Program Khusus: 57% SPBU Pertamina Mulai Salurkan BBM Biosolar B50
Dailynesia.com – Menjadi fokus utama pemerintah dalam mendorong penggunaan energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Dalam upaya ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa sekitar 57% dari 6.412 SPBU milik PT Pertamina (Persero) telah mulai menyalurkan bahan bakar Biosolar B50. Program Special Plan ini bagian dari kebijakan nasional untuk mempromosikan energi ramah lingkungan sekaligus memanfaatkan sumber daya lokal Indonesia. Dengan adanya B50, yang merupakan campuran 50% biodiesel dan 50% solar, penggunaan bahan bakar subsidi akan semakin berkelanjutan.
“Dengan Special Plan ini, kami bertujuan mempercepat distribusi Biosolar B50 ke seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Jawa hingga Sumatera dan Sulawesi,” kata Eniya Listiani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, saat ditemui di acara peluncuran Mandatori B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (10/7/2026).
Menurut Eniya, penerapan B50 dilakukan secara bertahap dan menyebar ke titik-titik strategis. SPBU di DKI Jakarta sudah penuh menyediakan Biosolar B50, sementara area di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara sedang dalam proses penyebaran. Di Sulawesi, sebagian SPBU juga mulai mengadopsi bahan bakar ini. Pemerintah memperkirakan, penerapan B50 akan mencakup seluruh Indonesia dalam waktu lima tahun, dengan target peningkatan jumlah SPBU yang menyalurkan B50 hingga mencapai 100%.
Special Plan tidak hanya fokus pada distribusi bahan bakar, tetapi juga pada penguatan sistem distribusi nasional. Pertamina, sebagai perusahaan pelat merah, dibebani tugas untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai rencana. Dalam prosesnya, pihak Pertamina membutuhkan waktu dua bulan untuk menyelesaikan pengisian stok B40, sementara badan usaha lainnya memiliki tenggat waktu tiga bulan. Hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengikuti Special Plan dan menjaga kestabilan pasokan bahan bakar.
Dasar Hukum dan Strategi Pelaksanaan
Program Mandatori B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Kepmen ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Kebijakan ini mengharuskan bahan bakar solar subsidi dicampur dengan biodiesel sebesar 50% untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan energi. Special Plan tidak hanya berupa kebijakan teknis, tetapi juga melibatkan kolaborasi antarinstansi, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Lingkungan Hidup, agar implementasi bisa berjalan mulus.
“Selain menyesuaikan regulasi, kami juga melakukan pelatihan dan penguatan kapasitas para pengelola SPBU. Dengan Special Plan, kami ingin memastikan setiap titik distribusi siap menyalurkan Biosolar B50 secara efektif,” tambah Eniya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari Special Plan nasional yang lebih luas, seperti pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan produksi biodiesel nasional. Dengan menggantikan B40 ke B50, pemerintah berupaya mengurangi impor bahan bakar fosil sebesar 16,7-18 juta KL per tahun, sehingga meningkatkan penghematan devisa hingga Rp 170 triliun setiap tahunnya.
Dampak Ekonomi dan Lingkungan
Manfaat ekonomi dari Special Plan ini sangat signifikan. Menurut kementerian, kebijakan B50 akan memberikan nilai tambah hingga Rp 23,49 triliun bagi industri kelapa sawit (CPO) dan menciptakan lapangan kerja baru sebanyak 2,1 juta orang. Dengan Special Plan, sektor energi terbarukan akan lebih dikenal masyarakat, sehingga mendorong konsumsi energi lebih ramah lingkungan.
“B50 tidak hanya mengurangi emisi karbon, tetapi juga mendukung pengembangan industri dalam negeri. Dengan Special Plan, kita bisa menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan,” tutur Eniya.
Dalam jangka panjang, kebijakan B50 juga diharapkan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen biodiesel utama. Selain itu, Special Plan ini memberikan peluang bagi produsen energi terbarukan lokal untuk berkembang. Kementerian ESDM mencatatkan bahwa selama pelaksanaan Special Plan, konsumsi CPO diperkirakan meningkat hingga 15,2-16,3 juta ton per tahun, yang berdampak positif terhadap ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Dalam beberapa bulan ke depan, pemerintah akan terus memantau pelaksanaan Special Plan. Dengan target 100% SPBU yang menyalurkan B50 dalam waktu lima tahun, kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mencapai kemandirian energi nasional. Selain itu, Special Plan ini juga berperan dalam menurunkan konsentrasi karbon di atmosfer, sebesar 44,46 juta ton per tahun, sebagai bagian dari upaya penanggulangan perubahan iklim.

