Latest Program: Ekspor CPO dan Batu Bara Lewat PT DSI, Mendag Terbitkan 3 Aturan
Dailynesia.com – Menjadi sorotan utama dalam upaya pemerintah Indonesia meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Melalui sistem satu pintu yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), Kementerian Perdagangan (Mendag) telah menerbitkan tiga aturan teknis baru untuk mengatur ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloy). Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pasar ekspor dan prioritas pengembangan ekonomi nasional.
Regulasi Teknis untuk Setiap Komoditas
Kebijakan Latest Program ini dirancang agar setiap komoditas SDA memiliki mekanisme pelaporan dan persetujuan yang disesuaikan dengan karakteristik sektornya. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa tiga aturan teknis tersebut diterbitkan secara terpisah untuk memastikan proses ekspor lebih terstruktur dan mengurangi hambatan administratif. “Dengan sistem ini, para eksportir dapat memanfaatkan satu platform untuk mempercepat proses pendaftaran, pengajuan, dan pengiriman dokumen ekspor,” katanya saat diwawancara di kantor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Kita telah menyusun tiga Permendag, masing-masing mengatur batu bara, CPO, dan ferroalloy secara mandiri. Hal ini dilakukan agar setiap sektor bisa beroperasi sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar mereka,” terang Budi. Ia menambahkan, tiga aturan ini mencakup persyaratan teknis, standar kualitas, serta pedoman pelaporan yang lebih ketat.
Dalam rangka mencoba memperkuat pengawasan, pemerintah juga memberikan masa transisi selama tujuh bulan, dari 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Masa ini diperlukan agar para pelaku usaha memiliki waktu untuk beradaptasi dengan sistem baru. Pada periode transisi tersebut, mekanisme ekspor melalui PT DSI akan diujicobakan sebelum diterapkan secara penuh pada awal tahun depan. “Perlu diingat bahwa Latest Program tidak mengubah aturan dasar seperti Domestic Market Obligation (DMO), yang tetap berlaku untuk memastikan persediaan domestik terjaga,” jelasnya.
Implementasi dan Dampak Kebijakan
Implementasi Latest Program ini menandai perubahan signifikan dalam cara pemerintah mengatur ekspor SDA. Sistem satu pintu diharapkan mampu meminimalkan penundaan dan kesalahan dalam proses pemeriksaan dokumen. Selain itu, dengan adanya tiga aturan teknis, pemerintah dapat menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan spesifik setiap komoditas. Misalnya, batu bara dikelola berdasarkan kapasitas produksi dan kebutuhan pasar global, sementara CPO dan ferroalloy lebih fokus pada standar kualitas dan jadwal pengiriman.
“Sistem satu pintu ini tidak hanya memudahkan eksportir, tetapi juga memberi kejelasan bagi pihak ketiga seperti pelaku industri dan investor. Selama masa transisi, kita tetap memantau keberhasilan program ini dan melakukan evaluasi jika diperlukan,” ucap Budi. Ia menekankan bahwa Latest Program bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan ekspor, terutama dalam menyeimbangkan antara penerimaan devisa dan pengembangan industri dalam negeri.
Target pemerintah adalah mewujudkan ekspor SDA melalui PT DSI secara penuh pada 1 Januari 2027. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dalam pengelolaan komoditas strategis seperti batu bara dan CPO. Masa transisi yang diberikan juga memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan eksportir untuk memahami dan menguasai prosedur baru. “Dengan Latest Program, kita bisa mencegah praktik diskriminasi atau penyalahgunaan kuasa dalam ekspor,” tutur Budi.
Keberhasilan Latest Program juga tergantung pada kolaborasi yang kuat antara Kementerian Perdagangan, PT DSI, serta pihak terkait lainnya. Menteri Budi menyebutkan bahwa kebijakan ini dirancang agar tidak mengganggu kegiatan ekspor yang sudah berjalan, tetapi justru meningkatkan kinerja dan akuntabilitas. “Kita tidak ingin memberatkan eksportir, jadi mekanisme ini dirancang agar fleksibel namun tetap efektif dalam mengontrol alur ekspor,” katanya.
“Selain itu, Latest Program juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menyesuaikan regulasi dengan tuntutan pasar global. Dengan sistem satu pintu, kita bisa memastikan ekspor komoditas penting seperti CPO dan batu bara tetap berjalan lancar, tapi tetap dalam pengawasan yang ketat,” pungkas Budi.

