Main Agenda: DPR Evaluasi BI, OJK, LPS Melalui RUU P2SK, Purbaya: Rekomendasi Mengikat
Dailynesia.com – Dalam rangka memperkuat pengawasan dan transparansi di sektor keuangan, Main Agenda DPR menetapkan RUU Perubahan Undang-Undang P2SK sebagai salah satu prioritas legislasi. RUU ini memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif untuk mengevaluasi kinerja Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dengan tujuan menghasilkan rekomendasi yang mengikat bagi pihak-pihak terkait. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, evaluasi ini akan menjadi dasar untuk memastikan efektivitas pengelolaan kebijakan finansial nasional.
Rancangan Undang-Undang Perubahan UU P2SK kini telah mencapai kesepakatan antara Komisi XI DPR dan pemerintah, dengan proses penyusunan berlangsung secara intensif. Setelah materi RUU selesai dibahas oleh Panitia Kerja (Panja), dokumen tersebut akan dipresentasikan ke Paripurna DPR untuk dibahas lebih lanjut. Menurut Purbaya, evaluasi yang diatur dalam RUU ini bukan hanya formalitas, tetapi langkah penting untuk menyelaraskan kebijakan antara lembaga regulator dan pemerintah dalam rangka Main Agenda pengembangan ekonomi.
“DPR diberikan wewenang untuk meninjau kinerja BI, OJK, dan LPS secara berkala. Hasilnya akan berupa rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat sistem pengawasan keuangan,” tutur Purbaya dalam rapat di Komisi XI DPR, Rabu (3/6/2026). Ia menambahkan, RUU ini juga mencakup beberapa perubahan dalam struktur otoritas dan mekanisme pengawasan, yang sejalan dengan Main Agenda perbaikan kinerja sektor keuangan.
17 Pokok Materi dalam RUU P2SK
Materi RUU Perubahan UU P2SK mencakup 17 poin utama yang dirancang untuk meningkatkan kelembagaan dan efisiensi lembaga keuangan. Di antaranya, revisi struktur kelembagaan LPS, penyempurnaan susunan otoritas OJK, serta perluasan aktivitas perbankan dan perbankan syariah. Evaluasi kinerja BI, OJK, dan LPS oleh DPR menjadi salah satu poin krusial dalam Main Agenda ini, karena dianggap penting untuk memastikan konsistensi kebijakan antar-lembaga. Poin lainnya mencakup demutualisasi Bursa Efek, mekanisme transfer margin, serta penyelidikan di sektor jasa keuangan.
Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, menyatakan bahwa 17 poin dalam RUU tersebut telah disepakati oleh seluruh fraksi di Komisi XI DPR. Ia menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan, termasuk dalam aspek risiko dan stabilitas sistem. Main Agenda peningkatan kualitas regulasi keuangan juga menjadi fokus utama, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin dinamis.
Dalam proses pembahasan RUU, draf ini telah mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk perwakilan dari industri keuangan, akademisi, dan kalangan publik. Rekomendasi hasil evaluasi DPR akan menjadi dasar bagi perubahan kebijakan di tiga lembaga otoritas tersebut, serta pemerintah dalam menyusun strategi jangka panjang. Main Agenda ini diharapkan mampu memperkuat kelembagaan finansial Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Di samping itu, RUU P2SK juga mencakup penyesuaian mekanisme resolusi bank dan perusahaan asuransi, serta perluasan penjaminan simpanan masyarakat. Purbaya menekankan bahwa rekomendasi dari DPR akan menjadi parameter penting dalam peningkatan kapasitas lembaga otoritas. “Evaluasi ini tidak hanya untuk mengukur kinerja, tetapi juga untuk mengidentifikasi potensi pengembangan yang bisa dijalankan dalam rangka Main Agenda pembangunan ekonomi berkelanjutan,” tambahnya.
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik penyelesaian RUU P2SK ini sebagai bagian dari Main Agenda memperkuat sistem keuangan Indonesia. Ia menjelaskan bahwa kewenangan evaluasi DPR kepada BI, OJK, dan LPS akan memberikan dampak signifikan dalam peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga tersebut. “Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan keuangan selalu sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan perekonomian nasional,” ujarnya.

