Emiten Haji Isam (PGUN) Buka Suara Usai Prabowo Bentuk BUMN Ekspor

2 months ago  ·  2 min read
By Linda Miller - dailynesia.com
d282580b-7542-42a5-bf36-2192a6f26de6-0

Program Terbaru: Emiten Haji Isam (PGUN) Buka Suara Usai Prabowo Bentuk BUMN Ekspor

Dailynesia.com – Dalam rangka memperkuat peran sektor swasta dan mengoptimalkan tata kelola ekspor, program terbaru pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Sebagai salah satu emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Padiksi Gunatama Tbk (PGUN) memberikan tanggapan terhadap langkah ini. Perusahaan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, terutama dalam mengatur regulasi ekspor sumber daya alam (SDA) yang diharapkan meningkatkan keberlanjutan bisnis dan keterbukaan pasar.

Tata Kelola Ekspor Diperjelas dalam Peraturan Pemerintah

Kebijakan pembentukan BUMN Ekspor menegaskan bahwa ekspor SDA akan diatur lebih ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. PGUN menegaskan bahwa pengaturan ini tidak mengubah fokus operasional perusahaan, yang terus menekankan bisnis dalam negeri. Perusahaan menjual produk utamanya, seperti crude palm oil (CPO) dan kernel kelapa sawit, ke afiliasi serta pasar domestik, sehingga tidak terlibat langsung dalam proses ekspor.

“Program terbaru pembentukan BUMN Ekspor tidak berdampak signifikan terhadap keberlanjutan bisnis PGUN. Karena aktivitas ekspor bukan bagian utama dari operasional kami,” terang pernyataan yang diunggah dalam laporan BEI, Kamis (28/5/2026).

Menurut PGUN, kebijakan ini lebih menitikberatkan pada pengelolaan ekspor oleh BUMN khusus, sehingga memberikan ruang bagi emiten lain untuk fokus pada produksi dan distribusi dalam negeri. Perusahaan juga menyatakan bahwa regulasi baru ini tidak mengganggu perjanjian kewajiban atau pembiayaan yang sudah berlangsung. Meski demikian, PGUN tetap memantau dinamika kebijakan pemerintah untuk menyesuaikan strategi jika diperlukan.

BUMN Ekspor Dibentuk untuk Mengatasi Kerugian Pendapatan Negara

Langkah pembentukan DSI sebagai BUMN Ekspor diambil dalam upaya mengatasi kerugian pendapatan negara yang mencapai sekitar Rp 15,4 triliun sejak 1991 hingga 2024. Kerugian ini disebabkan oleh praktik under-invoicing dan transfer pricing yang sering terjadi di sektor SDA. Dengan adanya BUMN Ekspor, pemerintah berharap dapat memastikan pengelolaan transaksi ekspor yang lebih transparan dan mengoptimalkan pendapatan negara.

PGUN menilai bahwa pembentukan DSI tidak mengubah posisi bisnisnya, karena produk utama perusahaan tidak terlibat dalam ekspor langsung. Namun, perusahaan menyatakan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif pada industri SDA secara keseluruhan, terutama dalam meningkatkan keterbukaan pasar dan mengurangi risiko manipulasi harga. PGUN juga berharap regulasi ini dapat mendukung stabilitas harga bahan baku domestik.

Program terbaru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem ekspor SDA. Dengan mengutamakan keterbukaan, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam distribusi pendapatan ekspor. PGUN menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru memberikan kepastian bagi emiten dalam negeri, karena fokus ekspor akan lebih terpusat pada BUMN.

Di sisi lain, pihak industri juga memantau dampak dari kebijakan BUMN Ekspor. Para pengusaha menilai bahwa program terbaru ini dapat mengurangi ketergantungan emiten swasta pada praktik ekspor yang tidak terstruktur. Selain itu, pengaturan ekspor melalui BUMN diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekspor secara kolektif, terutama untuk komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy.

MORE FROM THIS CATEGORY