Latest Program: Pansel Kepala Bursa Mineral OJK Tunggu Aturan Menkeu
Dailynesia.com – Jakarta, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan ditunda hingga adanya aturan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengungkapkan bahwa pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pembentukan pansel ini sudah dimulai, dan akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan selanjutnya.
Kesiapan Regulasi dan Infrastruktur
Menurut Misbakhun, saat ini pihak OJK sedang menyiapkan berbagai aspek kebijakan untuk memastikan operasional bursa mineral berjalan efektif. “Latest Program ini menitikberatkan pada penyelesaian aturan PMK yang akan menentukan kapan pansel dibentuk dan berapa lama prosesnya,” jelasnya usai acara Investment Forum 2026, Kamis (16/7/2026). Dalam PMK yang ditunggu, OJK berharap ada kejelasan tentang jadwal, durasi, dan mekanisme pembentukan pansel untuk mempercepat proses regulasi.
Harapan OJK adalah agar bursa mineral dapat beroperasi sejak awal tahun 2027, sesuai dengan instruksi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Misbakhun menegaskan bahwa pelaksanaan ini memerlukan kesiapan infrastruktur dan regulasi yang matang, khususnya dalam mengatur transaksi komoditas mineral. “Latest Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pasar modal dan meningkatkan transparansi dalam ekosistem keuangan nasional,” lanjutnya.
Pengaturan Jenis Mineral dan Komoditas
Sebagai bagian dari Latest Program, OJK sedang merancang detail tentang jenis mineral dan komoditas yang akan diperdagangkan di bursa ini. “Kebijakan ini akan dijelaskan secara rinci dalam peraturan turunan yang dikeluarkan oleh OJK, termasuk kriteria dan batasan kegiatan perdagangan,” tambah Misbakhun. Ia menyoroti bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada keserapan regulasi yang sejalan dengan kebutuhan industri mineral.
Dalam UU P2SK, tugas pengawasan perdagangan berjangka komoditi sebelumnya dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan dialihkan ke bursa mineral. “Latest Program ini juga mencakup pergeseran kewenangan, sehingga sistem pengawasan dapat lebih fokus pada transaksi yang bersifat strategis,” jelasnya. Proses alih kewenangan ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas pengelolaan pasar mineral.
Misbakhun juga menekankan bahwa pembentukan pansel tidak hanya menjadi langkah administratif, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat ekosistem keuangan. “Latest Program ini diharapkan menjadi jembatan antara regulasi yang konsisten dan kebutuhan pasar yang dinamis,” ujarnya. Ia menyampaikan bahwa keterlibatan Kemenkeu sangat krusial untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan selaras dengan perencanaan ekonomi nasional.
Manfaat dan Harapan Masa Depan
Pembentukan bursa mineral sebagaimana yang menjadi bagian dari Latest Program diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pasar, transparansi, serta kemudahan akses pembiayaan bagi industri strategis. “Dengan adanya bursa ini, hilirisasi mineral dapat dipercepat melalui transaksi yang terstruktur dan pendanaan yang berbasis komoditas,” tutur Misbakhun. Ia menyampaikan bahwa ini adalah langkah penting dalam menciptakan ekosistem keuangan yang lebih berkelanjutan.
Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyetujui rencana pembentukan bursa mineral sebagai bagian dari Latest Program. “Sistem pengawasan yang solid akan menjadi fondasi utama untuk menjamin stabilitas pasar,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan implementasi program ini berjalan lancar dan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan.

