APINDO Soroti Nasib Pekerja RI Harus Lawan AI Masuk Pabrik, Usul Gini

4 days ago  ·  2 min read
By William Moore - dailynesia.com
9d81dbf2-0324-47e2-9cd8-fdcb4dc001e7-0

APINDO Tekankan Perlunya Regulasi Baru Hadapi Era AI di Pabrik

Dailynesia.com – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta transformasi industri hijau menuntut penyesuaian mendasar pada kerangka hukum ketenagakerjaan di Indonesia. APINDO menilai bahwa pembahasan undang-undang baru tidak boleh lagi terpisah dari dinamika perubahan jenis pekerjaan dan kebutuhan kompetensi tenaga kerja.

Regulasi ketenagakerjaan ke depan harus mampu menjawab tantangan dunia kerja masa depan termasuk perkembangan Artificial Intelligence sampai ke level pabrik supaya sejalan dengan Industri 4.0. Kita harus membangun ekosistemnya dan catch up supaya bisa kompetitif dengan negara-negara lain.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, dalam konferensi pers yang digelar di Menara Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 28 Juli 2026. Ia menekankan bahwa pergeseran kebutuhan tenaga kerja akibat kemajuan teknologi akan mengarah pada sektor-sektor dengan nilai tambah lebih tinggi.

Peluang Besar dari Industri Hijau dan MRO

Selain integrasi AI, APINDO juga melihat potensi signifikan dari berkembangnya industri hijau serta sektor maintenance, repair and overhaul (MRO). Meskipun Indonesia memiliki pasar yang sangat luas, kapasitas industri dalam negeri dinilai belum berjalan secara optimal.

Menurut ILO sampai tahun 2030 terbuka sekitar 15 juta green jobs yang bisa kita optimalkan. Begitu juga industri MRO. Indonesia memiliki sekitar 600 pesawat komersial, ribuan pesawat kecil, jutaan kendaraan roda empat, 150 juta sepeda motor, hingga puluhan ribu kapal. Potensinya luar biasa, tetapi industrinya belum optimal.

Transformasi struktural ini diproyeksikan mengubah komposisi tenaga kerja dari level keahlian dasar menuju profesi yang lebih bernilai tinggi, seperti teknisi, insinyur, hingga supervisor. Perubahan tersebut memerlukan investasi substansial, baik dari sisi regulasi maupun pendanaan.

Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja

Untuk menghadapi dampak perubahan tersebut, APINDO bersama pemerintah dan serikat pekerja tengah menyusun sepuluh langkah strategis. Fokus utamanya adalah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak dini, bukan hanya menangani masalah di tahap akhir.

Bob Azam menjelaskan bahwa pendekatan proaktif ini menjadi kunci agar pekerja tidak terdampak secara berlebihan. Kolaborasi antara berbagai pemangku kepentingan dinilai penting untuk memastikan transisi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

MORE FROM THIS CATEGORY