Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA – Belvin Tannadi Buka Suara

2 months ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
768124cb-56a6-4b80-b64d-ee76586f28c9-0

Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA, Belvin Tannadi Buka Suara

Dailynesia.com – Dicecar Terkait Kepemilikan Saham BAPA menjadi sorotan publik setelah Belvin Tannadi, seorang investor dan pengaruh pasar modal, memberikan pernyataan mengenai kepemilikan saham yang ia lakukan di emiten properti Bekasi Asri Pemula (BAPA). Dalam wawancara terbaru, Belvin menjelaskan bahwa pembelian saham tersebut bertujuan untuk keperluan investasi strategis. Data yang tercatat menunjukkan bahwa Belvin telah menguasai 48.554.600 lembar saham BAPA, yang menyumbang sekitar 7,337% dari total saham yang terdaftar di pasar modal. Angka ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap aturan kepemilikan saham yang berlaku.

Motif Kepemilikan Saham BAPA

Belvin Tannadi menjelaskan bahwa keputusan untuk membeli saham BAPA didasari oleh analisis yang matang terhadap potensi pertumbuhan perusahaan tersebut. Menurutnya, BAPA memiliki peran penting dalam sektor properti, terutama di wilayah Jabotabek yang dinilai sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa transaksi saham yang dilakukan merupakan bagian dari portofolio investasi pribadinya, dan tidak terkait dengan keberatan terhadap perusahaan. “Saya membeli saham BAPA karena melihat peluang yang baik untuk mendapatkan keuntungan jangka panjang,” ujar Belvin, seperti yang diungkapkan dalam wawancara terbarunya.

Proses Transaksi dan Pernyataan Belvin

Belvin menjelaskan bahwa seluruh transaksi saham dilakukan secara transparan di pasar reguler, tanpa melibatkan perjanjian atau bentuk kerja sama eksklusif. Ia menegaskan bahwa interaksi antar investor terjadi melalui sistem elektronik yang terhubung ke jaringan bursa, sehingga semua transaksi dapat dipantau oleh pihak-pihak terkait. Selain itu, Belvin menyatakan bahwa ia tidak memiliki rekening efek nominee, yang berarti semua saham yang dimilikinya tercatat atas nama pribadi, tanpa campur tangan pihak lain.

“Kepemilikan saham yang saya lakukan tidak melibatkan pengambil alihan atau bentuk dominasi, sehingga tidak memenuhi kriteria yang dianggap sebagai ‘dicecar terkait kepemilikan saham BAPA’ secara tidak wajar,” ujar Belvin, dalam menjawab berbagai pertanyaan media.

Pernyataan Terkait Laporan Kepemilikan Saham

Terkait pengajuan Laporan Kepemilikan Saham (LKS) sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 10/SEOJK.04/2025, Belvin mengungkapkan bahwa ia belum menyadari adanya keharusan untuk mengajukan laporan tersebut. Menurutnya, selama proses pembelian saham berlangsung, kepemilikan saham yang ia lakukan masih dalam batas normal. “Saya tidak memahami bahwa kepemilikan saham di atas 5% harus diumumkan secara segera, karena belum ada kepastian batas waktu yang jelas,” tutur Belvin.

“Dicecar terkait kepemilikan saham BAPA ini muncul karena adanya kebingungan terhadap aturan LKS yang sekarang berlaku. Saya sudah memenuhi semua persyaratan sebagaimana diatur, dan menunggu kejelasan dari otoritas,” sebut Belvin, yang juga menambahkan bahwa ia yakin prosesnya masih sesuai dengan standar hukum.

Tanggapan terhadap Sanksi Rp5,35 Miliar

Sementara itu, otoritas Bursa juga menanyakan mengenai sanksi Rp5,35 miliar yang diberikan OJK kepadanya. Belvin mengaku belum membayar sanksi tersebut, dan menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan OJK. “Saya tidak menyetujai sanksi ini karena masih dalam proses hukum yang sah. Jika OJK belum menyelesaikan penelitian dan verifikasi yang komprehensif, maka pembayaran sanksi ini masih bisa dipertanyakan,” jelas Belvin.

“Dicecar terkait kepemilikan saham BAPA membuat saya merasa tertekan, tetapi saya yakin semua transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi ini bisa menjadi alat untuk mengajukan keberatan dan memperkuat posisi hukum saya,” tambah Belvin, yang mengungkapkan keputusannya untuk terus menempuh jalur hukum.

Belvin menegaskan bahwa ia telah menempuh seluruh mekanisme hukum secara berurutan, mulai dari mengajukan keberatan ke OJK, gugatan ke PTUN Jakarta, hingga proses Banding Administratif yang sedang ia jalani berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Ia berharap proses ini dapat memberikan kejelasan kepada publik mengenai keabsahan kepemilikan saham yang ia lakukan. “Dicecar terkait kepemilikan saham BAPA ini bukan hanya tentang saya, tetapi juga tentang kepastian hukum yang diberikan kepada seluruh investor,” pungkasnya.

MORE FROM THIS CATEGORY