Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK Buat Himbara Penampung DHE SDA

3 months ago  ·  2 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
5916e38d-e2fb-4f8c-a876-fd82182e0efa-0

Terungkap! Ini Deretan Insentif OJK untuk Himbara Penampung DHE SDA

Dailynesia.com – Dalam rangka memastikan keberhasilan penerapan Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sejumlah insentif khusus bagi Himbara. Kebijakan ini diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang menuntut 100% DHE dari sektor SDA ditampung di rekening khusus. Di samping itu, sektor migas dibebankan untuk menyisihkan 30% DHE selama 3 bulan, sementara sektor non-migas harus menahan 100% DHE selama 12 bulan. Insentif ini bertujuan untuk mengoptimalkan penggunaan dana devisa dan memastikan keberlanjutan kebijakan.

Peningkatan Efisiensi dan Likuiditas Perbankan

“OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, serta sejumlah asosiasi SDA di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026).

Friderica menjelaskan, terdapat dua bentuk relaksasi utama yang diberikan. Pertama, dana DHE SDA dapat dianggap sebagai agunan tunai selama memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini sesuai dengan aturan OJK terkait kualitas aset bank umum, termasuk bank syariah dan unit usaha syariah. Relaksasi ini memungkinkan bank lebih fleksibel dalam mengelola dana tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian. Kedua, bagian dana yang dijamin oleh agunan tunai DHE SDA dapat dilepas dari penghitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Dengan demikian, bank memiliki ruang untuk menyalurkan dana lebih luas ke sektor dunia usaha.

“Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk memenuhi kebutuhan pembelian dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian,” tambah Friderica.

OJK menyatakan insentif ini bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dana devisa sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan. Relaksasi terhadap agunan tunai dan BMPK dirancang untuk memperkuat kepercayaan investor terhadap kemampuan perbankan dalam menyalurkan dana ke sektor produktif. Dengan adanya insentif, bank dapat lebih cepat merespons kebutuhan pasar, terutama dalam situasi ekonomi yang dinamis.

Implementasi dan Koordinasi dalam Penerapan DHE SDA

Sebagai langkah berikutnya, OJK akan mengirimkan surat ke seluruh direksi bank umum. Surat ini berisi penjelasan mengenai insentif yang diberikan, serta peran OJK dalam menjaga konsistensi penerapan DHE SDA. Surat juga akan menjelaskan data dan informasi yang diperlukan oleh kementerian/lembaga terkait untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.

Untuk memastikan keberlanjutan kebijakan, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan lembaga terkait. Koordinasi ini mencakup pemeriksaan lebih lanjut terhadap kepatuhan bank dalam penggunaan dana DHE SDA. “Dan selain itu kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal diperlukan lebih lanjut pemeriksaan kepada Bank,” tambah Friderica dalam wawancara dengan media.

“Dengan insentif ini, perbankan diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara optimal sebagai penampung dana devisa dan pendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar Friderica.

OJK juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana DHE SDA. Para pemangku kebijakan diwajibkan memberikan laporan berkala mengenai penggunaan dana tersebut, baik dalam bentuk data kuantitatif maupun kualitatif. Insentif ini diharapkan tidak hanya mendorong konsistensi penerapan DHE SDA, tetapi juga meringankan beban perbankan dalam menyalurkan dana ke sektor-sektor yang membutuhkan.

MORE FROM THIS CATEGORY