Aturan Resmi Terbit! Lembaga Ini Disiapkan Bisa Impor Minyak & LPG
Dailynesia.com – Dari Jakarta, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengupayakan peningkatan peran Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas (Lemigas) dalam sistem pengadaan energi nasional. Kementerian ini memberikan kesempatan bagi Lemigas untuk menjadi salah satu Badan Layanan Umum (BLU) yang dapat melakukan pengadaan energi, termasuk impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM), serta LPG. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk fungsi tersebut. Sebaliknya, akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada di lingkungan Kementerian ESDM.
Kebijakan Baru dalam Implementasi Perpres
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 menjadi dasar kebijakan baru dalam pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Perpres ini dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/5/2026) dan memberikan wewenang kepada BLU sektor energi serta badan usaha milik negara (BUMN) untuk mengelola impor energi. Yuliot Tanjung menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari implementasi Perpres tersebut, yang bertujuan menciptakan pengelolaan pengadaan energi secara lebih efisien dan terpadu.
“Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang sudah ada, termasuk Lemigas, untuk memenuhi kebutuhan energi nasional,” ujar Yuliot saat diwawancara di Kementerian ESDM pada Selasa (2/6/2026).
Lingkup dan Tujuan Regulasi
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 menetapkan tujuan utama menjaga tata kelola pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG yang baik serta meningkatkan keandalan sistem energi nasional. Tujuan ini dijelaskan dalam Pasal 2, yang menekankan pentingnya kesinambungan pasokan energi dan stabilitas harga. Ruang lingkup regulasi mencakup pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor, dengan penjelasan lebih rinci terdapat dalam Pasal 3 dan 4.
Menurut Yuliot, pengadaan energi dalam negeri ditekankan agar kebutuhan domestik dapat terpenuhi. Pasal 3 menyebutkan bahwa minyak bumi berasal dari produksi kegiatan hulu migas nasional, sementara BBM dan LPG diperoleh dari kilang minyak dan produksi gas bumi oleh badan usaha sektor energi. Untuk pengadaan impor, Pasal 4 mengatur tiga jalur kerja sama: antar pemerintah, antara Pemerintah Pusat dengan penyedia luar negeri, dan antara badan usaha sektor energi dengan pemasok internasional.
Melemahnya Suplai Global Mendorong Fleksibilitas
Perpres ini memberikan ruang bagi BLU dan BUMN sektor energi untuk melakukan impor minyak dan BBM, terutama ketika pasokan global mengalami keterbatasan. Yuliot menjelaskan bahwa dalam kondisi seperti itu, produk yang diproduksi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dapat dipasarkan dalam negeri. Harga impor diatur agar sesuai dengan Indeks Harga Minyak Brent (IHMB) untuk mencegah kerugian bagi perusahaan KKKS.
“Dari Perpres ini, pengadaan crude bisa berasal dari produksi dalam negeri, termasuk perusahaan K3S. Suplai global yang terbatas membuat komitmen ekspor bisa diubah menjadi pasokan domestik, dengan harga sesuai ICP,” tambah Yuliot.
Kondisi Mendesak dan Penyesuaian Harga
Perpres juga memberikan fleksibilitas tambahan dalam situasi darurat. Pasal 5 ayat 1 mengatur bahwa BLU maupun BUMN dapat melakukan impor minyak bumi, BBM, dan LPG jika ada kondisi geopolitik yang mengganggu pasokan global, gangguan rantai pasok dalam dan luar negeri, bencana, keterbatasan suplai, atau cadangan nasional yang di bawah ambang batas. Menurut Yuliot, Menteri ESDM berwenang menetapkan keadaan mendesak berdasarkan kriteria tersebut.
Dalam Pasal 5 ayat 3, diperbolehkan adanya perbedaan harga dalam pengadaan impor ketika kondisi darurat terjadi. Perbedaan tersebut bisa didasarkan pada jumlah, jenis produk, negara asal, atau waktu pengiriman, selama sesuai dengan kesepakatan kontrak pembelian. Hal ini memastikan ketersediaan energi tetap terjaga meskipun harga impor terkadang fluktuatif.
Implementasi dan Dampak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pengadaan energi dan mengurangi ketergantungan pada pasar internasional. Dengan memperbolehkan BLU seperti Lemigas mengimpor energi, pemerintah berupaya menjamin keandalan pasokan, terutama saat kondisi ekonomi global tidak stabil. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi BLU sektor energi untuk berperan aktif dalam memenuhi kebutuhan nasional.
Yuliot menekankan bahwa meskipun ada ruang untuk impor, pemerintah tetap mengutamakan pasokan dari dalam negeri. Dalam situasi darurat, ketersediaan pasokan global mungkin terbatas, sehingga perlu adanya mekanisme yang bisa mempercepat proses impor. Pasal 5 ayat 2 menjelaskan bahwa Menteri ESDM berhak menetapkan keadaan mendesak, yang bisa memicu pengadaan impor dengan harga berbeda.
Peran Lemigas dalam Sistem Energi
Sebagai BLU yang sudah ada, Lemigas dipercaya untuk mengelola pengadaan energi dengan mengoptimalkan kemampuan pemeriksaan dan pengujian. Dengan peran baru ini, lembaga tersebut akan lebih aktif dalam mengatur impor minyak mentah dan LPG. Yuliot Tanjung menyebutkan bahwa pengadaan energi akan lebih terpadu dengan adanya regulasi ini, sehingga menjamin kestabilan dan keberlanjutan pasokan di masa depan.
Pasal 4 ayat 2 dalam Perpres menyatakan bahwa impor minyak bisa dilakukan oleh BLU atau BUMN sektor energi. Regulasi ini menjadi payung hukum yang lebih luas, memungkinkan lembaga seperti Lemigas berpartisip

