Pesantren dan Sekolah Asrama Berizin Bangun Dapur MBG Milik Sendiri
Dailynesia.com – Pemerintah pusat telah memberikan persetujuan resmi kepada lembaga pendidikan berasrama, baik pondok pesantren maupun sekolah berbasis agama, untuk mendirikan dapur mandiri guna mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Syarat utamanya adalah jumlah santri atau siswa harus mencapai lebih dari seribu orang. Selain itu, fasilitas dapur yang dibangun wajib mematuhi standar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional.
Keputusan strategis ini lahir dari rapat koordinasi terbatas yang membahas pelaksanaan MBG secara menyeluruh. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, bersama para menteri dan lembaga terkait lainnya. Menurut Zulhas, kebijakan ini dirancang untuk memperlancar distribusi makanan bergizi di lembaga pendidikan yang menampung santri dalam jumlah besar. Dengan adanya dapur mandiri, proses penyediaan nutrisi bagi para santri dapat berjalan lebih efisien dan terkontrol.
Ketentuan dan Standar yang Harus Dipenuhi
“Tadi sudah diputuskan, pondok-pondok atau sekolah berbasis agama, dan yang boarding, yang di atas 1.000 ke atas mereka boleh bikin dapur, tapi standar SPPG gitu. Kalau di bawah itu dia harus ikut SPPG yang terdekat. Nah itu memudahkan,” kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Zulhas menambahkan bahwa lembaga pendidikan seperti pondok pesantren dengan kapasitas dua ribu santri dapat membangun dapur di lokasi mereka sendiri. Namun, dapur tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai standar SPPG yang berlaku. Hal ini bertujuan memastikan kualitas gizi dan kebersihan makanan yang disalurkan kepada para santri. Pesantren Sekolah Asrama Boleh Bikin fasilitas ini dengan catatan memenuhi seluruh persyaratan teknis yang telah ditentukan.
Verifikasi dan Transparansi Proses
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pondok pesantren yang ingin mengelola dapur MBG. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan mencegah kesalahpahaman di tingkat lapangan. Verifikasi dilakukan secara sistematis untuk memastikan setiap lembaga yang mengajukan izin benar-benar memenuhi kriteria.
“Termasuk yang pondok pesantren kami juga cek. Dicek seperti apa gitu. Jangan sampai mohon maaf, kadang-kadang pernyataan sedikit itu kemudian pemahamannya berbeda. Karena pemahaman berbeda ada oknum-oknum yang kemudian menjajakan jasa di level bawah. Jadi saya pastikan kalau ada orang mengaku, orangnya siapapun kemudian bisa membantu, saya pastikan bohong. Jadi semua kita by system dan semuanya kita transparan semuanya,” ujar Sudaryono dalam kesempatan yang sama.
Sudaryono menekankan bahwa seluruh proses penentuan dapur MBG dilakukan secara transparan melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah. Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku dapat membantu meloloskan pembangunan atau operasional dapur MBG. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap klaim bantuan dapat diverifikasi kebenarannya. Pesantren Sekolah Asrama Boleh Bikin dapur mandiri dengan jaminan transparansi penuh dari pemerintah pusat.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Dapur Mandiri MBG
Berapa minimal santri untuk membangun dapur mandiri? Lembaga pendidikan harus memiliki minimal 1.000 santri atau siswa untuk dapat membangun dapur mandiri sesuai standar SPPG.
Apa yang terjadi jika jumlah santri di bawah 1.000? Lembaga dengan jumlah santri di bawah 1.000 orang tetap dapat berpartisipasi, namun harus mengikuti SPPG terdekat yang telah ditunjuk pemerintah.
Apakah sertifikat SLHS wajib dimiliki? Ya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan persyaratan wajib bagi setiap dapur mandiri yang dibangun oleh pesantren atau sekolah asrama.
Bagaimana cara memverifikasi keaslian bantuan dapur MBG? Seluruh proses dilakukan secara sistem dan transparan. Masyarakat dapat memverifikasi melalui kanal resmi Badan Gizi Nasional untuk memastikan keaslian bantuan.
Kapan keputusan ini mulai berlaku? Keputusan ini telah disahkan pada Kamis, 6 Agustus 2026, dan mulai diterapkan secara bertahap kepada lembaga pendidikan yang memenuhi syarat.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program Makan Bergizi Gratis dan persyaratan lengkap, Anda dapat mengunjungi [artikel terkait CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20260806164415-4-757199/pesantren-sekolah-asrama-boleh-bikin-dapur-sppg-sendiri-ini-syaratnya).

