Pakar: Pemerintah RI Harus Bebaskan WNI, tapi Tak Boleh Nego Langsung

3 months ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
angkatan-laut-israel-mencegat-armada-global-sumud-yang-sedang-menuju-gaza-di-perairan-internasional-senin-1852026-global-sumud-1779158161132_169

Key Issue: Pakar Ingatkan Pemerintah RI Bebaskan WNI, Hindari Nego Langsung

Dailynesia.com – Menjadi perhatian utama dalam isu kebebasan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan oleh otoritas Israel. Dalam wawancara terbaru, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mengingatkan bahwa pemerintah RI harus membebaskan WNI yang sedang dipersoalkan, tetapi tidak boleh langsung melakukan negosiasi dengan Israel. Menurutnya, langkah ini perlu didasarkan pada kebijakan yang lebih strategis dan inklusif.

Analisis Pakar: Isu Penahanan WNI Bukan Hanya Soal Diplomasi

“Masalah penahanan WNI bukanlah isu bilateral antara Indonesia dan Israel, karena kedua negara belum memiliki hubungan diplomatik,” kata Juwana pada Selasa (19/5/2026). Ia menambahkan bahwa pengambilan keputusan untuk membebaskan WNI harus melibatkan konsensus internasional, terutama karena konflik ini mencerminkan ketegangan antara Indonesia dengan negara-negara lain yang mengalami keadaan serupa.

Menurut Juwana, negara-negara yang memiliki WNI ditahan oleh Israel harus bersatu untuk mengatasi situasi ini. “Indonesia perlu memperkuat koordinasi dengan negara-negara seperti Palestina, Yordania, dan Mesir, yang juga menghadapi tantangan serupa,” jelasnya. Ia menekankan bahwa key issue ini menggambarkan kewajiban RI sebagai negara yang harus melindungi warganya, terlepas dari hubungan diplomatik yang sebelumnya terputus.

Kemlu RI: Pemantauan Terus Dilakukan untuk Jamin Keamanan WNI

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Yvonne Mewengkang, mengungkapkan bahwa pemerintah RI sedang memantau situasi para WNI yang ditahan di wilayah Mediterania Timur. Dari total sembilan anggota Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) dalam misi GSF 2.0, lima orang telah ditangkap oleh pasukan Israel, sementara empat lainnya masih berada di dua kapal yang berlayar di sekitar perairan Siprus.

“Berdasarkan laporan pagi ini, sebanyak lima WNI dilaporkan ditahan oleh pasukan Israel di perairan Siprus atau wilayah Mediterania Timur,” ujar Yvonne. Kemlu juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Perwakilan RI di Ankara, Turki, Kairo, Roma, dan Amman untuk menjamin perlindungan warga negara.

Dalam upaya mencegah dampak negatif, Konsulat Jenderal Indonesia di Istanbul sedang menyiapkan langkah-langkah seperti penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) jika dokumen WNI disita. Tindakan ini bertujuan memastikan proses pemulangan dan penanganan medis bisa berjalan lancar. Dengan key issue ini, Kemlu menunjukkan komitmen untuk memprioritaskan kepentingan WNI sekaligus menjaga kesinambungan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.

Peran Konsulat dalam Memastikan Keberhasilan Penanganan WNI

Menurut Yvonne, peran konsulat jenderal di luar negeri sangat penting dalam mengatasi key issue ini. “Konsulat Jenderal Indonesia di Istanbul sedang bekerja keras untuk melindungi kepentingan WNI dan mengupayakan pembebasan mereka secara efektif,” lanjutnya. Dalam konteks ini, SPLP menjadi alat penting untuk memastikan warga negara dapat melakukan perjalanan kecil atau besar, seperti keberangkatan dari kota pesisir ke kota besar, tanpa hambatan.

Key issue mengenai penahanan WNI juga memicu kebutuhan untuk meningkatkan kesiapan konsulat di berbagai negara. Langkah-langkah seperti penerbitan SPLP, pemantauan keberadaan WNI, serta koordinasi dengan pihak lokal diperlukan untuk meminimalkan risiko yang mungkin terjadi. Selain itu, Pemerintah RI harus bersiap menghadapi skenario terburuk, yaitu ketika Israel menuntut agar RI membuka hubungan diplomatik sebagai bentuk tekanan.

Strategi Pemerintah RI dalam Mengatasi Key Issue Penahanan WNI

Para pakar menyarankan bahwa pemerintah RI harus menggunakan pendekatan multilateral dalam menyelesaikan key issue ini. Dengan bekerja sama dengan organisasi internasional seperti PBB, Indonesia dapat mengajukan saran atau tuntutan yang lebih kuat untuk membebaskan WNI. “Pendekatan bilateral saja tidak cukup, karena Israel bisa menilai tuntutan Indonesia sebagai bentuk kelemahan,” kata Juwana.

Dalam konteks ini, keberhasilan pembebasan WNI bergantung pada kesatuan strategi internasional. Key issue ini menjadi momen penting bagi Indonesia untuk menegaskan komitmen terhadap hak asasi manusia dan kebebasan warga negaranya. Selain itu, langkah pemerintah dalam menegaskan posisi juga bisa memperkuat hubungan dengan negara-negara yang mendukung kebebasan WNI, seperti negara-negara Arab dan Eropa.

Dengan memperhatikan key issue ini, Pemerintah RI diharapkan bisa menyeimbangkan antara kepentingan diplomasi dan perlindungan warganya. Hal ini penting untuk menjaga reputasi negara sebagai pelindung hak asasi manusia di tengah ketegangan internasional. Konsistensi dalam tindakan dan komunikasi juga menjadi faktor kunci dalam mengatasi isu ini secara efektif.

MORE FROM THIS CATEGORY