Tuntas Ekspor Nikel Timah Cs Imbas: Pemerintah Buka Kembali Jalur Export Mineral Setelah Isu LTJ Teratasi
Dailynesia.com – Tuntas Ekspor Nikel Timah Cs Imbas – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengonfirmasi bahwa seluruh kendala ekspor mineral seperti nikel, timah, dan alumina yang disebabkan oleh kandungan logam tanah jarang (LTJ) telah berhasil diselesaikan. Pemerintah Indonesia berencana memulai kembali pengiriman ekspor mineral tersebut pada hari Senin, 10 Agustus 2026, setelah melalui proses negosiasi dan revisi regulasi yang cukup panjang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno, menyatakan bahwa proses ekspor akan segera kembali secara resmi dan terstruktur. Pelepasan pengiriman perdana setelah adanya hambatan tersebut akan dipimpin langsung oleh Kantor Staf Presiden (KSP) di Kalimantan Barat sebagai simbol komitmen pemerintah terhadap pemulihan sektor pertambangan nasional.
“Jadi kalau nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat atau Senin besok ada pelepasan untuk yang ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP,” ujar Tri saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Tri, kandungan LTJ yang selama ini menjadi masalah merupakan unsur alami yang menyatu dalam produk utama. Oleh karena itu, penanganan regulasinya akan diatur secara lebih spesifik agar tidak menghambat perdagangan internasional. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha pertambangan di seluruh Indonesia.
“Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya kalau misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama nanti akan keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya,” jelasnya.
Revisi Regulasi untuk Standarisasi Verifikasi Ekspor
Pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 22 tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor. Revisi ini diharapkan dapat memberikan solusi agar para surveyor dan otoritas Bea Cukai memiliki standar verifikasi yang seragam di lapangan. Dengan adanya kejelasan batas kadar LTJ, proses ekspor akan berjalan lebih lancar tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
Langkah pelepasan ekspor alumina di Ketapang menjadi sinyal positif bahwa koordinasi lintas lembaga telah mencapai kesepahaman bersama untuk memulihkan kinerja sektor pertambangan. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah ekspor mineral melalui pengolahan lebih lanjut di dalam negeri.
“Revisi Permen iya,” tambah Tri singkat saat ditanya mengenai bentuk regulasi baru tersebut.
Konfirmasi dari Menko Perekonomian tentang Regulasi LTJ
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto telah menjawab isu polemik ekspor mineral yang terhambat akibat mengandung LTJ. Pemerintah meyakini akan melakukan revisi terhadap Permendag yang sama seperti yang disebutkan di atas, tanpa perlu membuat aturan baru yang lebih kompleks.
“(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja,” terang Airlangga ditemui di Kantornya pada Senin, 3 Agustus 2026.
Revisi aturan tersebut ditargetkan dapat tuntas dalam waktu sepekan ini. Dalam beberapa waktu terakhir, pelaku usaha pertambangan mineral seperti timah, nikel, dan bauksit telah menyampaikan keluhan bahwa kegiatan ekspornya terhenti lantaran harus memenuhi satu unsur baru, yakni kandungan LTJ di dalamnya. Hal ini berdampak signifikan terhadap arus kas dan operasional perusahaan pertambangan.
Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan sulit untuk dipisahkan sepenuhnya. Oleh karena itu, pendekatan regulasi yang tepat adalah dengan menetapkan batas kadar yang wajar sebagai acuan verifikasi ekspor.
“LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan,” jelasnya.
Revisi Permendag tersebut akan disusun berdasarkan rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, aturan yang digodok terletak pada penentuan batas kadar unsur kimia yang akan menjadi acuan bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor. Dengan demikian, proses ekspor mineral Indonesia diharapkan dapat kembali normal dan kompetitif di pasar global.
“Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM,” tandasnya.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Ekspor Mineral dan LTJ
Apa itu LTJ dan mengapa menjadi masalah ekspor? Logam Tanah Jarang (LTJ) adalah unsur kimia yang secara alami terdapat dalam berbagai mineral. Selama ini, keberadaan LTJ dalam kadar tertentu menyebabkan hambatan ekspor karena dianggap sebagai barang terlarang tanpa batas kadar yang jelas.
Kapan ekspor mineral akan kembali normal? Pemerintah menargetkan pelepasan ekspor perdana pada Senin, 10 Agustus 2026, setelah revisi Permendag selesai dalam waktu sepekan sejak pengumuman resmi.
Apakah akan ada aturan baru untuk LTJ? Tidak. Pemerintah hanya akan merevisi Permendag yang sudah ada, bukan membuat aturan baru, untuk memberikan kejelasan batas kadar LTJ dalam ekspor mineral.
Mineral apa saja yang terdampak? Mineral yang terdampak antara lain nikel, timah, alumina, dan bauksit yang selama ini mengalami hambatan ekspor akibat kandungan LTJ.
Bagaimana solusi jangka panjang untuk isu LTJ? Solusi jangka panjang meliputi penetapan batas kadar LTJ yang seragam, standarisasi verifikasi oleh surveyor dan Bea Cukai, serta peningkatan kapasitas pengolahan mineral di dalam negeri untuk meningkatkan nilai tambah ekspor.

