TASPEN Transfer Gaji Ke-13 Pensiunan ASN. Cek Tanggalnya

3 months ago  ·  3 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
07411ff2-7d7e-40c6-a42a-aba4abb82630-0

TASPEN Segera Salurkan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan ASN

Dailynesia.com – Jakarta, CNBC Indonesia – PT TASPEN (Persero) menetapkan kebijakan penting dalam menyelenggarakan pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Indonesia, yang dijadwalkan disalurkan mulai 2 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari Special Plan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN setelah pensiun, sekaligus sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi mereka selama menjalani tugas publik. Pembayaran gaji ke-13 akan disalurkan melalui 46 mitra penyalur yang tersebar di seluruh Indonesia, sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang menetapkan aturan pemberian tunjangan hari raya serta gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Special Plan: Strategi Pemerintah untuk Memastikan Kesejahteraan ASN

Special Plan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memeratakan perekonomian dan menjaga konsistensi dukungan terhadap ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Dalam visi Special Plan, TASPEN menegaskan komitmennya untuk memberikan kepastian finansial kepada para pensiunan, yang sebelumnya tergantung pada kebijakan instansi asal mereka. Dengan gaji ke-13 yang disalurkan secara langsung oleh TASPEN, program ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif dan memudahkan akses ke manfaat yang telah dijanjikan.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji ke-13 tidak memerlukan pengajuan ulang dari penerima manfaat. Peserta cukup menunggu informasi dari saluran resmi yang telah ditentukan, seperti situs web TASPEN, kantor cabang terdekat, atau layanan call center 1500919. “Special Plan ini menunjukkan kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan ASN, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun,” kata Henra dalam pernyataan tertulis Jumat (22/5/2026).

“Pembayaran gaji ke-13 menjadi salah satu bentuk implementasi Special Plan yang mencerminkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan pensiunan,” ujar Henra.

Dalam rangka memastikan keberlanjutan program ini, TASPEN juga memberikan panduan bagi masyarakat untuk memeriksa tanggal pencairan gaji ke-13 sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini penting untuk menghindari penipuan yang mengatasnamakan kebijakan Special Plan, sehingga peserta dapat lebih waspada dalam mengecek informasi melalui saluran resmi.

Detail Pencairan Gaji Ke-13 dalam Special Plan

Pelaksanaan Special Plan menetapkan beberapa aturan penting terkait pembayaran gaji ke-13. Pertama, besaran gaji ke-13 ditentukan berdasarkan penghasilan yang diterima ASN pada Mei 2026, termasuk tunjangan selama satu bulan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, tidak ada potongan iuran atau pajak penghasilan dalam pembayaran gaji ke-13, yang sudah ditanggung pemerintah sebagai bentuk kebijakan yang lebih humanis. Ketiga, jika seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan sekali, sesuai dengan manfaat terbesar yang diterima.

Keempat, bagi pensiunan atau penerima tunjangan janda/duda, gaji ke-13 akan disalurkan untuk kedua pihak, baik sebagai penerima utama maupun tambahan. Kelima, ASN yang pensiun sejak 1 Juni 2026 dan seterusnya akan mendapatkan pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat mereka bekerja terakhir, sesuai dengan PP Nomor 9 Tahun 2026. Dengan adanya aturan ini, Special Plan bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pensiunan memperoleh manfaat yang sepadan dengan kontribusinya selama masa kerja.

Sebagai bagian dari Special Plan, TASPEN juga menyediakan layanan informasi gratis kepada masyarakat. Peserta dianjurkan mengakses data pribadi mereka melalui platform digital resmi atau menghubungi kantor cabang terdekat untuk memastikan kelancaran pembayaran. Selain itu, TASPEN akan melakukan sosialisasi kebijakan ini melalui berbagai media, termasuk media sosial dan komunikasi langsung kepada peserta, agar mereka memahami alur dan persyaratan pembayaran gaji ke-13 secara jelas.

Keberhasilan pelaksanaan Special Plan tergantung pada keterlibatan aktif penerima manfaat dan penyalur. Dengan memperkuat koordinasi antara TASPEN dan instansi pemerintah, program ini diharapkan dapat memberikan dampak luas dalam meningkatkan kesejahteraan ASN. Special Plan juga menjadi contoh kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan pensiunan, yang dianggap sebagai bagian dari upaya membangun sistem pensiun yang lebih adil dan transparan.

MORE FROM THIS CATEGORY