Rp366,7 M Uang Pungli di ImigrasiPakai Rekening OB & Cleaning Service

2 months ago  ·  3 min read
By Elizabeth Lopez - dailynesia.com
pakai-rekening-ob-cleaning-service-begini-modus-penyamaran-rp3667-m-uang-pungli-di-imigrasi-1780572311254_169

Rp366,7 M Uang Pungli di Imigrasi Pakai Rekening OB & Cleaning Service

Penyelidikan KPK Ungkap Modus Penggelapan Dana Ilegal

Dailynesia.com – Penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan pemberatan uang pungli di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) kini memperlihatkan pola baru dalam menyembunyikan dana ilegal. Kasus yang melibatkan penggunaan rekening pihak ketiga, khususnya dari penyedia jasa dan sponsor warga negara asing (WNA), menunjukkan upaya untuk menghindari pemantauan langsung dari institusi keimigrasian. Total dana yang terlibat dalam skandal ini mencapai **Rp366,7 miliar**, dengan jumlah penghasilan resmi hanya tercatat sebesar Rp9,7 miliar. Modus ini berhasil membuat uang pungli sulit terdeteksi selama beberapa tahun.

KPK menemukan bahwa para pelaku mengandalkan karyawan sebagai penghubung untuk menyimpan dana tidak resmi. Rekening yang digunakan tidak hanya terdaftar di nama pejabat, tetapi juga menyasar karyawan seperti OB (orang bukan pegawai), pelayan kebersihan, dan anggota keluarga. Selain itu, metode ini juga memanfaatkan jasa profesional untuk menutupi pengelolaan dana. Sejumlah 96 rekening yang ditelusuri oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Dana) mengungkap cara penyembunyian uang pungli yang sangat canggih.

Dalam investigasi, KPK mengungkap bahwa penggunaan rekening pihak ketiga menjadi strategi utama untuk mengelak dari pengawasan. Karyawan yang terlibat dimanipulasi atau diberi insentif agar mengelola dana ilegal atas nama WNA. KPK mengatakan bahwa pengelolaan ini bertujuan untuk menyembunyikan keuntungan yang diperoleh dari pemberian izin tinggal, serta mengalihkan sumber daya ke arah kegiatan yang terlihat sah. Sejumlah dana yang disimpan melalui rekening tersebut mencapai **Rp366,7 miliar**, dengan penyebaran dana ke berbagai kategori kegiatan yang berbeda.

“Korupsi tidak selalu dilakukan oleh pejabat tinggi, tapi bisa melibatkan karyawan kecil dan pihak ketiga,” kata seseorang dari tim penyidik KPK.

Kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi di instansi keimigrasian terjadi secara sistematis. Para pelaku mengakses rekening karyawan untuk menyimpan uang pungli yang berasal dari WNA. Tindakan ini mencerminkan kurangnya pengawasan internal, serta kurangnya transparansi dalam penggunaan dana. KPK mengungkap bahwa jumlah transaksi dan sumber dana ini sangat besar, sehingga memerlukan penelusuran yang mendalam.

Deteksi Dana Ilegal Melalui Pemantauan Rekening

Dengan bantuan PPATK, KPK berhasil mengidentifikasi 96 rekening yang digunakan untuk menyembunyikan **Rp366,7 miliar** uang pungli. Pemantauan ini dilakukan melalui analisis data transaksi, serta pemeriksaan dokumen keuangan. Setiap rekening menjadi alat untuk menyisipkan dana yang berasal dari berbagai sumber, seperti sponsor WNA atau keuntungan dari pemberian izin tinggal. Modus ini memperlihatkan bagaimana korupsi bisa terjadi di level terbawah, namun dengan dampak yang signifikan.

KPK juga menemukan bahwa dana yang disimpan melalui rekening pihak ketiga terbagi dalam bentuk pembayaran atas nama pekerjaan atau pengeluaran kegiatan resmi. Selain itu, uang pungli ini dikelola secara terpisah dari sistem keuangan resmi, sehingga tidak terlihat langsung dalam laporan keuangan Ditjen Imigrasi. Modus ini memperlihatkan bagaimana korupsi bisa berlangsung di bawah naungan kegiatan yang terlihat sah, seperti pemberian layanan atau pendokumentasian izin tinggal.

Analisis lebih lanjut menunjukkan bahwa para pelaku menyesuaikan kebutuhan dana dengan jenis transaksi yang berbeda. Beberapa rekening digunakan untuk pembayaran jasa, sementara yang lain menyisipkan dana dari sponsor WNA. KPK menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan secara rutin dan sistematis, sehingga menyulitkan upaya investigasi. Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai **Rp366,7 miliar**, yang merupakan jumlah besar bagi instansi pemerintahan.

Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dan beberapa pejabat terlibat dalam penyalahgunaan dana. Tindakan korupsi ini terjadi selama beberapa tahun, dengan penggunaan rekening pihak ketiga sebagai sarana untuk menyembunyikan identitas para pelaku. Dana pungli yang dikumpulkan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pengeluaran pribadi atau investasi. Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi bisa terjadi di segala tingkatan, bahkan melibatkan karyawan kecil.

KPK mengajak masyarakat untuk memantau transparansi keuangan di instansi keimigrasian. Penyelidikan ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat dan karyawan untuk menjaga integritas keuangan. Dengan dana **Rp366,7 miliar** yang terlibat, kasus ini berpotensi mengubah pola penyalahgunaan dana di sektor keimigrasian. Selain itu, KPK menegaskan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan hingga semua pelaku dikenai sanksi sesuai hukum.

MORE FROM THIS CATEGORY