Subsidi & Kompensasi Listrik Naik Tiap Tahun, Ini Datanya
Main Agenda yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini adalah kenaikan subsidi dan kompensasi listrik di Indonesia. Peningkatan biaya ini terus berlanjut setiap tahunnya, terutama karena keterlambatan penyesuaian tarif listrik yang berdampak signifikan pada anggaran pemerintah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa tarif listrik yang berlaku hingga 1 Januari 2017 belum pernah dinaikkan, sehingga memicu beban subsidi dan kompensasi yang terus meningkat. Main Agenda ini juga menjadi pembahasan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI pada 4 Juni 2026, yang menyoroti kebutuhan untuk menyesuaikan tarif listrik secara lebih cepat.
Penyebab Kenaikan Subsidi Listrik
Dalam RDP tersebut, Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keterlambatan penyesuaian tarif listrik menjadi faktor utama kenaikan subsidi. Tarif yang belum berubah selama beberapa tahun terakhir menyebabkan biaya operasional PLN menjadi lebih mahal, sehingga pemerintah terpaksa menambahkan dana subsidi untuk menjaga akses listrik bagi masyarakat. Main Agenda ini mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah untuk menyesuaikan tarif, beban subsidi akan terus meningkat dan membebani anggaran negara.
Menurut data yang diberikan, subsidi dan kompensasi listrik selama lima tahun terakhir mencatatkan kenaikan signifikan. Tahun 2020, subsidi listrik mencapai Rp64,69 triliun, sedangkan pada 2021 meningkat menjadi Rp73,72 triliun. Kenaikan terus terjadi, mencapai Rp123,13 triliun pada 2022, lalu naik lagi ke Rp142,63 triliun pada 2023. Pada 2024, angka subsidi mencapai Rp177,25 triliun, dan di 2025, hampir menyentuh Rp200,19 triliun. Angka ini menunjukkan tren peningkatan yang cukup pesat, dengan peningkatan lebih dari tiga kali lipat dari 2020 hingga 2025.
Struktur Anggaran dan Realisasi Hingga April 2026
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi listrik untuk tahun 2026 sebesar Rp100,83 triliun, sementara kompensasi diperkirakan mencapai Rp144 triliun. Hingga April 2026, realisasi pembayaran kedua komponen tersebut telah mencapai Rp59,9 triliun, dengan subsidi tercatat sebesar Rp30 triliun dan kompensasi sekitar Rp29,94 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penggunaan subsidi dan kompensasi listrik masih berjalan signifikan, meskipun pemerintah telah berupaya mengelola pengeluaran tersebut dengan lebih efisien.
Kenaikan subsidi listrik ini juga dipengaruhi oleh faktor-faktor ekonomi seperti inflasi, biaya bahan bakar, dan kenaikan harga produksi energi. Main Agenda dalam diskusi RDP menyebutkan bahwa pemerintah harus mencegah peningkatan beban subsidi yang berkelanjutan. Tri Winarno mengingatkan bahwa perlu ada kebijakan yang lebih baik untuk mengurangi ketergantungan pada subsidi, seperti mengoptimalkan distribusi listrik atau menaikkan tarif secara bertahap kepada pelanggan yang memenuhi kriteria tertentu.
“Keterlambatan penyesuaian tarif listrik menyebabkan beban subsidi dan kompensasi listrik terus meningkat. Pemerintah harus mengalami tekanan lebih besar dalam mengelola anggaran tersebut,” kata Tri Winarno dalam RDP. Ia menambahkan bahwa dengan menyesuaikan tarif listrik, biaya subsidi bisa dikurangi seiring peningkatan kemampuan masyarakat untuk membayar listrik secara mandiri. Main Agenda ini menjadi prioritas karena kebijakan subsidi listrik yang tidak terkontrol dapat mengganggu stabilitas keuangan negara.
Kenaikan subsidi listrik juga berdampak pada kebijakan fiskal pemerintah, terutama dalam upaya memperbaiki neraca anggaran. Tahun 2023, pemerintah menyisihkan lebih dari Rp140 triliun untuk subsidi listrik, yang merupakan salah satu dari beberapa Main Agenda dalam perencanaan keuangan negara. Menurut analisis, jika tarif listrik tidak dinaikkan hingga 2026, subsidi bisa mencapai angka yang lebih besar, bahkan melebihi pendapatan negara dari sektor lain. Kenaikan ini juga memicu diskusi tentang keadilan dalam distribusi subsidi dan efisiensi dalam penggunaannya.

