New Policy: OJK Endus Ada Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, Ini Modusnya

2 hours ago  ·  3 min read
By Daniel Rodriguez
bd24e9c8-950b-4fa3-ae81-b7f1f8ffe2bf-0

OJK Ungkap Penipuan Berkedok Investasi di Purwokerto, New Policy Terapkan

New Policy – Dalam upaya mengatasi kasus penipuan berkedok investasi yang marak di Purwokerto, Jawa Tengah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis New Policy yang berfokus pada penegakan hukum serta peningkatan kesadaran masyarakat. Menurut informasi terkini, dugaan penipuan ini telah terungkap setelah laporan dari warga Purwokerto mengemuka. New Policy ini menjadi alat penting bagi OJK untuk menyelidiki modus penipuan yang berulang serta memberikan perlindungan kepada para investor. Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan segera melaporkan ke OJK Purwokerto atau melalui saluran resmi seperti Kontak Konsumen OJK (021) 157, WhatsApp 081157157157, dan aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK di https://kontak157.ojk.go.id.

Deteksi Kecurangan Berawal dari Pelaporan Warga

Seorang mantan pegawai dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto diduga menjadi pelaku kejahatan dalam skema investasi yang menipu ratusan masyarakat. Menurut Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, pelaku kecurangan tersebut memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan menawarkan imbal hasil yang terdengar menjanjikan. “New Policy ini diharapkan menjadi pedoman yang jelas bagi OJK untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan transparansi dalam sistem investasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

“Kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto menunjukkan bahwa kehati-hatian masyarakat terhadap produk keuangan harus ditingkatkan. New Policy ini akan memperkuat pengawasan OJK terhadap lembaga keuangan serta memudahkan proses pelaporan,” tambah Agus Firmansyah.

OJK juga mengimbau bank-bank terkait, termasuk Bank Mandiri Taspen (Mantap), untuk melakukan investigasi lebih lanjut terhadap nasabah yang terlibat. Kebijakan baru ini tidak hanya menargetkan pelaku di Purwokerto, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap kemungkinan penipuan yang menyebar ke daerah lain. Dengan New Policy, OJK berupaya memastikan setiap dana yang diinvestasikan oleh masyarakat terlindungi dari penyalahgunaan.

Kebijakan Baru untuk Menjaga Kualitas Investasi

New Policy yang diterapkan oleh OJK mencakup beberapa langkah strategis untuk meningkatkan perlindungan investor. Salah satu langkah utama adalah pembukaan Posko Pengaduan di kantor OJK Purwokerto, yang menjadi pusat informasi serta bantuan bagi masyarakat yang mengalami kerugian. Selain itu, OJK juga mengoptimalkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk mempercepat proses penegakan hukum. Kebijakan ini mengandung prinsip-prinsip pemeriksaan yang lebih ketat terhadap kelegalan produk investasi, serta penegakan tata kelola yang transparan.

Menurut Agus Firmansyah, New Policy ini dirancang sebagai bagian dari upaya OJK untuk menangkal penipuan keuangan yang semakin canggih. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus penipuan berkedok investasi terus meningkat, dengan modus yang beragam. “New Policy ini menjadi landasan bagi OJK untuk memberikan respons cepat dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna meminimalkan dampak negatif pada masyarakat,” jelasnya.

“Kami juga menekankan pentingnya penerapan New Policy ini untuk menciptakan lingkungan investasi yang aman dan berkelanjutan. Dengan memperkuat pengawasan, OJK bertujuan mengurangi risiko penipuan di masa depan,” tegas Agus Firmansyah.

OJK berharap New Policy ini tidak hanya menjadi solusi untuk kasus Purwokerto, tetapi juga menjadi pedoman nasional dalam menangani penipuan keuangan serupa. Melalui kebijakan ini, OJK memastikan bahwa semua lembaga keuangan terlibat dalam menjaga integritas produk yang ditawarkan. Dalam beberapa bulan terakhir, OJK telah mencatat peningkatan jumlah pelaporan, sehingga kebijakan baru ini menjadi kebutuhan mendesak untuk mempercepat tindakan pencegahan.

MORE FROM THIS CATEGORY