“Hantu” Bikin Pening Pengusaha China – Pemerintah Turun Gunung

2 months ago  ·  2 min read
By Linda Davis - dailynesia.com
1244260027-2_169

“Hantu” Bikin Pening Pengusaha China, Pemerintah Turun Gunung

Dailynesia.com – Jakarta, Para pengusaha kuliner Tiongkok kini merasa kewalahan akibat keberadaan “hantu” yang mengancam bisnis mereka. “Hantu” ini merujuk pada pedagang fiktif yang muncul sebagai pesaing, menyebabkan kekhawatiran dan kerugian berkelanjutan. Persaingan sengit di antara aplikasi layanan makanan secara online telah mendorong kehadiran pedagang tidak resmi yang tidak memiliki toko fisik.

Pedagang ini sering kali tidak memenuhi standar higienis dan mengabaikan aturan keamanan pangan, sambil berpura-pura sebagai “restoran biasa” dalam platform digital. Dikutip AFP, kegiatan mereka banyak dilakukan dari bangunan perumahan. Untuk memperluas keberadaan, mereka juga menggunakan izin usaha sewaan atau informasi palsu.

Pada April lalu, Badan Regulasi Pasar Negara (SAMR) Tiongkok mencatat telah memberi denda kepada tujuh platform e-commerce utama sebesar 3,6 miliar yuan (US$ 532 juta) karena praktik pengiriman fiktif. Kini, pemerintah Tiongkok secara aktif menangani masalah ini dengan menerapkan peraturan baru.

Aturan Baru untuk Pemantauan Keamanan Pangan

Peraturan terbaru mensyaratkan penjual makanan di aplikasi pengiriman harus memiliki toko fisik dan menunjukkan label tertentu jika menawarkan layanan makan di tempat. Selain itu, platform diperintahkan meninjau pedagang secara berkala, setidaknya setiap enam bulan, untuk memastikan kelayakan dan keabsahan izin usaha mereka.

“Kami akan meningkatkan visibilitas dalam aplikasi bagi pedagang yang menerapkan ‘dapur transparan’,” kata perwakilan Taobao, seperti dilansir Senin (1/6/2026).

“Platform pengiriman makanan… tidak bisa hanya mengumpulkan komisi tanpa bertanggung jawab, dan tidak bisa hanya fokus pada trafik sambil mengabaikan kualitas,” ujar Sun Huichuan, Direktur Keamanan Pangan SAMR, dilansir dari laman resmi.

Kebijakan ini mengalihkan tanggung jawab utama keamanan pangan kepada aplikasi. Platform bisa dikenai denda hingga 10 kali pendapatan tahunan mereka jika melanggar aturan. Sementara pedagang yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai hukuman maksimal 200.000 yuan (Rp 454 juta).

MORE FROM THIS CATEGORY