Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Punya Harta Rp9,02 Miliar

2 months ago  ·  2 min read
By James Lopez - dailynesia.com
29a6bd94-0a0f-456d-8458-6073718b0667-0

New Policy: Dadan Hindayana Diborgol Kejagung, Ternyata Miliki Harta Rp9,02 Miliar

Dailynesia.com – Penetapan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung menunjukkan efek dari New Policy yang diterapkan pemerintah. Setelah diberhentikan dari jabatan sebagai kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden RI Prabowo Subianto, Dadan resmi diborgol dan dikenai tindakan hukum karena dugaan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak transparan. New Policy ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik, namun dalam praktiknya, kekayaan Dadan yang mencapai Rp9,02 miliar menjadi sorotan utama.

Detail Harta Dadan Hindayana

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan pada 14 Maret 2025 mengungkapkan bahwa Dadan Hindayana memiliki total aset sebesar Rp9.022.400.000. Keberadaan harta tersebut mencakup tanah dan bangunan senilai Rp5,9 miliar di wilayah Bogor, Jawa Barat. Selain itu, ia juga memiliki kekayaan bergerak Rp322,4 juta serta uang tunai dan setara kas mencapai Rp1,4 miliar. Dalam jumlah tersebut, terdapat properti yang diperoleh melalui pengelolaan program MBG, yang menjadi fokus investigasi saat ini.

Kendaraan yang dimiliki Dadan juga menjadi bagian dari kekayaan yang diberikan dalam rangka kebijakan New Policy. Di mana, menurut penjelasan Direktur Penyidikan Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, program MBG memulai operasional pada 6 Januari 2025. Dalam beberapa bulan pertama, dana sebesar Rp85,7 triliun dialokasikan untuk 2025 dan Rp286 triliun untuk tahun 2026. New Policy yang mengatur distribusi dana tersebut dinilai sebagai salah satu langkah strategis pemerintah untuk meminimalisasi korupsi.

“Program MBG yang dimulai 6 Januari 2025 menggunakan anggaran dari APBN. Seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah, tetapi dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk dijadikan alat untuk menyalurkan keuntungan bagi pejabat terafiliasi. Yayasan terkait mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari, dan sejumlah yayasan dimiliki oleh saudara DH, SS, serta LP,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).

Terlepas dari keberhasilan New Policy dalam menetapkan aturan transparansi, kekayaan Dadan yang mencapai Rp9,02 miliar menjadi bukti bahwa korupsi masih berlangsung di tengah implementasi kebijakan tersebut. Selain Dadan, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa New Policy tidak hanya menargetkan individu, tetapi juga struktur organisasi yang terlibat dalam pengelolaan dana publik.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana New Policy berperan dalam mengungkap praktik korupsi yang tersembunyi. Dengan mewajibkan laporan kekayaan secara berkala dan transparan, pemerintah berhasil mengidentifikasi aliran dana yang tidak sesuai dengan tujuan program MBG. Selain itu, kebijakan ini juga mendorong pihak eksternal, seperti auditor dan publik, untuk melakukan pemantauan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran.

MORE FROM THIS CATEGORY