Tak Cuma AS China Australia Kanada Resmi Dikecualikan dari Aturan DHE Terbaru Pemerintah Indonesia
Dailynesia.com – Pemerintah Indonesia secara resmi memperluas cakupan negara-negara yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk komoditas sumber daya alam. Langkah strategis ini diambil melalui hasil rapat koordinasi terbatas yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Dengan kebijakan baru ini, Tak Cuma AS China Australia dan Kanada kini resmi masuk dalam daftar negara mitra yang mendapat keringanan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor.
Sebelum implementasi kebijakan terbaru, hanya Amerika Serikat yang tercatat secara resmi dalam daftar pengecualian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Kini, empat negara tambahan resmi bergabung dalam kategori pengecualian tersebut, yaitu China, Australia, serta Kanada. Pengumuman resmi mengenai perluasan pengecualian ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada media di Gedung Ali Wardhana, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Dasar Hukum dan Mekanisme Pengecualian
“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak yang dengan bilateral. Salah satunya misalnya dengan China, dengan Amerika, kemudian Australia, dan Kanada,” ujar Airlangga dalam keterangannya.
Regulasi terbaru mengenai DHE telah mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Juni 2026. Dalam ketentuan umum yang berlaku, seluruh devisa hasil ekspor sektor sumber daya alam harus ditempatkan di himpunan bank milik negara atau Himbara. Selain itu, terdapat kewajiban retensi sebesar 30% untuk sektor migas dengan jangka waktu tiga bulan, sementara untuk sektor non-migas mencapai 100% selama satu tahun penuh. Namun, dengan pengecualian baru ini, eksportir dari negara-negara mitra dapat memanfaatkan fleksibilitas yang lebih luas.
Keuntungan bagi Mitra Dagang Indonesia
Pemerintah memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang berasal dari negara mitra dagang Indonesia melalui perjanjian bilateral maupun free trade agreement (FTA). Eksportir pertambangan dari negara-negara tersebut diperbolehkan menempatkan sebagian dana retensi di luar Himbara. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global dan menarik lebih banyak investasi asing.
“Bank-nya bisa Himbara dan non-Himbara,” kata Airlangga menjelaskan mekanisme baru yang berlaku.
Khususnya, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi sebesar 30% pada bank non-Himbara dengan durasi minimal tiga bulan. Ketentuan ini memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengelola likuiditas mereka tanpa harus terikat sepenuhnya pada bank-bank milik negara. Meskipun terdapat kelonggaran penempatan, pemerintah menegaskan bahwa kewajiban repatriasi penuh tetap berlaku. Seluruh eksportir SDA harus membawa masuk 100% DHE ke dalam sistem keuangan domestik sesuai ketentuan baru yang berlaku.
Dampak Ekonomi dan Prospek ke Depan
Untuk eksportir nonmigas, retensi sebesar 100% wajib ditempatkan pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, pelaku usaha sektor minyak dan gas bumi harus menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Dengan adanya pengecualian untuk Tak Cuma AS China Australia dan Kanada, Indonesia membuka peluang lebih besar bagi kerjasama ekonomi multilateral. Para ahli ekonomi memperkirakan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan volume perdagangan Indonesia dengan negara-negara mitra strategis tersebut. Selain itu, fleksibilitas dalam penempatan devisa juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor asing untuk berinvestasi di sektor sumber daya alam Indonesia.
Pemerintah berencana untuk terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini dalam jangka menengah. Jika terbukti memberikan dampak positif, kemungkinan besar akan ada penambahan negara-negara lain ke dalam daftar pengecualian DHE di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia untuk memperkuat posisi sebagai pemain kunci dalam perdagangan global komoditas sumber daya alam.

