Main Agenda: LPS Siap Jamin Polis Asuransi, Tapi Tak Semua Perusahaan Dapat
Dailynesia.com – Dalam Main Agenda, Jakarta, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi mengungkapkan kesiapannya dalam menerapkan program penjaminan polis asuransi. Pada rapat dengar pendapat bersama Komisi XII di Gedung DPR RI, Selasa (19/5/2026), Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito menyatakan bahwa lembaga ini telah menyelesaikan persiapan untuk menjalankan tugas sesuai regulasi yang ditetapkan. Dengan penjaminan ini, LPS bertujuan untuk melindungi nasabah asuransi dari risiko gagal bayar atau krisis perusahaan.
Penjaminan Polis Asuransi Mulai Tahun 2028
Menurut Anggito, program penjaminan polis asuransi akan dimulai paling lambat tahun 2028 sesuai dengan Undang-Undang Penjaminan Perbankan dan Asuransi (UU P2SK). Ia menjelaskan bahwa LPS telah merancang roadmap kerja untuk persiapan selama periode 2023 hingga 2027. “Dengan adanya UU P2SK, kami sudah menyiapkan segala aspek, meski detailnya masih menunggu keputusan pemerintah, kami akan siap menjalankan tugas sesuai arahan,” tambah Anggito.
Menurut Main Agenda, meski UU P2SK telah memberikan dasar hukum untuk pelaksanaan penjaminan, beberapa aspek teknis masih perlu disempurnakan. Anggito menyebutkan bahwa LPS akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk memastikan mekanisme penjaminan ini berjalan efektif. Program ini juga diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia.
Kriteria Peserta Penjaminan Polis Asuransi
“Cuma bedanya di sektor asuransi, tidak semua perusahaan menjadi peserta penjaminan,” ujar Anggito.
Anggito menjelaskan bahwa kriteria untuk menjadi peserta penjaminan polis asuransi berbeda dengan sektor perbankan. “Kita akan menggunakan standar RBC (Risk Based Capital) atau kesehatan finansial perusahaan sebagai acuan,” tambahnya. Perusahaan asuransi yang masuk dalam kriteria ini harus memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki modal yang cukup, laporan keuangan yang transparan, dan sistem manajemen risiko yang terstruktur. Selain itu, LPS juga mengevaluasi kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim.
Hal ini menjadi penting dalam konteks Main Agenda, karena kebijakan penjaminan polis asuransi diharapkan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan. Dengan adanya seleksi ketat, LPS bisa memastikan bahwa hanya perusahaan yang sehat secara finansial yang berpartisipasi dalam program ini, sehingga risiko penjaminan dapat diminimalkan.
Dalam rangka persiapan Main Agenda, LPS telah menetapkan tim khusus, termasuk Anggota Dewan Komisioner (ADK), untuk mengawasi pelaksanaan program penjaminan polis. “Kami juga mengundang konsultan dan menyiapkan dokumen rancangan regulasi serta simulasi untuk memastikan proses berjalan lancar,” kata Anggito. Dengan adanya tim yang terorganisir, LPS dapat menangani berbagai aspek seperti pengumpulan data, evaluasi kelayakan, dan penerapan mekanisme penjaminan secara sistematis.
Melekat dalam Main Agenda, mekanisme penjaminan polis asuransi dirancang untuk menciptakan perlindungan dua arah. Dalam UU P2SK, dana premi asuransi dan bank dipisahkan, tetapi ada aturan interborrowing yang memungkinkan dana premi satu perusahaan berpindah ke perusahaan lain saat terjadi resolusi. “Meski pencatatan dana terpisah, perusahaan asuransi yang gagal bayar dapat meminjam dana dari perusahaan lain selama periode tertentu,” jelas Anggito. Hal ini membantu menjaga likuiditas sektor asuransi dalam situasi krisis.

