China Terapkan Pajak Baru 20% untuk Aset Orang Kaya di Luar Negeri

1 week ago  ·  3 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
ilustrasi-bendera-china-1784098570485_169

China Terapkan Pajak Baru 20 Persen untuk Aset Orang Kaya di Luar Negeri: Langkah Strategis Menutup Celah Perpajakan

Dailynesia.com – Jakarta — Tiongkok secara resmi mengumumkan kebijakan perpajakan terbaru yang akan berdampak signifikan terhadap para warga kelas atas negara tersebut. Dengan China Terapkan Pajak Baru 20 persen atas kekayaan yang disimpan di luar negeri, pemerintah Beijing berupaya memperkuat penerimaan negara dari sektor pajak. Kebijakan ini menargetkan aset-aset yang selama ini berada di luar yurisdiksi perpajakan Tiongkok, termasuk saham, properti, dan instrumen keuangan lainnya.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang Tiongkok untuk meningkatkan transparansi keuangan dan mengurangi praktik penghindaran pajak yang marak dilakukan oleh individu berkecukupan. Sebelumnya, banyak keluarga kaya Tiongkok yang menempatkan sebagian besar kekayaan mereka di perwalian asing, terutama di pusat-pusat keuangan global seperti Singapura, Swiss, dan Kepulauan Cayman.

Mekanisme dan Cakupan Pajak Baru

Berdasarkan laporan Reuters pada Sabtu (25/7/2026), ketentuan baru ini mengatur bahwa setiap kenaikan nilai dari pengalihan saham, properti, maupun aset lainnya yang berada di luar negeri akan dikenakan tarif pajak tahunan sebesar 20%. Pemerintah Tiongkok juga menegaskan bahwa pendapatan yang berasal dari perwakilan maupun entitas offshore yang dikendalikan oleh warga negara akan menghadapi pungutan serupa.

Kenaikan nilai pengalihan saham, properti atau aset lainnya di luar negeri bakal dikenakan pajak tahunan 20%. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis aset yang tercatat sejak Januari 2023.

Meskipun demikian, pihak berwenang belum mengungkapkan perkiraan jumlah dana yang saat ini disimpan oleh warga Tiongkok di luar negeri. Pengenaan pajak ini juga mencakup warga asing atau penduduk tetap luar negeri yang masih mempertahankan kepentingan ekonomi utama mereka di Tiongkok. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga memiliki dimensi internasional yang cukup luas.

Selain ketentuan baru tersebut, pemerintah juga meminta agar penyelesaian pajak terutang dilakukan untuk aset yang ditempatkan di luar negeri sejak Januari 2023 serta pendapatan yang diterima sebelum tahun 2026. Para wajib pajak diberikan tenggat waktu 90 hari untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Apabila melewati batas tersebut, mereka akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak terhadap Pasar dan Warga Kaya

Pihak otoritas Tiongkok juga menjelaskan bahwa jumlah utang pajak yang lebih besar akan menghadapi periode pemulihan yang lebih lama. Bagi mereka yang terbukti melakukan penghindaran pajak, konsekuensi yang dihadapi meliputi tunggakan pajak, biaya tambahan, maupun denda yang sesuai dengan ketentuan berlaku. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap sistem perpajakan Tiongkok.

Para ahli ekonomi memperkirakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas mata uang yuan dan meningkatkan aliran modal domestik. Selain itu, China Terapkan Pajak Baru 20 persen ini juga diharapkan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi yang selama ini menjadi perhatian utama pemerintah Beijing. Dengan demikian, langkah ini bukan hanya soal penerimaan negara, tetapi juga tentang keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan.

Kebijakan ini juga membuka peluang bagi sektor jasa keuangan lokal untuk berkembang, mengingat banyak warga Tiongkok yang mungkin memilih untuk memindahkan aset mereka kembali ke dalam negeri. Hal ini dapat mendorong pertumbuhan sektor perbankan, asuransi, dan manajemen aset di Tiongkok dalam jangka menengah hingga panjang.

MORE FROM THIS CATEGORY