Reformulasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Berbasis Prinsip 5T
Dailynesia.com – Jakarta — Pemerintah Perkuat Tata Kelola Dana Otsus melalui pendekatan strategis yang mengedepankan prinsip 5T sebagai fondasi utama pengelolaan anggaran otonomi khusus. Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri, menegaskan bahwa transformasi ini berfokus pada dampak nyata bagi masyarakat Papua, bukan hanya pada angka penyerapan anggaran yang tinggi. Langkah ini merupakan respons terhadap kebutuhan akan sistem pengelolaan yang lebih transparan dan akuntabel di wilayah timur Indonesia.
Upaya penguatan tata kelola ini dilakukan melalui berbagai mekanisme koordinasi antar lembaga. Sinergi antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menjadi tulang punggung implementasi kebijakan baru. Selain itu, pengembangan sistem interoperabilitas digital menjadi prioritas untuk menciptakan pengawasan yang lebih efektif terhadap setiap aliran dana.
Kolaborasi Strategis dengan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan dukungan signifikan dalam penguatan sistem tata kelola Dana Otsus. Melalui program pendampingan intensif, KPK turun langsung ke lapangan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan dana berjalan sesuai ketentuan. Kolaborasi ini mencakup pengawasan bersama terhadap penggunaan anggaran di tingkat daerah maupun pusat.
“Pengelolaan Dana Otonomi Khusus ini menjadi instrumen penting. Karena itu, kami bersama KPK turun langsung ke Papua, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar tata kelolanya semakin baik dan akuntabel,” ujar Ribka Haluk dalam keterangan tertulis pada Kamis, 23 Juli 2026.
Disiplin Anggaran dan Optimalisasi SiLPA
Tren positif penyerapan anggaran perlu diimbangi dengan pengukuran manfaat yang dirasakan masyarakat. Ribka Haluk menyoroti tantangan berupa besarnya sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA di beberapa daerah Papua. Sisa dana ini berpotensi dialihkan ke penggunaan di luar peruntukannya jika tidak dikelola dengan disiplin yang ketat.
Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah daerah diminta meningkatkan konsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran. Penerapan prinsip 5T menjadi kunci utama dalam memastikan setiap rupiah dana digunakan secara optimal. Lima prinsip tersebut meliputi tepat waktu, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat penggunaan. Setiap komponen harus berjalan sinergis untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.
“Bukan sistemnya saja yang terintegrasi, tetapi pikiran kita juga harus terintegrasi. Kita sedang melakukan transformasi, sehingga tata kelola Dana Otonomi Khusus menjadi lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat Papua,” tegas Wakil Menteri Dalam Negeri tersebut.
Transformasi Menuju Keberlanjutan
Kementerian Dalam Negeri berkomitmen untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas aparatur pengelola Dana Otsus. Optimasi pemanfaatan data kependudukan akan dilakukan untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Sistem interoperabilitas yang ada akan disempurnakan sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi yang lebih handal.
Harapan besar tertuju pada terwujudnya tata kelola Dana Otsus yang transparan, akuntabel, berkelanjutan, dan berorientasi pada hasil. Tahap II penyaluran dana untuk Tahun Anggaran 2026 akan berjalan lebih lancar dengan sistem yang telah diperbaiki. Dengan demikian, manfaat Otonomi Khusus dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat Papua tanpa terhalang oleh masalah tata kelola yang selama ini menghambat pembangunan.

