DPR & Pemerintah Sepakat Bentuk Satgas Pindar & Judol di RUU P2SK
Dailynesia.com – Hasil rapat antara DPR dan Pemerintah menunjukkan kesepakatan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk mencegah serta menangani Pinjaman Daring dan Judi Daring dalam pembahasan RUU Perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Nomor 4 Tahun 2023. Pertemuan ini dilakukan di Jakarta, dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan tentang peran Satgas dalam mengendalikan risiko yang muncul dari aktivitas keuangan digital. Hasil rapat menjadi penekanan penting dalam upaya penguatan regulasi keuangan yang lebih ketat, terutama mengingat tantangan dari pinjaman online dan perjudian digital yang semakin merambah pasar Indonesia.
Penugasan Satgas dalam RUU P2SK
“Hasil rapat menunjukkan bahwa Pemerintah sepakat dengan pandangan DPR untuk membentuk Satgas yang fokus pada pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin dalam sektor keuangan. Selain itu, satgas akan mengawasi usaha berizin yang terindikasi melanggar ketentuan atau mengancam perlindungan konsumen, serta memastikan inovasi teknologi digunakan secara tepat dalam aktivitas perjudian,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa pada Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Rabu (3/6/2026).
Penugasan Satgas ini diharapkan menjadi langkah konkrit dalam mengurangi dampak negatif dari Pinjaman Daring dan Judi Daring. DPR dan Pemerintah sepakat bahwa Satgas akan terdiri dari lembaga otoritas keuangan, kementerian terkait, dan aparat penegak hukum. Tugas utama Satgas adalah melakukan pemantauan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap praktik keuangan digital yang tidak memenuhi standar. Selain itu, Satgas juga diharapkan menjadi pengawas dalam penerapan regulasi baru yang akan diusulkan melalui RUU P2SK.
Pelaksanaan Satgas Sebelumnya Dinilai Belum Memadai
Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang telah dibentuk sebelumnya pada 2024 dianggap masih kurang optimal dalam mengatasi permasalahan yang muncul. Pemerintahan Joko Widodo memang telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 untuk mengaktifkan satgas tersebut, namun evaluasi menunjukkan bahwa ada kekurangan dalam koordinasi antarlembaga dan kecepatan respons terhadap kasus kejahatan fintech. Hasil rapat ini menjadi pembelajaran penting untuk meningkatkan efektivitas Satgas di masa depan, dengan penambahan fokus pada pinjaman daring sebagai bagian dari permasalahan keuangan digital yang semakin kompleks.
Menurut Purbaya, keberadaan Satgas di RUU P2SK akan menjadi solusi untuk mengatasi ketidakseimbangan antara pertumbuhan industri fintech dan perlindungan konsumen. Di sisi lain, anggota Komisi XI DPR menyebutkan bahwa pemerintah perlu memastikan Satgas memiliki sumber daya yang memadai, termasuk akses data keuangan dan kemampuan investigasi yang kuat. Hasil rapat ini juga diharapkan menjadi dasar bagi pembahasan lebih lanjut dalam parlemen, dengan tujuan menyeimbangkan inovasi teknologi dan keberlanjutan sektor keuangan.
Struktur dan Mekanisme Satgas RUU P2SK
Struktur Satgas yang baru akan dibentuk melalui RUU P2SK melibatkan berbagai lembaga pemerintah, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Mekanisme kerja Satgas akan didasarkan pada kolaborasi antarlembaga, dengan pengawasan secara berkala dan evaluasi rutin. Hasil rapat menyebutkan bahwa Satgas juga akan menerima laporan dari masyarakat dan investor mengenai praktik keuangan digital yang dianggap berisiko. Dengan adanya Satgas ini, pemerintah menargetkan pengendalian risiko sektor keuangan secara lebih efisien, terutama dalam menghadapi pinjaman dan perjudian online yang semakin menggandengkan konsumen.
RUU P2SK yang menjadi fokus rapat ini diharapkan mampu menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas untuk mengatur Pinjaman Daring dan Judi Daring. Hasil rapat menegaskan bahwa Satgas bukan hanya sebagai alat pengawasan, tetapi juga sebagai platform untuk mengkoordinasikan tindakan pencegahan dan penegakan hukum secara terpadu. Dalam konteks ini, peran DPR sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kebijakan keuangan digital. Kesepakatan ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah dan DPR dalam menghadapi dinamika ekonomi yang semakin berkembang di era digital.

