Resmi! Daftar Tarif Listrik Pelanggan PLN per kWh, Berlaku 2 Juni 2026

2 months ago  ·  4 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
8dedb74a-a906-4356-907b-c6d967b1f963-0

Pembaruan Tarif Listrik PLN Berlaku 2 Juni 2026

Dailynesia.com – Dalam upaya memastikan stabilitas ekonomi dan daya beli rakyat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik untuk periode Triwulan II (April-Juni) 2026 tidak akan mengalami peningkatan. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, pada Selasa (2/6/2026). Pernyataan ini memberikan kepastian bagi masyarakat yang mengandalkan listrik sebagai kebutuhan sehari-hari.

Penyesuaian Tarif Berdasarkan Parameter Ekonomi

Menurut Tri Winarno, pengambilan kebijakan ini didasari oleh ketentuan yang berlaku serta analisis kondisi ekonomi makro nasional. Pemerintah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perubahan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah, tingkat inflasi, dan harga batubara acuan. Keputusan untuk mempertahankan tarif tetap diperlukan agar daya saing industri tetap terjaga, sekaligus menjaga keseimbangan ekonomi dalam kondisi global yang tidak stabil.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap,” ujar Tri dikutip Selasa (2/6/2026).

Kementerian ESDM menyatakan bahwa penyesuaian tarif listrik dilakukan secara berkala, yaitu setiap tiga bulan, untuk memastikan tarif tetap relevan dengan kondisi ekonomi. Meski evaluasi telah dilakukan, hasil perhitungan menunjukkan kemungkinan penyesuaian. Namun, dengan mengacu pada kebijakan stabilitas harga, pemerintah memutuskan untuk menahan tarif agar tidak membebani konsumen.

Kebijakan Tarif Berdasarkan Peraturan Menteri

Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menjadi dasar dalam menentukan tarif listrik yang diterapkan oleh PT PLN (Persero). Regulasi ini mencakup evaluasi harga energi listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, yang dihitung berdasarkan perubahan nilai parameter ekonomi makro. Faktor-faktor yang dianalisis meliputi kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).

Untuk Triwulan II 2026, data yang digunakan adalah realisasi dari periode November 2025 hingga Januari 2026. Kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat mencapai Rp16.743,46 per US$, harga minyak mentah (ICP) berada di level US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, dan harga batubara acuan (HBA) sebesar US$70 per ton, sesuai kebijakan DMO batubara. Meski hasil perhitungan menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memilih untuk tetapkan tarif.

Pelanggan Bersubsidi dan Non-Subsidi

Keputusan tarif listrik tetap berlaku untuk kedua kategori pelanggan, yaitu bersubsidi dan non-subsidi. Kementerian ESDM menekankan bahwa ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat dan kemampuan PLN dalam menyediakan layanan. Untuk pelanggan bersubsidi, tarif listrik tetap tidak berubah, sementara untuk pelanggan non-subsidi, perhitungan dilakukan secara lebih rinci berdasarkan daya dan jenis penggunaan.

Dalam beberapa tahun terakhir, PLN telah menyesuaikan tarif listrik dengan kondisi pasar. Namun, pada periode ini, Pemerintah memutuskan untuk menghentikan perubahan harga karena kebutuhan akan kestabilan dalam memenuhi permintaan industri dan rumah tangga. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi beban bagi masyarakat yang terdampak inflasi dan kenaikan harga bahan bakar.

Langkah PLN untuk Meningkatkan Kualitas Layanan

Di samping menetapkan tarif tetap, Kementerian ESDM juga mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Salah satu fokus utama adalah memastikan keandalan pasokan listrik, baik untuk kebutuhan rumah tangga maupun industri. Selain itu, PLN diminta untuk memperbaiki efisiensi operasional agar bisa memberikan layanan yang lebih baik dan berkelanjutan.

Tri Winarno menambahkan bahwa ketersediaan listrik yang andal menjadi aspek penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan mempertahankan tarif tetap, PLN dapat mengalokasikan sumber daya lebih efektif untuk memperkuat jaringan listrik dan mengurangi risiko gangguan pasokan. Kementerian ESDM juga memastikan bahwa perusahaan listrik nasional tetap memenuhi standar layanan yang ditetapkan, terutama bagi pelanggan yang mengandalkan listrik sebagai sumber energi utama.

Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Non-Subsidi

Berikut adalah daftar tarif listrik per kWh untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi pada Triwulan II tahun 2026:

  • Golongan R-1/ TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA: Rp1.445 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA: Rp1.445 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.700 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.700 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.445 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.122 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp997 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.700 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA: Rp1.533 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.700 per kWh.
  • Golongan L/ TR, TM, TT: Rp1.645 per kWh.

Tarif listrik ini diperkirakan akan tetap berlaku hingga akhir Triwulan II 2026. Kementerian ESDM berharap keputusan ini mampu memberikan kestabilan bagi industri, konsumen rumah tangga, serta pengguna layanan listrik lainnya. Dengan tetapnya tarif,

MORE FROM THIS CATEGORY