OJK: Tidak Lagi Ada Ruang untuk Manipulasi Harga Saham
Dailynesia.com – OJK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperkuat pengawasan di sektor pasar modal Indonesia, dengan fokus pada pencegahan manipulasi harga saham. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap pasar keuangan. Kepala Eksekutif OJK, Hasan Fawzi, dalam pidatonya di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (30/6/2026), menegaskan bahwa kebijakan baru yang diterbitkan OJK memberikan ruang lebih kecil bagi praktik penyampaian informasi keuangan yang tidak jujur, seperti yang sering dilakukan oleh finfluencer atau financial influencer.
Penyempurnaan Regulasi untuk Menekan Pelanggaran
OJK telah menerbitkan aturan terbaru yang mengatur penggunaan informasi keuangan oleh pelaku pasar, termasuk para finfluencer. Regulasi ini bertujuan untuk mengurangi risiko manipulasi harga saham, serta menghindari miss-informasi yang bisa memberi keuntungan kepada pihak tertentu. Dalam pidatonya, Hasan Fawzi menekankan bahwa kebijakan ini memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan oleh finfluencer harus memiliki dasar fakta yang kuat dan disertai sertifikasi ilmu ekonomi atau keuangan. “Jadi mohon izin para pelaku, tidak ada lagi ruang menang untuk manipulasi harga, penciptaan miss-informasi yang dimaksudkan untuk keuntungan sepihak, atau apa yang dikenal sebagai coordinated trading,” ujarnya.
Aturan ini juga mencakup pembatasan terhadap kegiatan trading yang tidak didasari informasi yang jelas, seperti trading berbasis rumor atau kebohongan. Dengan adanya peraturan ini, OJK berharap para pelaku pasar dapat lebih transparan dalam menyampaikan data dan analisis, sehingga masyarakat investor bisa membuat keputusan yang lebih tepat. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mencegah praktik manipulasi yang selama ini sering dilakukan oleh oknum-oknum yang ingin menguntungkan diri sendiri.
Manfaat Kebijakan OJK bagi Ekosistem Pasar Modal
Kebijakan yang diterbitkan OJK dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan integritas pasar modal Indonesia. Hasan Fawzi menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap pasar keuangan menjadi salah satu fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya aturan ini, OJK ingin menciptakan manfaat ekonomi yang dikenal sebagai trust dividend. Trust dividend terjadi ketika kepercayaan terhadap pasar meningkat, sehingga menarik lebih banyak investor dan meningkatkan volume transaksi.
Lebih lanjut, OJK berharap finfluencer bisa menjadi pilar dalam pendidikan pasar, bukan hanya sekadar penyampai informasi. Mereka diwajibkan untuk memberikan fakta yang akurat dan disertai sertifikasi bidang ilmu mereka, sehingga masyarakat bisa mempercayai kualitas informasi yang diberikan. “Finfluencer sekarang tidak hanya berbicara tentang harga saham, tetapi juga harus menjadi penguat kepercayaan publik,” kata Hasan Fawzi. Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi pelaku pasar untuk lebih berperan aktif dalam menjaga kualitas informasi yang diberikan ke publik.
Dalam era pasar modal yang semakin dinamis, OJK memperkenalkan beberapa langkah penegakan hukum yang lebih ketat, termasuk penggunaan teknologi untuk mendeteksi kegiatan manipulasi. Langkah ini dilakukan karena OJK menyadari bahwa sektor pasar modal bisa menjadi sarana investasi yang aman jika diawasi dengan baik. Kebijakan yang diumumkan pada 30 Juni 2026 juga memberikan penjelasan lebih jelas tentang bagaimana para pelaku pasar bisa dihukum jika terbukti melakukan kecurangan atau penyimpangan.
OJK bersama dengan BEI dan lembaga keuangan lainnya terus berupaya memberikan pendidikan kepada masyarakat tentang kebijakan pasar modal. Tujuannya adalah memastikan bahwa masyarakat mampu membedakan antara informasi yang akurat dan yang tidak. Selain itu, OJK juga mendorong penggunaan media sosial sebagai sarana edukasi, bukan hanya untuk promosi. “Dengan adanya aturan ini, masyarakat bisa lebih mudah mengakses informasi yang jelas dan transparan,” jelas Hasan Fawzi.
Pasaran modal Indonesia kini diharapkan menjadi wadah yang lebih sehat dan berkelanjutan. Hasan Fawzi menegaskan bahwa dengan adanya peraturan ini, OJK ingin membangun pasar yang tidak hanya bersifat formal, tetapi juga berakar pada prinsip kepercayaan dan integritas. Diharapkan kebijakan ini bisa menjadi bahan referensi bagi berbagai lembaga keuangan dan pelaku pasar dalam menjaga kualitas informasi yang disampaikan. OJK juga menegaskan bahwa peraturan ini tidak akan menghalangi kegiatan finfluencer, tetapi justru memperkuat peran mereka sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

