Lewat Perpres DPR Dorong Aktivitas Tambang Timah di Belitung: Solusi Legalitas dan Ekonomi Lokal
Regulasi Baru untuk Menghidupkan Kembali Sektor Pertambangan
Dailynesia.com – Lewat Perpres DPR Dorong Aktivitas pertambangan timah di Pulau Belitung menjadi salah satu inisiatif strategis yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat. Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap upaya penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai instrumen hukum utama untuk menyelesaikan masalah legalitas timah rakyat. Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat aktivitas pertambangan masyarakat serta roda ekonomi lokal yang sempat terhambat akibat hambatan regulasi kini dapat kembali bergerak normal.
Legislator yang mewakili Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini mengungkapkan bahwa proses penerbitan Perpres saat ini tinggal menunggu penomeran resmi saja. Sebelumnya, telah dilaksanakan rapat maraton yang melibatkan PT Timah bersama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) di bawah Kementerian ESDM, serta memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM. Lewat Perpres DPR Dorong Aktivitas ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan di sektor pertambangan.
Mekanisme Diskresi Satu Tahun untuk Pembelian Timah Rakyat
Dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Bambang Patijaya aktif memantau perkembangan dan turut memberikan masukan substansial terhadap isi Perpres. Inti dari peraturan baru ini adalah pemberian diskresi selama satu tahun kepada PT Timah guna membeli timah yang dihasilkan masyarakat di luar wilayah IUP dan RKAB mereka. Mekanisme ini memungkinkan PT Timah untuk lebih fleksibel dalam mengakomodasi kebutuhan pasar tanpa harus menunggu penyelesaian administrasi secara menyeluruh.
“Di dalam Perpres itu akan diberikan suatu perkecualian bahwa PT Timah boleh membeli timah masyarakat di luar RKAB dan IUP nya dalam jangka waktu satu tahun,” ujar Bambang Patijaya dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Selama masa transisi tersebut, PT Timah ditugaskan menyelesaikan seluruh administrasi teknis terkait IUP dan penyesuaian RKAB. Hal ini bertujuan agar mekanisme pembelian timah masyarakat ke depannya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Lewat Perpres DPR Dorong Aktivitas pertambangan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menjadi fondasi untuk sistem yang lebih berkelanjutan.
Tata Kelola dan Pencegahan Penyalahgunaan dalam Sektor Pertimahan
Mekanisme pembelian timah masyarakat dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu melalui Kelompok masyarakat, Mitra PT Timah yang sudah terdaftar, maupun melalui Koperasi. Untuk memastikan tata kelola yang tertib dan mencegah munculnya masalah di masa depan, Bambang Patijaya meminta PT Timah menyusun kriteria yang jelas untuk setiap tahapan pengelolaan bersama dengan Aparat Penegak Hukum.
Pembahasan kriteria sebagai landasan operasional saat ini sedang dikonsultasikan oleh PT Timah dengan Dirtipidter Mabes Polri, serta disampaikan kepada Kapolda Kepulauan Bangka Belitung. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa Lewat Perpres DPR Dorong Aktivitas pertambangan tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga menjaga integritas hukum di sektor pertimahan.
Menurut Bambang, diskresi ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga perputaran ekonomi masyarakat di pulau Belitung. Kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi solusi agar timah milik masyarakat yang telah tersimpan di gudang PT Timah di Belitung dapat segera dibayarkan. Hal ini akan memberikan dampak positif langsung terhadap kesejahteraan para penambang rakyat.
Peringatan Terhadap Penyelundupan dan Dukungan Terhadap Penegakan Hukum
Di sisi lain, Bambang Patijaya mengingatkan para kolektor maupun pelaku usaha pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. Ia mendukung langkah aparat yang kini memperketat penegakan hukum di sektor pertimahan. Lewat Perpres DPR Dorong Aktivitas pertambangan, pemerintah ingin memastikan bahwa semua pihak bermain sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan,” ujar politisi Golkar tersebut.
Bambang Patijaya berharap penerbitan Perpres dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di Pulau Belitung. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan sektor pertambangan timah di Belitung dapat berkembang lebih pesat dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.
FAQ: Pertanyaan Umum Tentang Perpres Tambang Belitung
Apa itu Perpres yang dimaksud dalam konteks pertambangan Belitung? Perpres adalah Peraturan Presiden yang diterbitkan oleh Presiden Indonesia sebagai instrumen hukum untuk mengatur hal-hal tertentu. Dalam hal ini, Perpres mengatur mekanisme pembelian timah rakyat oleh PT Timah dengan diskresi satu tahun.
Berapa lama masa diskresi yang diberikan kepada PT Timah? Masa diskresi yang diberikan adalah satu tahun, selama mana PT Timah dapat membeli timah masyarakat di luar wilayah IUP dan RKAB mereka.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam penyusunan Perpres ini? Pihak-pihak yang terlibat meliputi PT Timah, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Kementerian ESDM, DPR RI melalui Komisi XII, serta aparat penegak hukum seperti Dirtipidter Mabes Polri dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.
Apa tujuan utama dari penerbitan Perpres ini? Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang, menghidupkan kembali aktivitas pertambangan yang sempat terhambat, dan memastikan pembayaran timah yang tersimpan di gudang PT Timah dapat segera dilakukan.
Bagaimana mekanisme pembelian timah masyarakat akan dilakukan? Pembelian dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu melalui Kelompok masyarakat, Mitra PT Timah yang sudah terdaftar, maupun melalui Koperasi, dengan kriteria yang telah disepakati bersama.

