Kepala BP BUMN Minta PTPN Stop Proses Hukum Kakek Mujiran

2 months ago  ·  4 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
0599f42f-721e-4805-952d-90f1cd78a3af-0

Kepala BP BUMN Minta PTPN Berhenti Proses Hukum Kakek Mujiran

Dailynesia.com – Dalam upaya memperkuat hubungan antara perusahaan negara dengan masyarakat, Badan Pengaturan (BP) BUMN memberikan instruksi kepada manajemen Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk segera menarik laporan dan menghentikan seluruh tindakan hukum terhadap Kakek Mujiran di Lampung. Langkah ini diambil setelah dugaan kriminalisasi terhadap warga lansia yang terjadi akibat pengambilan sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara. BP BUMN menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan PTPN dinilai tidak seimbang dan kurang memperhatikan keadilan sosial, serta menyebut bahwa BUMN harus menjadi solution for permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat, bukan alat pemidanaan.

Dasar Kritik terhadap Penanganan Konflik

Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menyoroti bahwa tindakan kriminalisasi terhadap Kakek Mujiran dan keluarganya menunjukkan kebijakan penyelesaian konflik yang terkesan serakah. Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir, terjadi tren penegakan hukum yang berlebihan terhadap warga kecil, terutama yang berada di lingkungan pertanian. Ia menekankan bahwa BUMN memiliki tanggung jawab untuk menjadi solution for konflik sosial yang muncul akibat pengelolaan lahan dan sumber daya alam, sehingga perlu memprioritaskan kebijakan yang inklusif dan berempati.

“Kasus Kakek Mujiran adalah contoh bagus bagaimana BUMN harus hadir sebagai solution for permasalahan yang menimpa rakyat. Seorang lansia yang berusia di atas 70 tahun, seperti Kakek Mujiran, memperoleh hak atas tanah dari generasi ke generasi. Jika perusahaan negara tidak bisa melindungi hak-hak warga, maka mereka justru menjadi penyebab konflik yang lebih besar,”

kata Dony dalam pernyataan resmi, Minggu (24/5/2026).

Langkah Pemulihan dan Upaya Konsesi

BP BUMN menetapkan bahwa PTPN wajib memberikan bantuan sosial yang lebih luas, termasuk penyesuaian kontrak pertanian atau pengelolaan tanah secara lebih manusiawi. Dony Oskaria menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi, tetapi juga sebagai bentuk konsesi yang lebih bermakna bagi Kakek Mujiran dan masyarakat sekitar. PTPN diharapkan menyelesaikan masalah secara solution for dengan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan memastikan kebutuhan ekonomi warga kecil tetap terpenuhi.

Menurut Dony, kasus Kakek Mujiran menjadi pengingat penting bagi seluruh BUMN bahwa penggunaan hukum pidana harus diimbangi dengan tindakan restoratif. Ia menyarankan bahwa perusahaan negara bisa lebih fokus pada pembinaan sosial daripada sekadar menuntut warga. “BUMN adalah bagian dari masyarakat, bukan pihak yang selalu menang dalam setiap kasus,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa rencana untuk memberi pekerjaan kepada Kakek Mujiran atau keluarganya adalah langkah konkret dalam menjalankan prinsip solution for yang diamanatkan kepada BUMN.

Kasus Ini Sebagai Refleksi Kebijakan BUMN

Kasus Kakek Mujiran dipandang sebagai cerminan dari kebijakan BUMN dalam mengelola aset perusahaan. BP BUMN menyatakan bahwa penyelesaian konflik yang dilakukan PTPN perlu diverifikasi ulang dan diintegrasikan dengan pendekatan solution for yang mengutamakan keadilan. Dony Oskaria menegaskan bahwa BUMN harus menjadi pelindung bagi masyarakat, terutama untuk warga yang tidak memiliki kekuatan finansial atau legal untuk menyelesaikan permasalahan sendiri.

Lebih lanjut, Dony menyebutkan bahwa kasus ini menjadi momentum untuk merevisi kebijakan pengamanan lahan. “BUMN harus menunjukkan komitmen untuk menjadi solution for seluruh masyarakat yang terdampak pengembangan usaha perusahaan negara. Jika tidak, maka kita akan melihat konflik yang terus-menerus mengganggu keharmonisan antara BUMN dan warga sekitar,” tuturnya. Ia juga mengingatkan agar para pemimpin BUMN tidak hanya fokus pada keuntungan ekonomi, tetapi juga pada tanggung jawab sosial yang lebih luas.

Peran Masyarakat dalam Proses Penyelesaian

Kasus Kakek Mujiran menarik perhatian warga sekitar Lampung yang mengkritik tindakan PTPN dalam menegakkan hukum. Banyak dari mereka menilai bahwa perusahaan negara seharusnya lebih sabar dan memahami kondisi ekonomi warga lansia. Dony Oskaria mengakui bahwa masyarakat harus terlibat dalam proses penyelesaian konflik, dan BUMN perlu menggandeng mereka dalam mengambil keputusan.

BP BUMN juga berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk memperkuat dialog antara perusahaan dan masyarakat. “Selain solution for dalam penyelesaian konflik, BUMN harus terus berupaya meningkatkan transparansi dan partisipasi warga dalam pengambilan kebijakan,” katanya. Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan, serta menciptakan kepercayaan yang lebih baik antara BUMN dan warga yang menggantungkan hidup pada aset perusahaan.

Kesimpulan: BUMN Sebagai Pelindung Masyarakat

Dony Oskaria menegaskan bahwa BP BUMN akan terus mengawasi kebijakan penyelesaian konflik di seluruh BUMN. Ia berharap PTPN mampu menjadi contoh dalam menjalankan solution for secara lebih optimal. “BUMN tidak boleh hanya menjadi tempat keuntungan, tetapi juga tempat perlindungan bagi rakyat. Kasus Kakek Mujiran adalah bukti bahwa BUMN harus hadir dengan kebijakan yang lebih manusiawi dan berempati,” pungkasnya. Dengan langkah ini, diharapkan hubungan antara BUMN dan masyarakat dapat diperkuat, serta BUMN bisa terus menjadi mitra yang relevan dalam peningkatan kesejahteraan bersama.

MORE FROM THIS CATEGORY