Peringatan! Modus Penipuan dalam Iklan Drama Tiongkok dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Dailynesia.com – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko penipuan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyoroti berbagai skema penipuan yang tersembunyi dalam iklan drama Tiongkok. Kegiatan ini memanfaatkan kesenangan menonton film-film yang populer di platform digital, untuk menipu calon korban dengan berbagai bentuk investasi dan pembiayaan yang tidak terdaftar. Dengan pendekatan proaktif, OJK berkomitmen mengungkap modus-modus penipuan yang berpotensi mengakibatkan kerugian signifikan bagi masyarakat.
Tindakan OJK dalam Menangani Modus Penipuan
Dari Januari hingga 20 Mei 2026, OJK mencatat total 17.105 laporan mengenai entitas keuangan ilegal. Angka ini menunjukkan bahwa penipuan melalui iklan di tontonan tetap menjadi isu utama yang perlu diwaspadai. Kepala Eksekutif OJK, Dicky Kartikoyono, mengatakan bahwa aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online dan investasi fiktif menunjukkan kecenderungan meningkat. “Kita menemukan bahwa modus penipuan lewat iklan di tontonan sering kali digunakan untuk menipu calon investor yang tidak memiliki pengetahuan cukup tentang instrumen keuangan,” jelasnya dalam konferensi pers virtual.
Sebagai respons, OJK melalui Satgas PASTI (Penegakan dan Pengawasan Transaksi dan Investasi) telah mengambil langkah-langkah tegas. Dalam periode tersebut, 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi, serta 1 aktivitas keuangan lainnya berhasil dihentikan. Penindakan ini melibatkan pengawasan ketat terhadap platform digital, termasuk aplikasi streaming dan media sosial yang berpotensi menjadi sarana penipuan. Tindakan ini tidak hanya memeriksa kesesuaian transaksi, tetapi juga memastikan bahwa informasi keuangan yang disampaikan kepada publik bersifat transparan dan terverifikasi.
Variasi Modus Penipuan dalam Iklan Tontonan
Penipuan lewat iklan di tontonan menggunakan berbagai strategi untuk menarik perhatian korban. Salah satu modus utama adalah skema penawaran saham IPO yang dilakukan oleh pihak asing. Modus ini memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap dramatisasi keuangan dalam film, sehingga mendorong mereka untuk menanamkan dana tanpa memahami risiko yang terkandung. Selain itu, penipuan juga bisa terjadi melalui pembuatan akun e-commerce palsu dan deposit dana untuk memperoleh komisi, yang kemudian digunakan untuk mengumpulkan dana dari banyak orang.
Salah satu contoh penipuan yang menyebar adalah modus menonton iklan drama Tiongkok dan memperoleh imbalan berupa pembelian hak cipta film. Dalam skema ini, penipu mengajak korban menonton film sebagai bagian dari survei, lalu menawarkan hadiah atau pengembalian modal yang menggiurkan. Namun, setelah korban membeli hak cipta film, mereka justru diwajibkan menyetor dana tambahan sebagai pembayaran cicilan. Pembiayaan proyek fiktif juga menjadi modus yang sering digunakan, di mana penipu mengklaim proyek tersebut memiliki prospek keuntungan besar, meskipun sebenarnya tidak ada investasi yang nyata.
Modus lain yang ditemukan adalah skema investasi kripto melalui metode copy trading. Metode ini memanfaatkan popularitas teknologi blockchain untuk menipu investor yang tergiur imbal hasil tinggi tanpa risiko. Dengan menggunakan iklan yang menampilkan gambaran positif dan mengundang penonton drama Tiongkok untuk terlibat dalam transaksi, penipu mampu mencuri kepercayaan masyarakat. OJK menekankan pentingnya memperketat pengawasan terhadap kegiatan ini, karena penipuan lewat iklan di tontonan bisa merugikan ratusan ribu orang sekaligus.
Langkah Masyarakat untuk Menghindari Penipuan
Dalam upaya mencegah penipuan lewat iklan di tontonan, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih kritis terhadap informasi yang diberikan melalui media digital. Penting bagi calon investor untuk memverifikasi keaslian entitas yang menawarkan produk keuangan, terlepas dari bagaimana menariknya iklan yang disampaikan. “Masyarakat harus waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman yang terdapat dalam iklan drama Tiongkok. Selalu cek apakah entitas tersebut memiliki izin dari OJK atau lembaga keuangan yang berwenang,” kata Dicky Kartikoyono.
Korban penipuan sering kali mengalami kerugian besar karena terburu-buru menyetor dana tanpa melakukan riset yang cukup. OJK juga meminta masyarakat untuk mencari informasi tambahan sebelum terlibat dalam transaksi keuangan, seperti mengecek izin usaha penyedia layanan, membaca syarat dan ketentuan, serta mengamati pola penipuan yang sudah pernah terjadi. Dengan kesadaran ini, masyarakat bisa lebih waspada terhadap penipuan lewat iklan di tontonan dan meminimalkan risiko kehilangan dana. Selain itu, mengedukasi diri tentang cara mengenali modus penipuan serta memanfaatkan platform seperti OJK untuk melaporkan aktivitas mencurigakan adalah langkah penting untuk perlindungan diri.

