OJK Godok Tokenisasi Aset Nyata, Hadirkan Kripto Halal di Indonesia
Dailynesia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempercepat pengembangan model bisnis berbasis tokenisasi aset nyata atau Real World Asset (RWA) yang diharapkan segera diterapkan di Tanah Air. Jika rencana ini berhasil dijalankan, masyarakat Indonesia akan memiliki akses baru untuk berpartisipasi dalam pasar kripto yang diperkuat oleh aset riil sebagai dasar. Produk ini selaras dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga bisa mendorong pertumbuhan sektor keuangan berbasis syariah. Dengan tokenisasi, OJK berupaya memperluas jangkauan kripto ke segala lapisan masyarakat, termasuk mereka yang lebih memilih instrumen keuangan berdasarkan prinsip Islam.
Integrasi Kripto Syariah dan Tokenisasi Aset Riil
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, menjelaskan bahwa rencana tokenisasi RWA dirancang untuk menggabungkan popularitas aset kripto dengan keandalan aset nyata. “Setelah persetujuan ini, token RWA dapat dibeli oleh seluruh masyarakat. Ini berarti, yang dibeli bukan hanya koin tanpa dasar, tetapi juga aset yang nilai dan sumbernya jelas,” ujarnya dalam sesi Educlass yang digelar di Jogja Financial Festival, Jumat (22/5/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa OJK ingin menyediakan alternatif kripto yang lebih syariah dan bisa diakui secara luas.
“Ketika seseorang memiliki emas, tetapi tidak bisa menikmati likuiditasnya, sekarang mereka bisa melalui tokenisasi. Dengan cara ini, mereka mendapatkan aliran dana baru,” tambah Djoko.
Kasus Nyata dalam Penerapan Tokenisasi Aset Nyata
Dalam diskusi dengan tema “New Wealth Era: Market, Algorithm, and Money” di Jogja Expo Centre (JEC), Djoko mengungkapkan bahwa tokenisasi RWA mencakup emas, properti, surat berharga, hingga kekayaan intelektual yang diubah menjadi bentuk digital. Contoh nyata adalah perusahaan pertambangan emas yang bisa menjual emas secara tradisional atau memanfaatkan tokenisasi untuk menarik investasi sebelum memasarkan aset tersebut di pasar sekunder. Ini membuka peluang baru bagi keuangan digital di Indonesia, yang tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memudahkan transaksi di era digital.
Topics Covered menyoroti pentingnya kripto halal sebagai solusi untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat terhadap aset kripto konvensional. Dengan dasar aset nyata, produk ini dianggap lebih transparan dan bisa diakui oleh berbagai kalangan, termasuk umat Islam. OJK menegaskan bahwa kripto halal tidak hanya menjadi tren, tetapi juga alat investasi yang strategis untuk mengakselerasi transformasi ekonomi digital di Indonesia.
Regulasi dan Pelaksanaan Kripto Syariah
Djoko menjelaskan bahwa tokenisasi aset nyata diintegrasikan dengan prinsip syariah, yang menjadi dasar dalam mengembangkan instrumen keuangan di bawah pengawasan OJK. Fatwa MUI yang menyatakan rupiah sebagai alat pembayaran sah menjadi acuan penting dalam merancang produk kripto yang bisa digunakan sebagai aset investasi. Selain itu, aset kripto yang tidak memiliki dasar riil dianggap tidak diperbolehkan, sehingga OJK fokus pada penerapan tokenisasi yang jelas dan terukur.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, menambahkan bahwa jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai lebih dari 21 juta akun. Mayoritas dari angka ini berasal dari kelompok usia muda, yang menunjukkan minat tinggi terhadap ekonomi digital. “Dari 2023 hingga 2026, jumlah aset yang bisa diperdagangkan meningkat dari 501 menjadi sekitar 1.464,” katanya. Ini menunjukkan keberhasilan OJK dalam menyeimbangkan antara inovasi kripto dan regulasi syariah.
Potensi Kontribusi pada Penerimaan Negara
OJK juga menyoroti bahwa sektor kripto tidak hanya berkembang dalam industri keuangan, tetapi juga berkontribusi pada penerimaan negara. Penerimaan pajak dari perdagangan kripto telah mencapai lebih dari Rp1,7 triliun, yang menjadi bukti bahwa kripto memiliki peran nyata dalam mendukung perekonomian. Dengan adanya kripto halal melalui tokenisasi RWA, OJK berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap aset digital, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Topics Covered juga mencakup kerja sama antara OJK dengan lembaga syariah lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Islam. Penyediaan kripto halal diharapkan bisa mengurangi risiko investasi yang tidak sesuai dengan nilai-nilai syariah, sementara memperkaya pilihan instrumen keuangan bagi masyarakat. Pada akhirnya, OJK berupaya membangun ekosistem kripto yang inklusif, sehingga bisa menjangkau segala lapisan masyarakat tanpa mengorbankan kehalalan.

