Aturan Baru DHE SDA Berlaku Besok, Purbaya: Repatriasi Wajib 100%

2 months ago  ·  2 min read
By William Moore - dailynesia.com
menko-perekonomian-airlangga-hartarto-dan-menteri-keuangan-purbaya-yudhi-sadewa-saat-konferensi-pers-kesiapan-operasional-pt-d-1780215559055_169-1

Regulasi Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026, Purbaya: Wajib Repatriasi 100%

Dailynesia.com – Pemerintah mengumumkan perubahan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang akan berlaku efektif 1 Juni 2026. Regulasi ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, bertujuan memperkuat perekonomian nasional melalui pengelolaan dana hasil ekspor yang lebih terarah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan ini mengharuskan eksportir SDA mematuhi aturan repatriasi dana secara penuh, menciptakan kepatuhan 100% dalam penerapannya.

Detail Kewajiban Repatriasi DHE SDA

Menurut Menteri Purbaya, regulasi baru ini mengatur penempatan dana DHE SDA ke dalam negeri secara lebih ketat. Eksportir nonmigas harus menyimpan seluruh pendapatan dari ekspor SDA selama setidaknya 12 bulan dalam rekening khusus yang dikelola oleh bank berbadan usaha milik negara (BUMN). Sementara itu, eksportir migas diberikan relaksasi dengan wajib menyimpan minimal 30% dari DHE SDA selama tiga bulan. Ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi aliran dana keluar negeri dan meningkatkan ketersediaan devisa di dalam negeri.

Latest Program ini juga menetapkan batasan konversi dana hasil ekspor dari mata uang asing ke Rupiah, yaitu hingga 50%. Tujuannya adalah memastikan dana tidak disalahgunakan untuk keperluan investasi di luar negeri. Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam mengoptimalkan manfaat ekspor SDA untuk pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.

Pelaku Usaha dan Fasilitas Perpajakan

Dalam rangka mendukung pelaku usaha, pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan yang menarik. Eksportir SDA yang mematuhi aturan penempatan dana akan mendapatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah. Tarif ini dapat mencapai 0% sesuai dengan jangka waktu penempatan dana, dibandingkan dengan tarif PPh biasa yang mencapai 20%. Purbaya menyatakan bahwa insentif ini bertujuan menarik minat eksportir untuk memenuhi kewajiban repatriasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi domestik.

Latest Program ini menegaskan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam peningkatan ketersediaan devisa. Dengan adanya relaksasi dan insentif, pemerintah berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan fleksibilitas usaha. Eksportir yang bekerja sama dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman perdagangan dengan Indonesia juga diberikan kelonggaran dalam penempatan dana DHE SDA, seperti diperbolehkan menyimpan minimal 30% di rekening khusus tanpa batasan waktu.

Regulasi DHE SDA 2026 ini diperkirakan akan memengaruhi berbagai sektor ekonomi, terutama pertambangan dan energi. Dengan wajib merepatriasi dana secara penuh, eksportir SDA diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga berdampak pada pengelolaan keuangan perusahaan, mengingat dana hasil ekspor harus dipakai untuk keperluan lokal. Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini bisa menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah perubahan dinamika global.

Dalam proses implementasi, pemerintah akan mengawasi kepatuhan eksportir terhadap aturan baru. Mekanisme penempatan dana ke dalam negeri akan diintegrasikan dengan sistem pembayaran dan keuangan yang lebih transparan. Latest Program ini juga mencakup langkah-langkah pengawasan terhadap transaksi valuta asing, termasuk penegakan sanksi bagi eksportir yang tidak mematuhi regulasi. Dengan demikian, pemerintah berupaya menciptakan kebijakan yang menguntungkan negara, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih seimbang.

MORE FROM THIS CATEGORY