Solving Problems: 2 WNI Diduga Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

15 hours ago  ·  2 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
myanmar-scams-1763717177761_169

Dailynesia.com –

2 WNI Dikabarkan Disandera di Myanmar, Pelaku Berharap Tebusan Rp200 Juta

Dailynesia.com – Kementerian Luar Negeri Indonesia bersama Duta Besar di Yangon sedang mengejar informasi mengenai dugaan penyanderaan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diberi nama AE dan S. Kedua korban dilaporkan diculik dengan tuntutan pembayaran tebusan sebesar 200 juta rupiah. Laporan tersebut diterima pada 15 Juli 2026 dan langsung ditindaklanjuti oleh KBRI Yangon. Setelah berdiskusi dengan keluarga korban serta berbagai sumber di lokasi, pihak KBRI berhasil mengidentifikasi kemungkinan lokasi kedua WNI.

“Setelah menerima laporan, KBRI Yangon segera melakukan investigasi awal, termasuk berkoordinasi dengan keluarga dan sumber informasi di lapangan,” jelas pernyataan resmi Kemlu, Minggu (20/7/2026).

Sebagai langkah berikutnya, KBRI Yangon mengirimkan surat diplomatik pada 16 Juli 2026 ke Kementerian Luar Negeri Myanmar, meminta bantuan pencarian serta konfirmasi keberadaan dua WNI. Dokumen pendukung yang disertakan meliputi salinan paspor. Kemlu menyebutkan bahwa KBRI juga terus berupaya mengumpulkan data dari berbagai pihak di Myanmar guna memperjelas situasi.

Proses Pencarian Masih Berlangsung

Di sisi lain, Direktorat Perlindungan WNI Kemlu tetap menjalin komunikasi intensif dengan keluarga kedua korban untuk menggali informasi lebih lanjut. Pemerintah Indonesia terus berkerja sama dengan otoritas Myanmar dan lembaga terkait dalam negeri guna menyelesaikan kasus ini.

Kasus ini kembali menegaskan risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara non-prosedural di wilayah Asia Tenggara, terutama terkait skema penipuan online. Berdasarkan pola yang terjadi, korban umumnya diundang melalui tawaran pekerjaan berupah tinggi di Thailand, seperti di bidang konstruksi, perhotelan, atau sektor lainnya. Namun, setelah tiba di sana, mereka justru dipaksa berpindah secara ilegal ke Myawaddy, Myanmar, dan diperdayakan oleh sindikat penipuan digital.

Banyak korban mengalami penyitaan paspor, pembatasan gerak, ancaman, hingga kekerasan. Beberapa di antara mereka juga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kemlu mencatat bahwa sejak 16 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, pemerintah telah memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat penipuan online di Myanmar melalui Thailand.

“Upaya ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi WNI yang terjebak dalam eksploitasi atau TPPO, meski ada tantangan kompleks dalam penanganannya,” tambah Kemlu.

Kementerian Luar Negeri kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi. Masyarakat diminta memverifikasi legalitas perusahaan, jenis pekerjaan, dan negara tujuan, serta memanfaatkan jalur penempatan sesuai aturan agar terhindar dari risiko penipuan.

MORE FROM THIS CATEGORY