Meeting Results: Pemerintah Pastikan Rezim Pajak PFII Sesuai Standar Global
Dailynesia.com – Dalam sesi rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (8/7/2026), pemerintah mengumumkan bahwa rezim pajak yang akan diterapkan di Pusat Finansial Internasional (PFII) akan mengikuti standar internasional. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penarikan pajak yang adil dan daya saing Indonesia di tingkat global. Dalam meeting results ini, Kementerian Keuangan dan DPR sepakat bahwa struktur pajak PFII akan menjadi acuan bagi investasi keuangan di masa depan.
Implementasi Global Minimum Tax (GMT) di PFII
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan, Herman Saheruddin, menjelaskan bahwa penerapan GMT adalah salah satu langkah kunci dalam meeting results ini. “Kita juga harus comply dengan internasional standar gitu. Misalnya enggak bisa kita istilahnya kan race to the bottom gitu,” katanya. Dengan GMT, Indonesia berkomitmen untuk mencegah pengurangan pajak yang berlebihan, sehingga tetap bisa menarik investasi asing tanpa mengorbankan keadilan pajak.
Komitmen Membangun Ekosistem Pajak yang Kompetitif
Meeting results yang diumumkan pada hari itu juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan pajak PFII dengan aturan internasional. Herman Saheruddin menambahkan bahwa pengaturan tarif pajak harus disesuaikan dengan aspirasi global, termasuk kebijakan pajak minimum internasional yang telah disepakati oleh negara-negara maju. Ini menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam diskusi antara pemerintah dan wakil dari industri keuangan.
Menurut Ahli Hukum Bisnis dan Guru Besar Hukum Dagang di Universitas Gajah Mada, Paripurna P. Sugarda, kebijakan pajak PFII sangat berpengaruh terhadap daya tarik investor. “Memang akan menjadi sangat menarik karena ketentuan ini menyangkut seberapa besar competitiveness PFII dibanding dengan pusat keuangan internasional di negara-negara lain,” ujarnya. Paripurna menekankan bahwa PFII harus menjadi pusat yang menarik bagi perusahaan multinasional yang ingin menetapkan operasi di Asia Tenggara.
Persaingan dengan Dubai dan Pajak Penghasilan 0%
Persaingan PFII dengan pusat keuangan internasional seperti Dubai menjadi perhatian utama dalam meeting results ini. Paripurna menyoroti bahwa Dubai telah menetapkan pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebesar 0%, sehingga menarik banyak perusahaan global. “Pajak di Dubai itu untuk PPh Orang Pribadi 0%, jadi kita harus bersaing dengan mereka,” terangnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pajak yang lebih menarik agar PFII tidak kalah dalam daya saing.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menambahkan bahwa pemerintah dan DPR sedang menyusun rancangan kebijakan pajak 0% untuk memperkuat daya tarik PFII. “Dalam meeting results ini, kita sepakat bahwa skema pajak ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan global untuk memilih Indonesia sebagai basis operasional atau pusat investasi,” jelas Misbakhun. Ia menekankan bahwa kebijakan pajak yang lebih kompetitif akan menjadi faktor penting dalam menarik investasi asing ke Indonesia.
Dengan implementasi GMT dan tarif pajak yang terjangkau, PFII diharapkan mampu menjadi bagian dari sistem keuangan global yang lebih seimbang. Meeting results ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem pajak yang transparan, adil, dan berdaya saing. Strategi ini tidak hanya berdampak pada industri keuangan lokal, tetapi juga pada pengembangan ekonomi nasional secara keseluruhan.

