Genjot Penerimaan Ditjen Pajak Bakal Sasar Pemilik Rumah Kontrakan
Dailynesia.com – Jakarta — Pemerintah Indonesia terus melakukan strategi Genjot Penerimaan Ditjen Pajak Bakal melalui perluasan basis perpajakan yang lebih komprehensif. Langkah ini bertujuan menyasar kelompok wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Menurut Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rofyanto Kurniawan, fokus utama adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
"Terkait perpajakan, tentunya kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor atau kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya ini akan kita optimalkan," jelas Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 pada Kamis (6/8/2026).
Perluasan Basis Perpajakan untuk Properti
Rofyanto memberikan contoh konkret mengenai masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Tidak semua rumah tersebut digunakan sebagai tempat tinggal oleh pemiliknya. Sebagian di antaranya kemungkinan disewakan atau dikontrakkan sehingga menghasilkan pendapatan yang seharusnya menjadi objek pajak. "Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," lanjutnya.
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara nasional. Dengan menargetkan pemilik rumah kontrakan, pemerintah berharap dapat menambah penerimaan negara dari sektor properti yang selama ini belum sepenuhnya teroptimalkan. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan perpajakan terbaru dapat diakses melalui halaman pajak CNBC Indonesia.
Peran Coretax dalam Optimalisasi Pajak
Selain memperluas basis pajak, pemerintah juga akan meningkatkan sinergi dengan berbagai instansi untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. Integrasi data antarlembaga diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas ekonomi wajib pajak sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif. Di sisi lain, pemerintah terus menyempurnakan sistem Coretax agar dapat mendukung analisis data perpajakan secara lebih menyeluruh.
"Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," terang Rofyanto.
Pemanfaatan data perpajakan yang terintegrasi dengan data perekonomian akan memudahkan pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. "Diharapkan kalau kita melakukan benchmarking, kemudian data wajib pajaknya itu lengkap, dilengkapi dengan data perekonomian, maka penerimaan pajak kita akan bisa lebih optimal," ujarnya.
FAQ – Pertanyaan Umum
Siapa saja yang akan disasar dalam kebijakan ini? Kebijakan ini menyasar masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan atau pengontrakan properti tersebut.
Berapa tarif pajak untuk penghasilan sewa properti? Penghasilan dari sewa properti dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan tarif yang berlaku, dengan kemungkinan pengurangan biaya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Bagaimana sistem Coretax membantu wajib pajak? Sistem Coretax memungkinkan integrasi data perpajakan dengan data ekonomi lainnya, sehingga memudahkan pemerintah dalam analisis dan pengawasan kepatuhan pajak secara lebih akurat.
Kapan kebijakan ini mulai diterapkan? Kebijakan ini merupakan bagian dari RUU APBN 2027 yang sedang dalam proses konsultasi publik dan akan mulai diterapkan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan strategi Genjot Penerimaan Ditjen Pajak Bakal ini, pemerintah optimis dapat meningkatkan penerimaan negara secara signifikan. Perluasan basis perpajakan terhadap pemilik rumah kontrakan diharapkan menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat fondasi fiskal nasional.

