15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal, Ketua Apparindo Ingatkan Hal Ini

5 hours ago  ·  3 min read
By Daniel Rodriguez - dailynesia.com
e0eb91d8-e067-4072-9c51-e4170bd1a817_169

Apparindo Dorong Asuransi Hindari Pialang Ilegal Pasca Temuan OJK

Dailynesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengidentifikasi lima belas perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas pialang asuransi tanpa memiliki izin resmi. Temuan ini menjadi perhatian serius bagi industri perasuransian Indonesia. Langkah penegakan hukum terhadap 15 Pialang Asuransi Diduga Ilegal tersebut sedang dalam proses berjalan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa saat ini tercatat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di lembaga regulator tersebut. Komposisi tersebut mencakup 150 perusahaan pialang asuransi serta 41 perusahaan pialang reasuransi.

Menurut Ogi, setiap entitas pialang diwajibkan mempekerjakan minimal satu tenaga pialang yang telah terdaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan memperoleh izin dari OJK. Namun, regulator masih menemukan pihak yang menjalankan kegiatan menyerupai pialang asuransi dengan mempekerjakan agen asuransi namun menjalankan aktivitas pialang asuransi. Penegakan hukum dilakukan, sampai saat ini ada 15 perusahaan yang diindikasikan melakukan usaha pialang asuransi tanpa izin,” kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Selasa, (4/8/2026).

Respons Apparindo terhadap Kasus Pialang Ilegal

Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) mengimbau perusahaan asuransi untuk tidak bekerja sama dengan perusahaan pialang (broker) yang diduga menjalankan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Umum Apparindo sekaligus Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara mengatakan, pihaknya menyambut baik inisiatif OJK dalam menertibkan pialang asuransi ilegal.

Menurutnya, penguatan dan pengembangan industri perasuransian harus diikuti dengan perbaikan ekosistem industri secara menyeluruh. Yulius menegaskan perusahaan pialang asuransi ilegal bukan merupakan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan tersebut secara legal tidak berada dalam ekosistem perasuransian yang sah di Indonesia. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri perasuransian nasional.

“Pialang ilegal bukan anggota Apparindo dan tidak terdaftar di OJK. Mereka gelap dan secara legal tidak ada di ekosistem perasuransian,” ujar Yulius kepada CNBC Indonesia, Selasa (5/8/2026).

Ia menambahkan pialang ilegal beroperasi di luar pengawasan regulator sehingga berpotensi menimbulkan risiko bagi industri maupun konsumen. Karena itu, Apparindo mendukung langkah penertiban yang dilakukan OJK dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum. Lebih lanjut, Yulius menyatakan Apparindo mendukung pembenahan terhadap pialang ilegal agar dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut dinilai penting agar upaya penegakan aturan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku industri. “Menyerukan dukungan agar perusahaan asuransi tidak bertransaksi dengan pialang gelap (ilegal) yang tidak terdaftar di OJK dan Apparindo,” tegas Yulius. Masyarakat juga dapat memverifikasi status pialang melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan transaksi.

Langkah Penegakan dan Verifikasi Digital

Kini, 15 perusahaan tersebut kasusnya telah ditangani penyidik OJK mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga sebagian telah memasuki proses persidangan. Selain menindak perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin, OJK juga mengambil tindakan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin. OJK telah melakukan supervisory action dengan meminta penghentian kerja sama tersebut serta menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar.

Di sisi lain, OJK memperkuat pengawasan melalui penerapan verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). Melalui sistem ini, masyarakat dan pelaku industri dapat memverifikasi status pialang secara real time sehingga potensi kerugian akibat penggunaan pialang tidak berizin dapat diminimalkan. OJK juga mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan pialang reasuransi untuk mendaftarkan ulang seluruh tenaga pialang yang dipekerjakan guna memperoleh STTD berbasis QR Code. Saat ini proses tersebut masih berlangsung dengan sebanyak 434 tenaga pialang telah terdaftar.

Frequently Asked Questions

Apa yang harus dilakukan konsumen jika menemukan pialang asuransi ilegal?

Konsumen disarankan untuk memverifikasi status pialang melalui QR Code pada STTD sebelum melakukan transaksi. Jika ditemukan pialang yang tidak terdaftar, konsumen dapat melaporkan ke OJK melalui kanal resmi mereka. Hal ini membantu mencegah kerugian finansial dan memastikan perlindungan yang sesuai regulasi.

Berapa jumlah pialang asuransi yang terdaftar di OJK saat ini?

Saat ini tercatat 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar di OJK. Komposisi tersebut mencakup 150 perusahaan pialang asuransi serta 41 perusahaan pialang reasuransi. Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi.

Bagaimana cara memverifikasi pialang asuransi secara online?

Masyarakat dapat memverifikasi status pialang melalui sistem QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). Cukup scan QR Code yang tertera pada dokumen STTD pialang untuk mendapatkan informasi status pendaftaran secara real time. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi OJK.

MORE FROM THIS CATEGORY