Mendagri Ungkap Skema Top Up DBH Bagi Buat Biayai ASN Daerah

6 days ago  ·  2 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
a5fde286-f1d3-44dd-a6e9-76c13cee8a65-0

Pertemuan Mendagri dan Menkeu Bahas Solusi Anggaran ASN Daerah

Dailynesia.com – Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan kunjungan ke kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (27/7/2026). Agenda utama pertemuan tersebut mencakup dua hal penting, yaitu rekonstruksi bencana di wilayah Sumatra serta penyelesaian masalah belanja pegawai ASN di tingkat daerah. Upaya ini bertujuan agar aktivitas kerja aparatur sipil negara di berbagai daerah dapat berjalan seperti semula.

Menanggapi pertanyaan wartawan di lingkungan Kemenkeu, Tito membenarkan adanya pembahasan mengenai kendala keuangan ASN. “Benar sekali, kami juga mengemukakan perihal kesulitan belanja pegawai ASN kepada Menteri Keuangan (Purbaya),” jelas Tito.

Strategi Efisiensi dan Peningkatan PAD

Tito telah menyiapkan beberapa alternatif agar pegawai ASN tetap produktif dan memperoleh hak-hak mereka. Langkah pertama yang diusulkan adalah pemerintah daerah menerapkan efisiensi anggaran sebelum mengambil langkah lain, atau alternatively meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Saya sudah menegaskan bahwa tidak boleh ada opsi untuk merumahkan atau tidak membayar pegawainya, maka saya minta kepada daerah untuk melakukan efisiensi dulu,” lanjut Tito.

Sebagai ilustrasi, Tito menyebutkan Kota Tidore yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam pembayaran gaji ASN. Situasi tersebut kini telah membaik setelah tim Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri melakukan kunjungan langsung ke lokasi. Selain itu, Kota Pekanbaru juga menjadi contoh positif. Melalui reformasi birokrasi di sektor perpajakan daerah, PAD Pekanbaru berhasil naik dari sekitar Rp800 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp1,2 triliun pada 2025.

Manfaatkan DBH dan Skema Top-Up

Jika efisiensi dan peningkatan PAD belum mencukupi kebutuhan, Tito mengusulkan penggunaan dana bagi hasil (DBH) yang dikelola oleh Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. “Kalau daerah yang memang sulit sekali PAD-nya, tapi ada DBH-nya, dana bagi hasil, yang ada di Kemenkeu, kita mohon kepada Menteri Keuangan agar DBH-nya bisa dibayarkan. Untuk membantu daerah itu menutupi belanja pegawainya, yang betul-betul PAD-nya berat dan mereka sudah melakukan efisiensi,” terang Tito.

Sebagai opsi terakhir, apabila DBH juga tidak memadai atau bahkan tidak tersedia, Kemendagri akan menerapkan skema top-up. “Kalau DBH-nya juga enggak cukup atau tidak ada. Nah, ini yang dibantu dengan top-up. Itu yang kami bicarakan tadi dengan Menkeu,” jelas Tito.

MORE FROM THIS CATEGORY