OJK: SRUK Jadi Fondasi Pasar Karbon RI

4 weeks ago  ·  5 min read
By William Moore - dailynesia.com
3f7f6d86-07f5-4ddb-befe-997e5c325833-0

OJK: SRUK Menjadi Fondasi Pasar Karbon RI

Dailynesia.com – Sebuah New Policy baru telah diperkenalkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerangka regulasi pasar karbon di Indonesia. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diusulkan OJK bertujuan menjadi fondasi utama bagi transaksi dan pengelolaan emisi karbon di seluruh sektor ekonomi. Kebijakan ini diperkenalkan dalam upaya menjawab tantangan perubahan iklim dan mendorong partisipasi lebih luas dari pelaku bisnis, investor, serta lembaga keuangan dalam pengurangan emisi karbon. New Policy ini menandai bagian penting dari komitmen Indonesia dalam menghadapi target net-zero 2060, yang memerlukan sistem keuangan yang lebih transparan dan terukur.

Transparansi dan Kredibilitas Melalui SRUK

Pernyataan Ketua Dewan Komisioner OJK, Froderica Widyasari, pada acara di Djakarta Theater Jakarta, Kamis (9/7/2026), menekankan bahwa New Policy SRUK akan memastikan data emisi karbon dicatat secara akurat dan terstandarisasi. “SRUK akan menjadi sumber data yang diakui oleh semua pihak, atau single source of truth, sehingga meminimalkan risiko kecurangan seperti green washing dan social washing,” jelas Kiki, sapaan akrab Froderica. Selain itu, sistem ini juga dirancang untuk memudahkan proses verifikasi, sertifikasi, hingga retensi unit karbon secara digital dan real-time.

“Integrasi SRUK dengan platform bursa karbon berbasis blockchain akan meningkatkan integritas pasar,” tambah Kiki.

Teknologi blockchain akan menjadi pilar utama dalam menjaga keandalan data, karena setiap transaksi tercatat secara terenkripsi dan tidak bisa diubah tanpa izin. Dengan New Policy ini, OJK berharap membangun kepercayaan publik dan investor terhadap pasar karbon, yang selama ini masih dianggap kurang matang.

Implementasi dan Perkembangan Pasar Karbon

Peluncuran SRUK tidak hanya menjadi bagian dari New Policy OJK, tetapi juga dimaksudkan sebagai wadah untuk mengintegrasikan berbagai kebijakan pengurangan emisi karbon. Dalam sesi diskusi, Kiki menyoroti bahwa sistem ini akan dioperasikan secara berjenjang, mulai dari registrasi emisi, transaksi, hingga penyelesaian unit karbon. “Penggunaan SRUK akan membantu mempercepat transaksi emisi karbon, karena seluruh data bisa diakses secara cepat dan terpusat,” katanya. OJK juga akan bekerja sama dengan lembaga pemerintah dan organisasi internasional untuk memastikan kompatibilitas standar.

Menurut Kiki, New Policy SRUK akan memberikan dampak langsung pada peningkatan volume transaksi. “Dengan keberadaan SRUK, kita bisa memperluas jumlah perusahaan yang berpartisipasi dalam pasar karbon, baik dari sektor industri, pertanian, maupun transportasi,” terangnya. Hal ini akan memberikan keuntungan finansial yang lebih besar bagi pelaku usaha yang berhasil mengurangi emisi, sekaligus memperkuat mekanisme pemerintahan keuangan berkelanjutan.

Kondisi Pasar Karbon Saat Ini

Sebelum penerapan SRUK, pasar karbon di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam hal transparansi dan efisiensi. “Volume transaksi saat ini masih terbatas, hanya sekitar 1,98 juta ton CO2 equivalent dengan nilai total Rp 93 miliar,” kata Kiki. Meski angka tersebut menunjukkan kemajuan, ia menyatakan bahwa potensi pasar karbon masih belum tergarap sepenuhnya. New Policy ini diharapkan menjadi katalis untuk mengubah paradigma ini, dengan menawarkan peluang keuangan yang lebih jelas dan terukur.

“Kehadiran SRUK akan mendorong kepercayaan masyarakat terhadap pasar karbon, karena seluruh proses transaksi bisa dipantau secara terbuka,” ujar Kiki.

OJK juga menekankan bahwa SRUK akan mempercepat proses regulasi dalam bidang keuangan berkelanjutan. Dengan sistem ini, pelaku pasar akan memiliki alat untuk mengakses data emisi secara terpadu, yang selama ini belum tersedia secara efektif.

Pilar Pendukung Perkembangan Pasar Karbon

Menurut Kiki, New Policy SRUK merupakan salah satu dari tiga pilar utama yang dicanangkan OJK untuk memperkuat pasar karbon. Pilar pertama adalah penguatan kebijakan keuangan berkelanjutan, yang menekankan peran lembaga keuangan dalam mendanai proyek pengurangan emisi. Pilar kedua adalah peningkatan kapasitas industri jasa keuangan, termasuk pelatihan dan sertifikasi para pemangku kepentingan. Pilar ketiga adalah penerbitan POJK terbaru nomor 10 tahun 2026, yang memberikan kerangka hukum lebih kuat untuk transaksi karbon.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030 dari tingkat bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya ekspansi bisnis usainya eksp

MORE FROM THIS CATEGORY