Kemenkeu Bantah Ada Perubahan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

2 months ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
8f2f624e-b227-4262-a3db-a7d8f386774c_169

Kemenkeu Bantah Ada Perubahan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

Dailynesia.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas membantah adanya perubahan dalam besaran tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026. Peraturan tersebut dirilis untuk menyesuaikan metode pemeringkatan kinerja, bukan mengubah jumlah tukin yang diberikan. Kemenkeu menekankan bahwa besaran tukin tetap berlaku sesuai peraturan sebelumnya, dengan penyesuaian hanya terjadi pada cara menghitung nilai pemeringkatan. Perubahan ini dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan memberikan ruang bagi pegawai pajak untuk bekerja tanpa tekanan berlebihan.

Revisi Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Pajak

Pernyataan dari Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Robert Leonard Marbun, dalam Konferensi Pers APBN Kita di Gedung Juanda, Jakarta, Jumat (5/6/2026), menegaskan bahwa Kemenkeu tidak mengubah besaran tunjangan kinerja. Ia menjelaskan bahwa perubahan terjadi pada metode pemeringkatan, bukan pada rumus perhitungan tukin. “Pemeringkatan kinerja sebelumnya memaksa setiap kantor memiliki pegawai terbaik dan terburuk, yang bisa menimbulkan tekanan,” kata Marbun. “Sekarang, metode ini diubah agar lebih adil dan memberikan ruang bagi pegawai untuk berkembang secara natural,” tambahnya.

Peningkatan Keadilan dalam Pemeringkatan

PMK 39/2026 mengenalkan metode pemeringkatan yang lebih fleksibel, dengan penyesuaian bobot komponen penilaian. Perubahan ini dirancang untuk mengurangi dampak negatif pemaksaan pemeringkatan di masa lalu. Dalam sistem baru, pemberian tukin tetap mempertimbangkan pencapaian organisasi dan kinerja individu, tetapi penambahan parameter seperti peringkat jabatan dan status kepegawaian juga diperkenalkan. Hal ini dilakukan agar penilaian lebih komprehensif dan mencerminkan kontribusi pegawai secara lebih akurat.

Kriteria baru ini mencakup peringkat jabatan pegawai di Kemenkeu, sekaligus memperkenalkan kriteria status kepegawaian masing-masing individu sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, bobot perhitungan capaian penerimaan pajak mengalami penyesuaian, dari 40% menjadi 50% dari total parameter kinerja. Pemeringkatan kinerja pertumbuhan pajak juga diubah dari bobot 60% menjadi 50%. Perubahan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara penilaian internal dan kontribusi pegawai terhadap target penerimaan pajak.

Contoh Perhitungan Tukin di DJP

Contoh perhitungan tukin terbaru di DJP disampaikan dalam lampiran PMK 39/2026. Rumus yang digunakan adalah: Tunjangan Kinerja = k x {(60% x Hasil Penghitungan Capaian Kinerja Organisasi) + (40% x Status Capaian Kinerja Pegawai)} x Tabel Tunjangan Kinerja berdasarkan Jabatan dan Peringkat Jabatan. Dengan angka contoh, hasilnya adalah 1.1000 x {(60% x 96,50%) + (40% x 100%)} x Rp13.986.750,00 = Rp15.062.331,08, atau 107,69% dari besaran Rp13.986.750,00. Meski besaran tukin tidak berubah, perubahan dalam skala penilaian memungkinkan adanya variasi yang lebih besar sesuai dengan kinerja masing-masing pegawai.

Menurut Pasal 10, rumus tersebut tidak berlaku bagi Direktur Jenderal Pajak dan pejabat setingkat Eselon I yang bertugas di lingkungan DJP. Hal ini dilakukan agar pemimpin di tingkat atas tetap memiliki ruang untuk menilai kinerja secara mandiri. Meski tidak ada perubahan dalam tukin, Kemenkeu menegaskan bahwa metode penilaian ini diharapkan meningkatkan motivasi pegawai pajak, karena mereka tidak lagi dibebani dengan pemeringkatan yang terlalu ketat.

Dalam konteks perubahan tunjangan kinerja, Kemenkeu juga menjelaskan bahwa sistem baru ini mengintegrasikan penilaian dari tiga perspektif: customer, internal process, dan learning and growth. Pada peraturan sebelumnya, bobot masing-masing adalah 20%, 40%, dan 40%, tetapi kini distribusi bobot diubah untuk mencerminkan kontribusi pegawai lebih luas. Perubahan ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menyempurnakan manajemen kinerja Kemenkeu, sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan kapasitas pegawai di berbagai aspek.

Para pegawai pajak dan pengamat kebijakan memperhatikan perubahan tunjangan kinerja ini sebagai langkah positif untuk memperbaiki suasana kerja di DJP. Perubahan dalam pemeringkatan diharapkan mengurangi tekanan yang selama ini dirasakan oleh pegawai, sementara penyesuaian bobot penilaian memberikan pengaruh yang lebih seimbang terhadap perhitungan tukin. Meski ada skeptisisme dari sebagian pihak, Kemenkeu menegaskan bahwa perubahan ini tetap berfokus pada penghargaan kinerja yang adil dan berkelanjutan.

MORE FROM THIS CATEGORY