Perbanas Usul Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI!

2 months ago  ·  4 min read
By Sandra Taylor - dailynesia.com
b9d95e8d-1f52-45c0-8c2b-e946cca599be-0

Key Issue: Perbanas Usulkan Pelaku Judol-Fraud Diblacklist dari Bank di RI

Dailynesia.com – Adalah isu utama yang kini mendapat perhatian serius dari pihak otoritas keuangan Indonesia. Perbanas, atau Perhimpunan Bank Nasional, baru-baru ini mengusulkan penerapan mekanisme daftar hitam nasional untuk menghalangi akses transaksi ke individu atau badan usaha yang terlibat dalam aktivitas judi online (judol) dan skema pinjaman online (pinjol) ilegal. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah untuk meminimalkan risiko keuangan yang diakibatkan oleh praktik tidak patuh di sektor perbankan. Nixon LP Napitupulu, Wakil Ketua Umum Perbanas, menjelaskan bahwa daftar hitam ini akan menjadi alat penting dalam mengendalikan penyebaran kejahatan finansial, termasuk penipuan dan pemalsuan data keuangan.

Perbanas Berikan Solusi untuk Mengatasi Masalah Judol-Fraud

Mekanisme daftar hitam nasional diusulkan sebagai langkah strategis untuk menyelaraskan upaya pengawasan di seluruh perbankan. Nixon menjelaskan bahwa sistem ini akan memungkinkan bank-bank di Indonesia secara bersamaan memblokir rekening atau akun transaksi yang dimiliki oleh pelaku judol dan pinjol ilegal. “Dengan Key Issue ini, bank dapat mengurangi kemungkinan penyebaran kegiatan kriminal keuangan melalui sistem yang terpadu,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa daftar hitam ini tidak hanya mencakup individu yang terbukti melakukan kejahatan, tetapi juga badan usaha atau perusahaan yang terlibat dalam skema penipuan atau penyalahgunaan data keuangan.

“Key Issue seperti ini perlu diterapkan secara nasional agar semua pihak, mulai dari pelaku bisnis hingga nasabah, dapat memahami konsekuensi dari melanggar aturan perbankan,” kata Nixon dalam rapat dengar pendapat (RDPU) Panja P2SK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dengan adanya mekanisme ini, bank tidak hanya dapat memblokir rekening yang sudah teridentifikasi, tetapi juga mencegah pembukaan rekening baru oleh pelaku yang sama, termasuk pemegang saham atau pengurus perusahaan.”

Regulasi yang Konsisten dan Data yang Terpadu

Menurut Nixon, keberhasilan penerapan daftar hitam nasional bergantung pada keseragaman data antarbank. Ia menyarankan penggunaan sistem seperti SLIK OJK, yang telah terbukti efektif dalam mengawasi kredit dan reputasi nasabah. “Dengan data yang terpadu, bank dapat mengambil keputusan yang lebih cepat dan akurat dalam mengenali risiko yang mungkin terjadi,” terangnya. Selain itu, ia menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga regulator seperti BI (Bank Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dan PPATK (Badan Pendeteksian dan Pengamanan Keuangan) untuk memastikan keberlanjutan kebijakan ini.

Key Issue ini juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang lebih ketat terkait pinjaman online dan judi online. “Regulator perlu memiliki sanksi hukum yang jelas untuk memastikan semua pihak mematuhi aturan. Jika ada bank yang tidak melaksanakan mekanisme daftar hitam, mereka bisa dikenai denda atau wajib melakukan verifikasi ulang kepatuhan,” tambah Nixon. Penerapan sistem ini diharapkan dapat mencegah penyebaran praktik kriminal keuangan ke tingkat yang lebih luas, termasuk masyarakat umum yang tidak sadar terlibat dalam kegiatan penipuan.

Langkah Konservatif untuk Meminimalkan Risiko Kredit

Keberadaan daftar hitam nasional dianggap sebagai langkah konservatif yang akan memperkuat pengawasan terhadap kredit. Pemilik rekening yang masuk ke daftar hitam akan dilarang melakukan transaksi keuangan, termasuk pengambilan uang tunai atau pembukaan akun baru. Hal ini diharapkan dapat mengurangi risiko kemacetan kredit dan penipuan terhadap lembaga keuangan. “Dengan Key Issue ini, bank dapat menghindari kerugian yang mungkin terjadi akibat penyalahgunaan sistem keuangan oleh pelaku yang tidak bertanggung jawab,” jelas Nixon.

Key Issue ini juga diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Nixon menyebutkan bahwa kebijakan ini akan memastikan bahwa semua transaksi keuangan dilakukan dengan transparan dan terjaga. “Kebijakan ini bisa menjadi benchmark untuk memperkuat kelembagaan perbankan di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan dari kegiatan kriminal yang mengancam stabilitas finansial,” katanya.

Dalam konteks kenyataan, skema pinjaman online ilegal dan judi online terus berkembang di tengah peningkatan akses teknologi. Banyak pelaku judol-fraud mengambil keuntungan dari kelemahan sistem verifikasi dan pengawasan yang belum sepenuhnya terpadu. Dengan adanya daftar hitam nasional, diharapkan bisa mengurangi jumlah kasus penipuan yang terjadi, termasuk penggunaan rekening bank untuk melakukan transaksi illegal. Nixon menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi Key Issue dalam pembahasan P2SK, tetapi juga menjadi langkah konkret untuk menegakkan etika keuangan di Indonesia.

Kolaborasi Regulator dan Bank untuk Membangun Sistem yang Lebih Baik

Keberhasilan penerapan Key Issue ini membutuhkan kolaborasi yang intens antara regulator dan lembaga perbankan. Dalam RDPU, Nixon menekankan bahwa bank-bank harus secara aktif membagikan data pelaku judol-fraud ke institusi terkait. “Key Issue seperti ini akan efektif jika semua pihak berpartisipasi dalam mengumpulkan informasi yang relevan,” ujarnya. Ia juga berharap adanya sistem pemantauan otomatis yang bisa memastikan bahwa pelaku yang masuk ke daftar hitam tidak bisa lagi mengakses layanan keuangan secara mudah.

Key Issue ini sejalan dengan upaya otoritas keuangan dalam menegakkan regulasi yang lebih ketat. Pemerintah dan lembaga regulator terus berupaya untuk menciptakan sistem yang terintegrasi dan efektif, baik dalam mengawasi kegiatan kredit maupun menangani kasus penipuan. Dengan penerapan daftar hitam nasional, diharapkan muncul kebijakan yang lebih selaras dan meminimalkan potensi masalah di masa depan.

MORE FROM THIS CATEGORY