Video: Aturan Klinik Kecantikan Diperketat,Bisnis Estetika Sudah Siap?

2 months ago  ·  2 min read
By Anthony Johnson - dailynesia.com
kemenkes-perketat-aturan-klinik-kecantikan-bisnis-estetika-siap-jalankan-1779777531200_169

Regulasi Klinik Kecantikan Diperketat, Bisnis Estetika Siap Menghadapi Perubahan

Dailynesia.com – Bisnis estetika di Indonesia tengah menghadapi tantangan besar akibat penerapan aturan yang lebih ketat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru, yaitu Permenkes No.5/2026, yang mengubah tata kelola, proses produksi, distribusi, dan pengawasan produk obat, alat kesehatan, serta kosmetik. Langkah ini diambil untuk menanggulangi kasus malpraktik di klinik kecantikan ilegal yang sering berujung pada kecelakaan fatal.

Pengawasan yang Lebih Ketat

Permenkes No.5/2026 memberlakukan standar lebih ketat, termasuk pengaturan izin operasional dan persyaratan keamanan. Perubahan ini bertujuan memastikan layanan estetika tetap memenuhi kriteria kesehatan dan keselamatan pasien. Kemenkes menegaskan bahwa regulasi tersebut akan memperketat proses pengawasan, seperti memerlukan sertifikasi untuk produk yang digunakan di klinik. “Aturan ini memberikan kejelasan dan rasa aman bagi konsumen, meski memerlukan penyesuaian dari penyedia jasa estetika,” ungkap seorang pejabat di Kemenkes.

Dalam wawancara terpisah, Zonkrismoria Anggriawan, CMO dari Chen Clinic, menyatakan bahwa klinik tersebut sudah menyongsong tantangan baru ini dengan meningkatkan protokol kebersihan dan pelatihan tenaga medis. “Kami tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tapi juga memastikan setiap prosedur estetika dilakukan dengan prosedur yang benar,” jelasnya. Ia menambahkan, klinik mereka telah mengadopsi teknologi modern untuk meminimalkan risiko selama pelayanan.

Respons dari Industri Estetika

Di sisi lain, sejumlah pengusaha kecantikan mengungkapkan bahwa mereka sudah bersiap menghadapi perubahan. “Regulasi yang ketat justru menjadi peluang untuk memperkuat citra bisnis estetika di mata publik,” kata salah satu pemilik klinik kecantikan. Namun, ada juga yang memperingatkan bahwa kenaikan biaya operasional dan persyaratan tambahan bisa mengurangi profit dalam jangka pendek. Meski demikian, sektor estetika berharap bahwa kejelasan aturan ini akan mendorong pertumbuhan yang lebih sehat di masa depan.

Klinik kecantikan legal juga diwajibkan melaporkan hasil pemeriksaan kesehatan pasien secara berkala. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap layanan. “Kami percaya bahwa regulasi ini akan membantu membedakan klinik resmi dengan yang tidak berizin,” tambah Zonkrismoria. Namun, ia menyoroti bahwa perubahan ini juga memaksa bisnis estetika untuk menginvestasikan lebih banyak sumber daya dalam memenuhi standar.

Dalam konteks ini, Kemenkes mengajak industri estetika untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas layanan. “Kita perlu membangun kepercayaan masyarakat, dan ini adalah langkah awal untuk mencapainya,” kata pejabat Kemenkes. Di sisi konsumen, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kejadian klinis yang tidak terduga, seperti reaksi alergi atau komplikasi pasca-prosedur. Meski begitu, ada kekhawatiran bahwa birokrasi yang lebih rumit bisa menghambat akses layanan estetika bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bisnis estetika yang sudah siap menghadapi perubahan ini mengaku puas dengan langkah Kemenkes. “Kami sudah menyesuaikan sistem internal agar sesuai dengan aturan baru. Ini justru memperkuat komitmen kami untuk menjaga keamanan pasien,” tutur Zonkrismoria. Ia menyarankan bahwa pelaku industri estetika perlu terus meningkatkan kualitas tenaga medis dan memastikan semua alat serta bahan yang digunakan memiliki sertifikasi resmi. Perubahan ini, meski membutuhkan adaptasi, dianggap sebagai langkah penting untuk mendorong pertumbuhan bisnis estetika yang lebih berkelanjutan.

MORE FROM THIS CATEGORY