MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa Tunjuk Langsung, Bahlil Siapkan Ini

4 hours ago  ·  4 min read
By David Williams - dailynesia.com
a2ac5fe4-f6fc-4fa6-8979-e7e8d35443c9-0

MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa: MK Tetapkan IUP untuk Ormas Tidak Bisa Diberikan Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Turunan Dailynesia.com – Mahkamah

MK Tetapkan IUP untuk Ormas Tidak Bisa Diberikan Langsung, Bahlil Siapkan Aturan Turunan

Dailynesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan resmi yang menyatakan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan serta UMKM tidak dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Langkah ini diambil agar proses perizinan tambang tetap berjalan sesuai prosedur yang adil bagi semua pihak.

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan aturan turunan. Aturan ini nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau Keputusan Menteri (Kepmen) guna mengimplementasikan ketentuan dari MK.

“Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas. Dia tidak membatalkan prioritas tapi harus lebih baik tata kelolanya agar asas transparansi, akuntabilitas itu betul-betul dapat kita lakukan,” ujar Bahlil di Istana Negara, Selasa (21/7/2026).

Latar Belakang Gugatan ke MK

Keputusan MK ini menyusul adanya gugatan hukum terhadap frasa “pemberian prioritas” yang tertuang dalam Pasal 51 (1) dan Pasal 60 (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025. UU tersebut merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang diajukan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 51 (1) UU No. 2 tahun 2025 mengatur bahwa WIUP Mineral logam diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

Sementara itu, Pasal 60 (1) UU No. 2 tahun 2025 menyebutkan bahwa WIUP Batubara diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas.

Para Pemohon dan Dasar Hukum Gugatan

Keputusan MK tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan tersebut terdiri dari Imam Rohmatulloh sebagai pelaku usaha swasta, Abdullah sebagai pelaku usaha UMKM, Eko Prasetyo sebagai dosen, Abdullah Faqih sebagai mahasiswa, serta Pendi sebagai Ketua Forum Mahasiswa Pagar Nusa se-Nusantara (FMPSN).

Para pemohon menggugat aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk mineral logam dan batu bara dalam UU Minerba. Frasa yang dipersoalkan adalah “dengan cara lelang” atau “dengan cara pemberian prioritas” bagi berbagai entitas, seperti badan usaha, koperasi, UMKM, hingga organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Gugatan tersebut fokus pada Pasal 51 dan Pasal 60 UU Minerba, yang kemudian merujuk pula pada ayat-ayat lain, serta Pasal 75. Intinya, mekanisme pemberian izin tersebut dinilai bermasalah dalam pengaturannya di dalam undang-undang tersebut.

Pemohon menilai aturan tersebut memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan karena pemanfaatan sumber daya mineral dan batu bara menjadi tidak maksimal bagi kemakmuran rakyat. Kondisi ini dianggap melanggar amanat Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengharuskan kekayaan alam dikelola demi kepentingan masyarakat luas.

Penegasan MK tentang Mekanisme Prioritas

Dalam putusan MK yang diterima CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/7/2026), dalam amar putusannya, MK menyebutkan bahwa frasa “pemberian prioritas” dalam UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) tidak bisa diartikan sebagai hak untuk mendapatkan izin secara otomatis tanpa prosedur yang ketat.

MK menegaskan bahwa pemberian prioritas tersebut harus didasarkan pada parameter yang jelas melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Hal itu bertujuan agar mekanisme prioritas tidak disalahpahami sebagai pemberian izin tanpa proses yang memadai.

“Dan saya pikir apa yang diputuskan oleh MK itu sesuatu yang baik kok, karena kita inginkan semuanya juga ada transparansi ya,” imbuh Bahlil.

Sesuai dengan penjelasan Bahlil, putusan MK tidak menghapus frasa “pemberian prioritas”. Hanya saja MK meminta agar pemberian izin dilakukan melalui mekanisme yang lebih transparan. Dengan demikian, prioritas tetap diberikan namun dengan tata kelola yang lebih baik untuk memastikan asas transparansi dan akuntabilitas dapat terlaksana dengan optimal.

Frequently Asked Questions

Apa itu MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa?

MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa adalah topik utama yang dibahas di artikel ini dengan konteks praktis agar pembaca memahami informasinya dengan jelas.

Mengapa MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa penting?

MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa penting karena membantu pembaca membandingkan pilihan, menghindari kesalahan umum, dan mengambil keputusan yang lebih tepat.

Bagaimana cara memakai panduan MK Putuskan IUP ke Ormas Tak Bisa ini?

Gunakan poin utama, contoh, dan tautan terkait di halaman ini sebagai rujukan awal, lalu cek detail terbaru sebelum mengambil keputusan final.

MORE FROM THIS CATEGORY