Special Plan: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Motor Listrik dan Barang Lainnya
Dailynesia.com – Jakarta, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025 dan 2026. Dalam penyelidikan ini, tiga pejabat BGN dinyatakan sebagai tersangka, termasuk Dadan Hindayana, mantan kepala BGN, dan dua mantan wakil kepala, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung. Penyelidikan ini terkait dengan kebijakan Special Plan yang mengatur alokasi dana untuk berbagai proyek pemerintah, termasuk pengadaan barang dan jasa.
Dugaan Manipulasi Pengadaan untuk Kepentingan Pribadi
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG dimulai 6 Januari 2025 dan menghabiskan dana hingga Rp85,7 triliun pada 2025 serta Rp286 triliun pada 2026. Dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Syarief, MBG seharusnya dikelola oleh yayasan sekolah, tetapi mitra yang ditunjuk justru yayasan yang dimiliki oleh keluarga pejabat BGN. “Kami menemukan indikasi bahwa yayasan terafiliasi dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyelidikan menunjukkan bahwa Dadan dan rekan-rekannya melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa secara melawan hukum. Hal ini memicu manipulasi verifikasi dan pengalihan dana ke yayasan yang menjadi konsorsium kepentingan pribadi. Dalam kasus tersebut, beberapa item seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi menjadi bahan pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata program.
Dalam detail penyelidikan, Kejagung menyebutkan bahwa tiga tersangka terlibat dalam kegiatan korupsi yang terstruktur. Mereka memanfaatkan wewenang untuk memperoleh insentif besar dari yayasan yang menjadi mitra pengadaan. Salah satu kegiatan yang terungkap adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan total dana mencapai Rp1 triliun. Selain itu, ada juga pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inci. Semua barang tersebut diproses melalui jalur khusus yang diduga tidak transparan, terutama dalam kerangka Special Plan.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa kerugian negara terjadi akibat pembelian barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan program. Ini mencakup pengalihan dana yang tidak tercatat dalam anggaran sebelumnya, serta proses pemilihan mitra yang diduga tidak objektif. Penyelidikan ini juga mencakup audit terhadap seluruh dokumen pengadaan dan penggunaan dana dalam rangka menilai efektivitas Special Plan.
Dalam kasus ini, Special Plan menjadi fokus utama karena mencerminkan koordinasi antara pemerintah dan lembaga pendukung dalam pengalokasian dana. Dugaan korupsi terungkap ketika ditemukan pengadaan 21.801 motor listrik yang dianggap tidak diperlukan, serta aliran dana yang berpotensi disalahgunakan. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan terus berjalan untuk menemukan fakta-fakta yang lebih dalam.
Penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam Special Plan juga menyoroti peran mitra luar dalam proses pengadaan. Yayasan yang terlibat dianggap menjadi jembatan untuk memperoleh insentif dari pihak yang menguasai kebijakan. Dengan adanya kebijakan ini, pelaku korupsi dapat memanfaatkan pengadaan barang dan jasa sebagai alat untuk mengakses dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
Sebagai bagian dari penegakan hukum, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus Special Plan. Mereka dijelaskan sebagai pelaku yang mengatur pengadaan barang dan jasa dengan cara yang memperkecil risiko transparansi. Dengan memperkenalkan yayasan terafiliasi, dana program MBG dianggap tidak cukup bersih, karena selain digunakan untuk tujuan sosial, juga untuk kepentingan pribadi.

