Aturan Turunan Perpres Karbon Mulai Digarap, Ini Fokus ESDM
Dailynesia.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah fokus pada penyusunan aturan turunan Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja konkret dalam penerapan kebijakan nilai ekonomi karbon (NEK) di berbagai sektor, terutama energi. Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi berkelanjutan, ESDM memberikan perhatian khusus pada Topics Covered yang mencakup proses bisnis, mekanisme operasional, dan tanggung jawab pihak terkait dalam sistem pengelolaan karbon.
Fokus ESDM pada Sektoral Energi
Kepala Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa Topics Covered dalam Permen ESDM terutama mengarah pada sektor energi sebagai prioritas. “Dalam Topics Covered ini, kami akan memastikan kebijakan NEK dapat berjalan efisien dan menghasilkan dampak maksimal,” katanya dalam sesi diskusi. Pemerintah memandang sektor energi sebagai salah satu sumber emisi karbon terbesar, sehingga perlu diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran kredit karbon untuk menurunkan risiko lingkungan secara signifikan.
Kebijakan NEK akan menempatkan nilai ekonomi pada emisi karbon yang dihasilkan oleh industri, sehingga menumbuhkan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi dampak lingkungan mereka. Topics Covered dalam Permen ESDM mencakup kriteria penilaian emisi karbon, skema pembayaran, dan kebijakan penguatan kapasitas instansi terkait. Proses penyusunan aturan ini membutuhkan koordinasi intensif dengan lembaga lain seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pihak swasta.
Persiapan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK)
Seiring dengan penggarapan Permen ESDM, pemerintah juga tengah menyiapkan Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) yang akan diluncurkan pada 9 Juli 2026. SRUK bertindak sebagai alat penting dalam implementasi Perpres 110/2025, karena akan memfasilitasi pengelolaan kredit karbon secara transparan dan terpadu. Topics Covered dalam SRUK mencakup pendaftaran emisi karbon, verifikasi data, serta penyusunan laporan berkala yang akan menjadi dasar bagi kebijakan pemerintah.
“Membahas proses bisnis nilai ekonomi karbon. Itu nilai ekonomi karbon. Jadi nanti sektor energi itu gimana tapi masih dibuat macem-macem. Kan baru draft permen,” kata Eniya.
Eniya menambahkan bahwa Topics Covered dalam SRUK juga melibatkan peran pengusaha dan masyarakat dalam partisipasi pengurangan emisi. Sistem ini dirancang untuk mendukung kebijakan NEK dengan menyediakan platform digital yang memudahkan penggunaan kredit karbon dalam perdagangan internasional. Pemerintah berharap SRUK dapat menjadi pilar utama dalam pengurangan emisi karbon di Indonesia, terutama dalam bidang energi.
“Kan mau ada itu, SRUK kan? SRUK. SRUK mau diresmikan tanggal 9 sore. Udah ada undangannya, sih. 9 sore. Kalau sektor energi itu. Tapi nanti nunggu itu,” ujar Eniya.
Para ahli memprediksi bahwa Topics Covered dalam aturan ini akan menjadi dasar bagi transisi energi yang lebih cepat di Indonesia. Dengan kebijakan NEK yang diterapkan melalui SRUK dan Permen ESDM, pemerintah berupaya mempercepat pengurangan emisi karbon sektor energi dalam jangka waktu 10 tahun ke depan. Proses ini diharapkan dapat menumbuhkan industri yang ramah lingkungan, serta meningkatkan daya saing Indonesia dalam pasar internasional.

