Pemerintah Rilis Aturan Baru DHE sebagai Key Strategy untuk Dukung Eksportir Patuh
Dailynesia.com – Menjadi inti dari kebijakan baru yang diterbitkan oleh pemerintah terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Peraturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini dirancang sebagai upaya memperkuat aliran dana asing ke dalam negeri, sekaligus meningkatkan efisiensi sektor ekspor. Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari strategi jangka panjang untuk menjaga keseimbangan sistem keuangan nasional dan memastikan stabilitas ekonomi.
Regulasi baru ini berfokus pada kepatuhan eksportir dalam merepatriasi dana hasil ekspor. Untuk sektor nonmigas, eksportir wajib menyimpan 100% dari DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas hanya diperintahkan untuk menempatkan 30% dari dana tersebut dalam waktu tiga bulan. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan retensi dana asing, sekaligus menumbuhkan kepercayaan investor terhadap kemampuan pemerintah dalam mengelola devisa.
“Eksportir sektor nonmigas wajib menyimpan 100% DHE SDA di rekening khusus dalam negeri selama minimal 12 bulan. Untuk sektor migas, minimal 30% harus ditempatkan dalam waktu tiga bulan,” kata Kementerian Keuangan, seperti dilansir CNBC Indonesia pada Minggu (31/5/2026).
Insentif Fiskal sebagai Pendorong Utama Key Strategy
Sebagai penghargaan atas kepatuhan, pemerintah menawarkan insentif fiskal yang signifikan bagi eksportir yang memenuhi kriteria. Fasilitas ini berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh), bahkan bisa mencapai nol persen, tergantung durasi penempatan dana. Insentif ini dirancang untuk menarik eksportir menempatkan dana lebih lama, sehingga meningkatkan kontribusi DHE SDA terhadap pendapatan negara. Key Strategy ini juga bertujuan mengurangi tekanan inflasi dan menjaga daya beli rakyat.
Kebijakan DHE SDA ini tidak hanya memberikan manfaat fiskal, tetapi juga mendorong pengelolaan dana asing yang lebih terstruktur. Dengan adanya aturan yang jelas, eksportir dapat mengoptimalkan penggunaan dana hasil ekspor untuk kegiatan investasi atau pengembangan usaha. Kementerian Keuangan menegaskan bahwa DHE SDA menjadi salah satu elemen penting dalam Key Strategy pemerintah untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Implementasi Kebijakan DHE SDA dan Persyaratan Lengkap
Pemerintah menekankan bahwa kebijakan DHE SDA akan diimplementasikan secara bertahap untuk meminimalkan dampak negatif terhadap industri ekspor. Proses penempatan dana akan diawasi oleh lembaga pemerintah terkait, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia. Selain itu, batas konversi DHE SDA dari valuta asing ke rupiah ditetapkan maksimal 50% untuk mencegah fluktuasi nilai tukar yang berlebihan. Key Strategy ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak swasta untuk memastikan keberlanjutan program.
Regulasi ini menawarkan fleksibilitas bagi eksportir yang memiliki hubungan bilateral dengan negara-negara tertentu. Eksportir dari negara mitra dapat memanfaatkan kebijakan yang lebih santai, asalkan tetap mematuhi prinsip kepatuhan. Pemerintah juga berencana mengevaluasi kinerja kebijakan ini secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi pasar. Dengan Key Strategy yang terpadu, pemerintah berharap membangun ekosistem ekspor yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Manfaat dan Tantangan dalam Key Strategy DHE SDA
DHE SDA menjadi bagian dari Key Strategy yang berfokus pada transparansi dan kepercayaan investor. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah berharap mendorong eksportir untuk berperan aktif dalam stabilisasi ekonomi. Insentif fiskal yang diberikan diharapkan meningkatkan motivasi eksportir untuk mematuhi prosedur penempatan dana, sehingga memperkuat keberlanjutan pendapatan negara. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan daya saing sektor ekspor Indonesia di tingkat internasional.
Tantangan dalam Key Strategy DHE SDA meliputi kesulitan eksportir dalam mengatur dana secara optimal, terutama yang memiliki kebutuhan likuiditas tinggi. Namun, pemerintah telah menyediakan skema penempatan dana yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sektor. Kebijakan ini juga dirancang untuk mengurangi risiko spekulasi di pasar valuta asing, sekaligus memastikan aliran dana tetap stabil meskipun terjadi fluktuasi ekonomi global.
Sebagai bagian dari Key Strategy, DHE SDA juga menjadi alat untuk memperkuat peran BUMN dalam pengelolaan dana asing. Bank-bank negara akan menjadi mitra utama dalam proses penempatan dana, karena memiliki kapasitas keuangan dan kemampuan manajemen risiko yang lebih baik. Kebijakan ini diharapkan mendorong pertumbuhan sektor keuangan dalam negeri, sekaligus menciptakan keterpaduan antara kebijakan moneter dan fiskal.

