Kelabui Setoran Pajak Rokok Rp1,8 M – DJP Tangkap Pengurus PT SMS

2 months ago  ·  3 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
9b7a9bf2-bcf5-4c0a-9f06-c9612103c615-0

Kelabui Setoran Pajak Rokok Rp1,8 M, DJP Tangkap Pengurus PT SMS

Dailynesia.com – Dinas Pajak (DJP) Wilayah Jawa Timur I berhasil menangkap pengurus PT SMS yang berinisial S alias TBH karena terbukti melakukan tindakan penipuan dalam pengurusan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN-HT). Tersangka ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Selasa (2/6/2026), bersamaan dengan barang bukti yang terkait dengan kegiatan kecurangan tersebut. Dengan langkah ini, kasus dinyatakan memasuki tahap penyidikan (P22), yang menandai keberhasilan DJP dalam menindak pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya dalam perpajakan.

Modus Kelabui Pajak dalam Penebusan Cukai

Modus kejahatan perpajakan yang dilakukan oleh S alias TBH melibatkan pembayaran PPN-HT melalui formulir CK-1 saat penebusan pita cukai. Dalam proses ini, tersangka mencantumkan jumlah pajak yang dibayarkan, namun hanya melaporkan sebagian kecil dari total yang seharusnya dibayarkan. Praktik ini berlangsung selama periode SPT PPN-HT Masa Januari 2017 hingga Desember 2018. Dengan memanipulasi data, tersangka mencoba menipu pihak berwenang untuk mengurangi kewajiban pajak, sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.

“Penegakan hukum ini memberikan pesan kepada pelaku usaha agar memenuhi kewajibannya dalam perpajakan secara tepat dan tidak mencari jalan mudah untuk menghindari kewajiban,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Max Darmawan, seperti dilaporkan dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Kerugian Negara dan Proses Penyidikan

Berdasarkan pemeriksaan bukti awal dan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP Jawa Timur I, tindakan S alias TBH menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Dalam penyidikan tersebut, tim dari DJP bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur serta diawasi oleh Korwas PPNS Polda Jawa Timur. Proses hukum ini menunjukkan komitmen DJP untuk memastikan kepatuhan pajak melalui investigasi yang cermat dan transparan.

Kasus ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengecekan dokumen. Dengan status ini, pelaku resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. “DJP terus meningkatkan sinergi dengan aparat hukum untuk memastikan pelanggaran perpajakan ditindak secara tepat, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan perlindungan pendapatan negara,” jelas Max Darmawan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa instansi pajak aktif mengejar pelaku usaha yang mengelabui setoran pajak rokok Rp1,8 M.

Konteks PT SMS dan Keberhasilan Penyidikan

PT SMS, yang terlibat dalam kasus ini, adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri tembakau. Sebagai pengusaha besar, perusahaan ini memiliki tanggung jawab utama untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan. Dalam kasusnya, kelalaian pengurus PT SMS dalam pelaporan PPN-HT membuktikan bahwa pelaku usaha kadang mencari celah untuk mengurangi pajak tanpa melalui prosedur yang benar. Penyidikan yang dilakukan oleh DJP menunjukkan bahwa kecurangan dalam setoran pajak rokok Rp1,8 M dapat terungkap melalui pemeriksaan yang tekun dan terintegrasi.

Penegakan hukum ini juga menggambarkan upaya DJP dalam memperkuat sistem pengawasan di sektor industri tembakau. Dengan memperhatikan kepatuhan perpajakan, DJP berharap mencegah praktik kecurangan serupa di masa depan. Tindakan penangkapan pengurus PT SMS menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak segan menindak pelaku usaha yang tidak jujur, terlepas dari skala bisnis mereka.

Impak Penyidikan pada Kepatuhan Pajak

Kasus kelabui setoran pajak rokok Rp1,8 M ini memperlihatkan bagaimana penegakan hukum dapat meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan. DJP mengungkapkan bahwa tindakan seperti ini mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang signifikan, terutama dalam sektor rokok yang dinilai penting bagi pemerintah dalam mendanai pembangunan. Dengan menangkap pelaku, DJP tidak hanya memulihkan kerugian tapi juga mengirimkan sinyal kuat bahwa setoran pajak akan diawasi secara ketat.

Kasus ini juga memberikan pembelajaran bagi pengusaha lainnya untuk lebih transparan dalam pelaporan keuangan. Max Darmawan menegaskan bahwa DJP terus melakukan inovasi dalam pendekatan penyidikan, termasuk penggunaan teknologi untuk mempermudah pelacakan transaksi. Dengan demikian, kelabui setoran pajak rokok Rp1,8 M tidak lagi menjadi rahasia, karena kini pemerintah memiliki alat dan mekanisme untuk menangkap kecurangan secara efektif.

Kelabui setoran pajak rokok Rp1,8 M menjadi bukti bahwa pemerintah tak hanya mengingatkan tetapi juga bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang bermain di luar aturan. Penangkapan pengurus PT SMS menunjukkan bahwa DJP bersikap konsisten dalam menjalankan tugasnya untuk menjamin keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan keberhasilan ini, diharapkan ada peningkatan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di tengah masyarakat bisnis.

MORE FROM THIS CATEGORY