Biaya Kesehatan RI Capai Rp 640 T Per Tahun, Baru 5% Tercover Asuransi

2 months ago  ·  3 min read
By David Williams - dailynesia.com
0a608790-0f83-4741-8926-8c04f87f5fc1-0

Special Plan: Biaya Kesehatan RI Capai Rp 640 T Tahunan, Hanya 5% Tercover Asuransi

Dailynesia.com – Program Special Plan yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan utama dalam upaya meningkatkan akses masyarakat Indonesia terhadap layanan asuransi kesehatan. Dalam forum diskusi khusus, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif OJK, mengungkapkan bahwa biaya kesehatan nasional mencapai hampir Rp 640 triliun per tahun. Namun, hanya sekitar 5% dari jumlah tersebut yang dikelola melalui skema asuransi, atau sekitar Rp 35 triliun setiap tahunnya. Special Plan bertujuan untuk mengubah pola ini, dengan strategi yang lebih terarah dalam mengoptimalkan pengeluaran kesehatan melalui penguasaan asuransi yang lebih luas.

Strategi Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan

Dalam rangka mendorong peningkatan ekosistem asuransi kesehatan, OJK telah menginisiasi pembentukan tim khusus yang berperan sebagai penghubung antara lembaga keuangan, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuan utama dari tim ini adalah menyelaraskan kebijakan, memastikan transparansi dalam pengelolaan dana kesehatan, serta mempercepat akses masyarakat ke layanan asuransi yang terjangkau. Special Plan diharapkan menjadi langkah kritis dalam mengatasi kesenjangan akses yang terjadi hingga saat ini.

“Special Plan ini dirancang untuk memperkuat sistem kesehatan secara holistik, mulai dari kapasitas layanan medis hingga ke efisiensi dalam pembayaran. Dengan adanya koordinasi yang lebih baik, kita bisa memastikan bahwa program asuransi kesehatan tidak hanya menjadi pilihan, tapi juga menjadi kebutuhan utama masyarakat,” terang Ogi.

Menurut Ogi, saat ini masih banyak penduduk Indonesia yang membayar biaya kesehatan secara langsung tanpa manfaatkan skema asuransi. Pola ini, yang dikenal sebagai out-of-pocket, mengakibatkan beban keuangan yang signifikan, terutama bagi keluarga miskin. Dalam Special Plan, OJK fokus pada penerapan mekanisme pembayaran yang lebih fleksibel, termasuk resharing dan co-payment, sebagai upaya mengurangi beban pihak individu dan meningkatkan manfaat bagi pelaku industri.

Transformasi Sistem Pembayaran Kesehatan

Ogi juga menyampaikan bahwa penerapan resharing dan co-payment merupakan bagian penting dari Special Plan. Mekanisme ini diharapkan mampu menyeimbangkan antara tanggung jawab individu dan institusi, sehingga memastikan keberlanjutan layanan kesehatan. “Dengan resharing, biaya kesehatan bisa dibagi antara pihak asuransi dan penerima layanan, sehingga pengeluaran masyarakat tidak lagi menggantung pada kebutuhan mendadak,” jelasnya.

“Kita juga fokus pada digitalisasi layanan asuransi kesehatan, termasuk penggunaan medical advisory board untuk memastikan kualitas layanan dan kejelasan transparansi. Dengan demikian, masyarakat akan lebih percaya pada skema pembayaran yang terstruktur, sehingga adopsi Special Plan bisa lebih cepat,” tambah Ogi.

Sebagai bagian dari reformasi ini, OJK memastikan bahwa setiap produk asuransi kesehatan harus menyertakan opsi pembayaran tanpa resharing dan tanpa co-payment sebagai standar. Pilihan ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada konsumen, sementara pihak industri wajib menjelaskan secara rinci preminya, termasuk penggunaan resharing dan dampaknya. Special Plan juga mencakup pengembangan infrastruktur teknologi dan kebijakan yang mendukung transisi dari out-of-pocket ke pembayaran berbasis asuransi.

Implementasi dan Target Pencapaian

Salah satu target utama dari Special Plan adalah meningkatkan cakupan asuransi kesehatan hingga 20% dari populasi Indonesia pada 2029. Menurut Ogi, angka ini dinilai signifikan mengingat saat ini hanya sekitar 5% yang tercover. “Dengan meningkatkan akses melalui Special Plan, kita bisa mengurangi beban masyarakat secara signifikan, sekaligus memperkuat ekosistem asuransi sebagai pilar pendanaan kesehatan nasional,” papar Ogi.

“Masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam perubahan ini. Mereka perlu memahami manfaat asuransi kesehatan, serta kebijakan yang diusung oleh Special Plan. Dengan edukasi dan pengaturan yang tepat, kita bisa mendorong lebih banyak orang untuk beralih dari pembayaran langsung ke skema asuransi,” ujarnya.

Implementasi Special Plan juga diimbangi dengan evaluasi kinerja penyedia layanan kesehatan. OJK berencana memperketat pengawasan terhadap kualitas pelayanan medis, kejelasan tarif, serta efisiensi penggunaan dana. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya mendapatkan akses yang lebih luas, tetapi juga layanan yang lebih baik. Special Plan diperkirakan akan memberikan dampak besar terhadap pengeluaran kesehatan nasional, memastikan bahwa biaya yang dikeluarkan tidak lagi terlalu besar karena pemanfaatan asuransi yang optimal.

MORE FROM THIS CATEGORY