Amran Kasih Peringatan Keras: Pabrik Gula Wajib Punya Kebun Tebu

4 days ago  ·  2 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
745a7f0e-1c27-4b6c-95ae-f9f050e4d863-0

Amran Sulaiman Tegaskan Pabrik Gula Harus Miliki Kebun Tebu Sendiri

Dailynesia.com – Jakarta — Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan pesan tegas kepada seluruh pelaku industri gula di Indonesia. Setiap pabrik yang masih mengandalkan impor bahan baku harus segera membangun kebun tebu sendiri di dalam negeri. Langkah ini bukan kebijakan baru yang muncul tiba-tiba, melainkan aturan yang telah berlaku sejak tahun 2014 lalu.

Menurut Amran, selama ini implementasi ketentuan tersebut masih berjalan longgar. Pemerintah kini ingin memastikan aturan ini diterapkan secara konsisten demi mendukung program swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Akar Hukum Sejak 2013

Amran menjelaskan bahwa dasar hukum kewajiban kebun tebu sudah ada jauh sebelum UU Perkebunan terbit. Melalui Peraturan Menteri Pertanian tahun 2013, pabrik pengolahan gula telah diwajibkan memiliki lahan tebu sendiri.

“Jadi ini bukan aturan yang tiba-tiba muncul. Sejak 2013 sudah ada Permentan yang mengatur kewajiban ini, lalu dikuatkan lagi lewat undang-undang setahun berikutnya. Persoalannya, aturan ini selama bertahun-tahun tidak dijalankan dengan tegas,” tukasnya.

Pasal 43 dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 menjadi landasan hukum yang lebih kuat. Di dalamnya diatur bahwa setiap unit pengolahan yang menggunakan bahan baku impor harus membangun kebun sendiri. Batas waktu yang diberikan adalah tiga tahun setelah unit pengolahan mulai beroperasi. Ketentuan ini berlaku universal tanpa melihat kapan izin usaha diterbitkan.

Implementasi yang Lemah

Permentan Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 mengatur hubungan antara pabrik gula dengan pemenuhan kebutuhan tebu secara lebih ketat. Tujuannya jelas, yaitu mengatasi konflik bahan baku dan menjamin pasokan berkelanjutan bagi pabrik berbasis tebu nasional.

Perusahaan pengolahan diwajibkan memiliki kebun sendiri untuk memenuhi minimal 20 persen dari total kebutuhan bahan baku. Namun realitas di lapangan menunjukkan hasil yang berbeda.

“Dari 11 perusahaan rafinasi, cuma satu yang patuh sejak 2014. Sisanya diduga tidak punya kebun sama sekali. Ini yang harus kita luruskan,” ucapnya.

Dari sebelas perusahaan gula rafinasi yang beroperasi, hanya satu yang benar-benar menjalankan kewajiban memiliki kebun tebu sejak aturan berlaku. Sebagian besar lainnya diduga tidak memiliki kebun sama sekali.

Tanpa Toleransi Lagi

Kini pemerintah memperluas penegasan kewajiban tersebut kepada pabrik gula kristal rafinasi. Selama ini, pabrik-pabrik tersebut hanya mengandalkan raw sugar impor tanpa menjalankan kewajiban yang sama secara konsisten.

“Seluruh perusahaan swasta dan importir gula, tanpa terkecuali, wajib tunduk pada ketentuan ini. Semua perusahaan swasta yang bergerak di industri gula wajib membangun kebun sendiri. Begitu juga para importir. Tidak ada lagi toleransi bagi yang hanya mengandalkan impor tanpa berkontribusi membangun kebun di dalam negeri,” kata Amran.

Amran juga menekankan bahwa para importir rafinasi tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor. Sementara itu, petani tebu dalam negeri masih kesulitan menyerap hasil panen mereka.

“Para importir rafinasi wajib membangun kebun tebu. Tidak bisa terus-menerus bergantung pada bahan baku impor sementara petani tebu dalam negeri kesulitan menyerap hasil panennya,” tegas Amran.

Keterangannya disampaikan pada Rabu, 29 Juli 2026, menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan yang selama ini kurang diterapkan secara optimal.

MORE FROM THIS CATEGORY