Bea Cukai Selamatkan Rp8,66 Miliar dari Penyelundupan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Dailynesia.com – Operasi penyitaan rokok ilegal yang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) berhasil menggagalkan distribusi jutaan batang produk tembakau tak resmi, dengan nilai kerugian negara yang dihindari mencapai Rp8,66 miliar. Total barang yang diamankan mencapai 8.944.800 batang rokok merek SS tanpa pita cukai, serta nilai estimasi barang sekitar Rp13,28 miliar.
Upaya Perlindungan Masyarakat dan Industri Legal
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa tindakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar kualitas, sekaligus menjaga keberlanjutan bisnis usaha tembakau sah. “Ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat, pelaku usaha yang patuh, dan penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan serta layanan publik,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Selasa (9/6/2026).
“Penindakan terhadap rokok ilegal tersebut dianggap sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat dari produk yang tidak memenuhi ketentuan, serta upaya menjaga penerimaan negara yang berdampak pada keberlangsungan industri legal,” kata Djaka.
Operasi dimulai dari informasi yang diberikan oleh warga mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan truk di wilayah Jakarta. Setelah analisis, tim DJBC bersama Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya melakukan penyergapan di Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta KM 35,8 pada Sabtu (06/06) pukul 15.15 WIB. Petugas menemukan 8.000.800 batang rokok ilegal yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan, tim gabungan Bea Cukai dan Puspom TNI menemukan tambahan 944.000 batang rokok ilegal di gudang tujuan. Fakta yang terungkap menunjukkan bahwa barang tersebut milik AS, seorang warga yang berperan dalam penyimpanan produk tembakau tak resmi. Penyitaan ini juga berdampak positif dalam menyelamatkan sekitar 3.578 pekerja dari risiko pengangguran.
Keterlibatan Oknum TNI dalam Jaringan Penyelundupan
Mayjen TNI Yusri Nuryanto, perwakilan Danpuspom TNI, mengungkap adanya keterlibatan personel TNI dalam peredaran rokok ilegal. “Saya dan Pusbong TNI sudah mengamankan oknum tersebut. Sementara itu, sedang dikembangkan beberapa pihak lain yang diduga terlibat,” jelas Yusri dalam konferensi pers.
“Oknum TNI yang terlibat akan menerima sanksi seberat-beratnya, termasuk kemungkinan pemecatan,” tambah Yusri.
Penyidikan berlangsung dengan kerja sama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini, PY, supir truk yang terlibat, telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kegiatan pengangkutan rokok ilegal sebanyak empat kali. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terkait jaringan penyelundupan masih berlangsung.

