Main Agenda: Sah! DPR Sepakat RUU P2SK Jadi Undang-Undang

2 months ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
1c2957b3-87d7-4866-b1f7-6e531e78dc79-0

Sah! DPR Sepakat RUU P2SK Jadi Undang-Undang

Dailynesia.com – Menjadi isu utama dalam sidang DPR yang berlangsung hari ini, Kamis (4/6/2026), dengan selesainya pengesahan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang (UU). Setelah seluruh fraksi di DPR mencapai kesepakatan, RUU ini akhirnya disahkan melalui rapat paripurna. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjadi yang memukulkan palu sebagai simbol penerimaan.

“Dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU,”

ujarnya, memperkuat bahwa Main Agenda ini memang menjadi prioritas utama dalam pembahasan kebijakan keuangan nasional.

Rapat Paripurna DPR

Proses pengesahan RUU P2SK pada tingkat dua berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPR, dengan kehadiran sejumlah menteri kunci seperti Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Pembahasan ini dilakukan setelah Komisi XI selesai menyelesaikan analisis RUU di tingkat pertama, yang telah melibatkan diskusi intensif selama beberapa bulan. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI telah menyetujui RUU P2SK untuk dibawa ke paripurna.

“Bahwa 8 fraksi di Komisi XI DPR menyetujui RUU tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI,”

tambahnya, Rabu (3/6/2026), sebelum proses resmi di tingkat dua.

Pembahasan RUU P2SK

RUU P2SK, yang merupakan Main Agenda utama dalam agenda legislatif 2026, menawarkan perubahan struktural dan regulasi yang signifikan untuk sektor keuangan Indonesia. RUU ini mencakup 17 pokok materi utama, termasuk reformasi kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyesuaian tugas Bank Indonesia (BI), dan peningkatan pengawasan terhadap transaksi pasar keuangan.

“RUU P2SK memuat 145 pasal yang dirancang secara komprehensif oleh tim perumus dan sinkronisasi,”

kata Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, yang juga menjadi Wakil Ketua Komisi XI. Dia menekankan bahwa semua fraksi DPR telah sepakat untuk mendorong kebijakan ini sebagai bagian dari Main Agenda reformasi keuangan.

Kebijakan kripto dan aset digital menjadi salah satu poin penting dalam Main Agenda RUU P2SK, karena mencakup mekanisme pengawasan terhadap transaksi dan pengelolaan piutang macet untuk UMKM. Selain itu, RUU ini juga mencakup penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis, serta penguatan lembaga keuangan melalui demutualisasi Bursa Efek di Pasar Modal.

“Dengan penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis, pemerintah berharap bisa mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi nasional,”

tambah Hekal, menjelaskan bahwa seluruh poin dalam RUU ini telah dipertimbangkan secara matang.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh seluruh fraksi DPR menjadi momen kritis dalam penyelarasan perbedaan pendapat sebelum RUU P2SK diubah menjadi UU. Selama proses ini, seluruh anggota dewan menyampaikan dukungan atas kebijakan Main Agenda yang diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan stabilitas sektor keuangan.

“RUU P2SK adalah salah satu Main Agenda utama untuk mendorong penguatan sektor keuangan di tengah tantangan ekonomi global,”

ujar salah satu anggota fraksi, menjelaskan urgensi keputusan ini.

Sebagai bagian dari Main Agenda, RUU P2SK menargetkan peningkatan kinerja Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), OJK, dan BI melalui evaluasi berkala yang dipimpin oleh DPR. Poin ini termasuk dalam 17 materi yang telah disetujui, seperti penyehatan bank dan pembentukan ruang usaha perbankan dan syariah. Selain itu, RUU ini juga mencakup kebijakan tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta mekanisme penyidikan jasa keuangan.

“Dengan kebijakan dana pertanggungan wajib, pengelolaan risiko di sektor keuangan akan lebih terstruktur,”

kata Hekal, menggarisbawahi bahwa Main Agenda ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Proses pengesahan RUU P2SK menjadi salah satu langkah penting dalam mengamankan peran kelembagaan keuangan nasional di tengah globalisasi. Main Agenda ini tidak hanya fokus pada regulasi internal, tetapi juga mencakup peran pusat finansial internasional Indonesia sebagai bagian dari strategi penguatan sektor keuangan. Dengan menjadi UU, RUU P2SK diharapkan bisa memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan keuangan yang lebih efisien.

“RUU P2SK diubah menjadi UU sebagai bentuk komitmen DPR untuk mendorong Main Agenda reformasi keuangan,”

kata anggota dewan lainnya, menegaskan pentingnya keputusan ini bagi kestabilan ekonomi negara.

MORE FROM THIS CATEGORY