Kolaborasi Tiga Instansi Jaga Kekayaan Energi Indonesia di Riau
Dailynesia.com – Upaya perlindungan terhadap kekayaan alam dan infrastruktur strategis semakin diperkuat melalui kerja sama antara tiga lembaga utama di Riau. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) berkolaborasi dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas) serta Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam rangka mengamankan aset negara. Sinergi ini juga bertujuan memastikan kelancaran operasional sektor hulu migas yang berperan vital bagi ketahanan energi bangsa.
Kegiatan ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan di Gedung Rumbai Country Club (RCC), Pekanbaru, pada Kamis (6/8). Acara tersebut mengangkat tema “Strategi Penyelesaian Klaim Tanah Adat di atas BMN Tanah Hulu Migas Melalui Pemahaman Regulasi dan Kolaborasi Guna Mendukung Peningkatan Produksi Hulu Migas”. Forum ini mempertemukan berbagai pihak mulai dari penegak hukum, regulator, pemerintah daerah, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Wilayah Kerja Rokan: Aset Strategis Berukuran Besar
Sebagai salah satu wilayah kerja paling signifikan, WK Rokan membentang seluas kurang lebih 6.400 kilometer persegi. Area ini tersebar di tujuh kabupaten dan kota di Provinsi Riau serta menampung lebih dari 12.600 sumur yang sedang beroperasi. Keberlanjutan aktivitas di kawasan ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional, sehingga membutuhkan kepastian hukum dan dukungan penuh dari semua elemen terkait.
Dalam beberapa tahun terakhir, PHR menghadapi sejumlah tantangan akibat aktivitas ilegal yang terjadi di atas Barang Milik Negara (BMN) hulu migas. Masalah-masalah tersebut meliputi perambahan liar, klaim tanah ulayat tanpa dasar hukum kuat, transaksi lahan secara tidak sah, tumpang tindih dokumen pertanahan, pembalakan liar, hingga gangguan akses di kawasan hutan. Dampak dari berbagai praktik ini antara lain kerusakan infrastruktur, terganggunya jaringan listrik, penurunan potensi produksi migas, serta peningkatan risiko kebakaran hutan dan lahan.
Penegakan Hukum dan Pemahaman Regulasi
Untuk mengatasi potensi kerugian yang lebih besar, aparat penegak hukum telah mengambil langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dapat menghambat keberlanjutan operasi hulu migas dan menimbulkan kerugian finansial bagi negara. Diperlukan pemahaman mendalam mengenai regulasi agraria, khususnya terkait kedudukan hukum tanah ulayat masyarakat adat agar tidak terjadi konflik dengan aset negara yang digunakan untuk sektor strategis.
Yanin Kholison, Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumatra Bagian Utara (Sumbagut), menyampaikan bahwa dinamika pertahanan di wilayah operasi hulu migas harus ditangani melalui dialog, pemahaman regulasi, dan kolaborasi yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kesamaan persepsi menjadi fondasi penting untuk menghadirkan solusi yang memberikan kepastian bagi semua pihak sekaligus mendukung keberlangsungan kegiatan hulu migas.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaksana hulu migas, akademisi, dan masyarakat, berbagai persoalan pertanahan dapat diselesaikan secara konstruktif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan dengan baik sehingga mampu terus mendukung ketahanan energi nasional dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara,” ujar Yanin, Jumat (7/8/2026).
Komitmen PHR dalam Perlindungan BMN
Eviyanti Rofraida, Corporate Secretary PHR, menekankan bahwa perlindungan BMN di wilayah operasi hulu migas merupakan bagian integral dari upaya menjaga keberlanjutan produksi migas nasional. Menurutnya, Barang Milik Negara di wilayah kerja hulu migas merupakan aset strategis yang menopang keberlangsungan produksi energi nasional. Karena itu, setiap bentuk perambahan maupun praktik jual beli lahan yang tidak sesuai ketentuan perlu ditangani secara komprehensif melalui kepastian hukum dan kolaborasi lintas instansi.
Menurut Eviyanti, PHR berkomitmen menjalankan pengamanan BMN sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui pendekatan administrasi, fisik, dan hukum sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 140 Tahun 2020. Upaya tersebut juga diperkuat melalui sinergi lintas instansi dalam penegakan hukum, koordinasi penanganan mafia tanah, serta perlindungan hukum bagi pekerja yang menjalankan tugas pengamanan aset negara dengan tetap mengedepankan aspek kepatuhan dan kehati-hatian.
FGD ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Kepala Sekretariat Daerah Provinsi Riau Yan Dharmadi, S.H., M.H., serta Pakar Hukum Agraria dari Universitas Anda. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan yang selama ini menghambat operasional hulu migas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is SKK Migas PHR dan Polda Riau?
SKK Migas PHR dan Polda Riau is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does SKK Migas PHR dan Polda Riau matter?
SKK Migas PHR dan Polda Riau matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

