5 Fakta Markas Judol Internasional Digerebek Polisi di Hayam Wuruk

3 months ago  ·  2 min read
By Christopher Moore - dailynesia.com
personel-brimob-polda-metro-jaya-mengamankan-markas-judi-online-dan-penipuan-internasional-di-hayam-wuruk-dok-istimewa-1778304044289_169

5 Fakta Menarik Terkait Operasi Penyitaan Markas Judi Online Internasional di Hayam Wuruk

Penggerebekan di Gedung Perkantoran

Dailynesia.com – Polri berhasil mengungkap kegiatan perjudian online (judol) serta penipuan daring yang melibatkan jaringan internasional. Operasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya berlangsung di sebuah gedung perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas judi online, diiringi penyitaan berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026), seperti dikutip dari detikNews.

Anggota WNA Dari Berbagai Negara

Dari total 321 WNA yang diamankan, mayoritas berasal dari Vietnam, China, dan Myanmar. Rincian terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga China, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, 3 warga Malaysia, serta 3 warga Kamboja. Polisi menduga operasi ini telah berlangsung cukup lama dan dijalankan secara profesional dengan sistem digital yang terorganisir.

Kegiatan Dilakukan di Dua Lantai

Sindikat tersebut menyewa dua lantai di gedung tersebut sebagai pusat operasional. Dari lokasi itu, pelaku menjalankan situs judi online serta skema penipuan daring yang menargetkan korban dari berbagai negara. “Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami melakukan pendalaman terhadap orang-orang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online, sebagai mata pencaharian,” tambah Wira.

Barang Bukti Termasuk 75 Domain

Dalam penyitaan, polisi mengamankan perangkat elektronik seperti laptop, komputer PC, dan handphone. Selain itu, juga ditemukan paspor serta brankas. Dari hasil pemeriksaan, penyidik mengidentifikasi sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Penyitaan ini menunjukkan skala operasi yang luas dan komprehensif.

Uang Tunai Berbagai Mata Uang Disita

Polisi juga menyita uang tunai dalam berbagai jenis mata uang. Diperkirakan nilai uang rupiah yang disita mencapai Rp1,9 miliar. Selain itu, ditemukan 53,82 juta Dong Vietnam dan 10.210 dolar AS. Dengan kurs Rp17.000 per dolar AS, dana asing itu setara sekitar Rp173,5 juta.

Pengamanan Dukung Proses Penyidikan

Operasi ini ditemani pengamanan ketat dari personel Brimob Polda Metro Jaya sejak Jumat (8/5/2026) malam. Puluhan anggota bersenjata lengkap disiagakan di sekitar gedung untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan pengerahan Brimob bertujuan menjamin kelancaran penyidik dalam mengumpulkan bukti serta mengamankan tersangka.

Komitmen Polda Metro Jaya terus ditekankan dalam upaya membasmi praktik judi online yang dinilai mengganggu masyarakat dan merusak kondisi sosial ekonomi. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menelusuri aliran dana dan keterkaitan jaringan dengan operator di luar negeri.

MORE FROM THIS CATEGORY